Jumat, 01 Mei 2026
Minggu, 28 Mei 2017 15:36:00

Ratu Mariyuana Dideportasi dari Bali

Oleh: Redaksi
Minggu, 28 Mei 2017 15:36:00
BAGIKAN:
Schapelle Corby

POROSRIAU.COM--Mantan terpidana narkotika asal Australia, yang dijuluki  " Ratu Mariyuana " Schapelle Corby, meninggalkan Bali dan kembali ke negara asalnya, Australia, pada Sabtu (27/05) malam.

Corby dideportasi ke negara asalnya karena telah selesai menjalani masa hukuman pidana.

Sekitar pukul 18.30 WIB, Corby sudah berada di Bandar udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, demikian sejumlah laporan menyebutkan.

Seorang pejabat Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Corby akan menumpang maskapai Virgin Air menuju Kota Brisbane, Australia, pukul 22.00 WITA.

"Dia sudah bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Ida Bagus K Adnyana kepada wartawan, Sabtu (27/05) sore.

Masa bimbingan terhadap Corby, ungkapnya, sudah berakhir dan yang bersangkutan dianggap telah menaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.

Sebelum menuju bandara, Corby telah menyelesaikan administrasi di Balai Pemasyarakatan, Denpasar pada Sabtu sore.

Bebas bersyarat sejak 2014

Pada awal 2014 lalu, warga negara Australia ini mendapatkan pembebasan bersyarat setelah sembilan tahun menjalani hukuman.

Tetapi dia harus menetap di Bali hingga seluruh proses hukumnya usai berakhir pada tahun ini.

Corby divonis 20 tahun penjara pada 2005 karena berusaha menyelundupkan mariyuana ke Bali.

Kasusnya menarik perhatian besar di Australia dengan debat publik berkepanjangan mengenai apakah ia benar bersalah atau tidak.

Dia dinyatakan bersalah menyelundupkan ganja seberat 4,1kg yang ditemukan di tasnya ketika tiba di bandara Ngurah Rai, Denpasar pada tahun 2004.

Corby berulang kali mengatakan tidak bersalah dan meminta permohonan pengampunan kepada Presiden (saat itu) Susilo Bambang Yudhoyono dengan alasan kemanusiaan.

Pada 2005, pada upaya hukum banding, Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara, tetapi dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menguatkan hukumannya menjadi 20 tahun penjara.(*/BBC)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Indonesia dan Arab Saudi, Siapa Membutuhkan Siapa?

    9 tahun lalu

    POROSRIAU.COM--Pertumbuhan ekonomi Arab Saudi terus melambat dalam dua tahun terakhir. Setelah mencatat pertumbuhan fenomenal sebesar 10 persen pada 2011, perekonomian negara teluk itu kemudian turun pada 2012, dengan pertumbuhan 5,4 persen dan turun lagi

  • AJI Dan ICCO Cooperation Gelar Media Briefing Sehari

    9 tahun lalu

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan ICCO Cooperation akan menggelar Media Briefing Sehari pada Kamis, 3 Agustus.

  • Kelahiran Generasi Z, Kematian Media Cetak

    9 tahun lalu

    Di Indonesia, melihat kehadiran internet secara komersial di sini pada 1994, bisa dibilang Generasi Z adalah mereka yang lahir medio 1990-an hingga medio 2000-an.

  • Mulai Hari Ini PLN Kembali Lakukan Pemadaman Bergilir, Berikut Jadwalnya

    9 tahun lalu

    PT PLN Persero kembali akan melakukan pemadaman listrik bergilir. Pemadaman ini akan dilakukan dari Senin (16/10/2017) hingga Sabtu (21/10/2017).

  • Skandal Pajak 'Paradise Papers' Seret Nama Prabowo Subianto

    9 tahun lalu

    POROSRIAU.COM--The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) mempublikasikan hasil investigasi 13,4 juta dokumen mengenai miliarder seluruh dunia yang secara sembunyi-sembunyi me

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.