Selasa, 02 Juni 2026
Kamis, 22 Juni 2017 11:34:00

Dikurangi, Johar Firdaus Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Oleh: Redaksi
Kamis, 22 Juni 2017 11:34:00
BAGIKAN:
int
Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus

PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis Johar Firdaus dalam kasus suap pengesahan RAPBD 2014 dan APBD Riau 2015. Hukuman mantan Ketua DPRD Riau itu dikurangi satu tahun lebih ringan.

Di tingkat banding, majelis hakim yang diketuai Jarasemen Purba, memvonis Johar dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. "Turun satu tahun dari vonis di tingkat pertama," ujar Panmud Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Rabu (21/6/2016).

Sebelumnya, Johar dihukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko dibantu hakim anggota Editerial dan Hendrik, dengan penjara 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.

Pada putusan yang dibacakan tanggal 23 Februari 2017 lalu, majelis hakim juga memvonis Suparman. Namun, Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) itu dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan.

Johar dituntut JPU KPK dengan hukuman 6 tahun penjara sedangkan Suparman 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Johar didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.

Tidakan itu dilakukan kedua terdakwa bersama Ahmad Kirjauhari, Riki Hariansyah dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Dalam kasus ini, Ahmad Kirjauhari sudah divonis 4 tahun penjara.(*/MC Riau/yan)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • MA Kabulkan Kasasi KPK, Suparman Gagal Hirup Udara Bebas

    9 tahun lalu

    Terdakwa mantan anggota DRPD Riau, Suparman akhirnya gagal menghirup udara bebas setelah MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU).

  • PN Pekanbaru Terima Putusan Kasasi Mahkamah Agung Atas Suparman Dan Johar Firdaus

    9 tahun lalu

    Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap pembahasan APBD Riau dengan terdakwa Suparman dan Johar Firdaus. Kedua politikus Partai Golkar itu divonis 6 tahun penjara.

  • Sasar Pajak Skala Besar, Masih Ada Rp 4 Miliar Potensi PBB Akan Ditagih Dispenda

    10 tahun lalu

    PEKANBARU (PR) - Dalam dunia perpajakan, ada yang disebut dengan data sampah. Data sampah artinya adalah data yang belum terverifikasi kebenarannya. Inilah yang tejadi saat ini di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru.

  • Terkait Vonis Bebas Bupati Rohul, Fitra: Integritas Hakim Diragukan

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau meragukan integritas hakim yang memvonis bebas Bupati Rokan Hulu dari sangkaan suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2014. Fitra mendesak Komisi Pemberantasan

  • Anjlok Pemilu 2019, Pendiri Demokrat Tuding Kogasma Tidak Memiliki Dampak Signifikan

    7 tahun lalu

    JAKARTA (POROSRIAU.COM) - Nama Komandan Kogasma Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY kembali jadi perbincangan. Kali ini, posisi AHY sebagai Komandan Kogasma partai berlogo bintang me

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.