Sabtu, 18 April 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Hakim Anggota Berhalangan, Sidang ke 18 Pemred Harian Berantas Ditunda
Selasa, 13 November 2018 13:50:00

Hakim Anggota Berhalangan, Sidang ke 18 Pemred Harian Berantas Ditunda

Oleh: Redaksi
Selasa, 13 November 2018 13:50:00
BAGIKAN:
Toro Laia. (Foto:Tim)

PEKANBARU(POROSRIAU.COM)—Sidang ke 18 persengketaan berita yang melibatkan pemimpin redaksi (Pemred) Harianberantas.co.id Toro laia, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, batal digelar Senin (12/11) kemaren.

Sidang yang diagendakan mendengar keterangan dua 2 Ahli Pidana terdakwa itu, ditunda lantaran Hakim Anggota yang menangani perkara tersebut sedang berhalangan hadir.

"Sidang hari ini yang seharusnya mendengar keterangan saksi dari Terdakwa, Toro yang dihadirkan penasehat hukum, kita tunda. Karena satu hakim anggota yaitu Abdul Aziz, SH.,M.Hum, berhalangan tidak bisa hadir ke pengadilan", kata Hakim Ketua, Yudi Silen, Senin (12/11/2018).

Selanjutnya dikatan Yudisilen, mengingat Hakim Anggota yaitu Sorta Ria Neva, mengikuti cuti pada tanggal 19 minggu depan yang tak bisa dihalangi, maka sidang berikutnya kita lanjutkan pada tanggal 26 November 2018 atau dua minggu ke depan.

Direncanakan pada sidang ke-18 ini penasehat hukum terdakwa (Toro) menghadirkan dua pakar hukum ahli pidana dari salah satu Universitas ternama di Provinsi Riau. “ Dr. Muhammad Nurul Huda SH,MH dan Dr. Erdianto, SH,MH dari Fakultas Hukum Universitas Riau (UIR),” terang Toro.

 

Dewan Pers Minta Hakim Kembalikan Penyelesaian Kasus Toro ke UU Pers

Sebelumya pada sidang ke 16 yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/10/2018) lalu. Ahli Pers, Herutjahjo Soewardojo, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dihadapan majelis hakim dalam sidang menegaskan. Masalah berita yang dimuat media harianberantas.co.id terhadap Bupati, Amril Mukminin merupakan perkara kode etik jurnalistik, dan sudah selesai atau final sebagaimana penilaian dan rekomendasi (PPR) yang dikeluarkan Dewan Pers sebelumnya.

Kepada majelis hakim, Dewan Pers berharap masalah berita media harianberantas.co.id yang sudah sempat dibawa ke Pengadilan saat ini, penyelesaiannya dikembalikan ke undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Karena masalah yang terjadi adalah etika jurnalistik yang penyelesaiannya  melalui hak jawab dan permintaan maaf.

“Kami menganggap masalah ini sudah selesai saat dilaksanakan mediasi dan sidang pleno oleh ke 9 orang anggota Dewan Pers di kantor Dewan Pers di Jakarta, dan ini masalah sudah final.

Karena masalah yang disidangkan di Pengadilan ini sekarang, kesalahan dalam dunia jurnalistik sebagaimana rekomendasi dalam PPR yang kami keluarkan, untuk dilaksanakan ke dua pihak,” terang Herutjahjo Soewarjdo dari Dewan Pers.

 

Keterlibatan Amril Mukminin Berdsarkan Putusan Hakim

Toro Laia selaku pimred Harianberantas.com dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) yang dituduhkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Tuduhan yang disangkakan Amril Mukminin berawal dari pemberitaan media Harianberantas.co.id terkait korupsi dana hibah bansos Bengkalis Tahun 2012 lalu.

Amril Mukminin selaku ketua DPRDBengkalis masa itu disebut ikut menikmati uang panas hasil korupsi yang sudah mengantarkan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh beserta beberapa anggota DPRD Bengkalis ke hotel prodeo.

Toro Laia, kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu menegaskan, berita yang ia tulis di media Harianberantas.co.id terkait Keterlibatan Amril Mukminin di pusaran korupsi Dana Hibah Bansos Bengkalis 2012 itu berdasarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas terdakwah Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.(Tim)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Kecam Tindakan Bupati Bengkalis, Tim Solidaritas Siap Perangi Kriminalisasi Terhadap Pers

    8 tahun lalu

    Menurut mereka, sikap Bupati Bengkalis itu diduga alhasil permainan antara oknum penegak hukum yang menangani kasus tersebut hingga Pimpinan media online www.harianberantas.co.id Toro di dudukan pada kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru .

  • Ditunda Lagi, Saksi Bupati Amril Menghindar dari Awak Media

    8 tahun lalu

    -Agenda sidang ke sembilan (9) kasus dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi e

  • Dewan Pers Minta Penyelesaian Persoalan Harian Berantas dan Bupati Bengkalis Dikembalikan ke UUD Pers

    8 tahun lalu

    Karena masalah yang terjadi adalah etika jurnalistik yang penyelesaiannya melalui hak jawab dan permintaan maaf.

  • Di Persidangan, Ahli Pers Tegaskan Kasus Media Harian Berantas dengan Bupati Amril Murni Kesalahan KEJ

    8 tahun lalu

    Berakhir sudah drama hukum yang diduga dimainkan oleh Amril Mukminin terhadap perusahaan pers, harianberantas.co.id yang telah menjerat pimpinan media itu, Toro Laia ke proses hukum dipersidangan selama 16 kali persidangan, Senin (29/10/2018).

  • Ditunda Lima Kali, Tiga Terdakwa 55 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ektasy Divonis Hukuman Mati

    7 tahun lalu

    Sempat ditunda 5 kali sidang, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis 13 Desember 2018 kembali gelar sidang pembacaan tuntutan 3 terdakwa kasus 55 Kg sabu dan ribuan butir pil ektasy.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.