Selasa, 30 Oktober 2018 21:19:00
Di Persidangan, Ahli Pers Tegaskan Kasus Media Harian Berantas dengan Bupati Amril Murni Kesalahan KEJ
Oleh: Redaksi
Selasa, 30 Oktober 2018 21:19:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)- Berakhir sudah drama hukum yang diduga dimainkan oleh Amril Mukminin terhadap perusahaan pers, harianberantas.co.id yang telah menjerat pimpinan media itu, Toro Laia ke proses hukum dipersidangan selama 16 kali persidangan, Senin (29/10/2018).
Kasus yang di awali dari penyidikan pihak Polda Riau itu sejak semula sudah diduga kuat adanya konspirasi untuk mengkriminalisasi Pers.
Pasalnya, media harianberantas telah memuat berita terkait kasus mega korupsi dana bansos untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang telah merugikan negara sebesar Rp31 miliar sesuai hasil audit dari BPKP, yang ternyata melibatkan didalamnya diduga Amril Mukminin yang notabene adalah Bupati Bengkalis saat ini.
Keterlibatan Amril Mukminin, (Bupati-red) tidak diragukan lagi. Pasalnya, hal itu dituangkan dalam dokumen resmi dari LHA BPKP RI, Kejaksaan melalui surat dakwaan JPU, dan amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan amar putusan hakim tipikor Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyebut nama Amril merupakan salah satu oknum yang disebut turut menikmati hasil dana bansos sebesar Rp10 juta rupiah.
"Semoga Tuhan menunjukkan kebenaran kepada kita semua, karena sidang kali ini telah menunjukkan pertanda kebenaran dan keadilan itu masih ada. Ini bermula dari keinginan Amril Mukminin dan rekan-rekanya untuk mengkriminalisasi Pers di Riau ketika pers bekerja sesuai tupoksinya, dan memberitakan kasus korupsi besar di wilayah daerah Kabupaten Bengkalis, mereka ingin membungkam media dengan cara keji," terang Toro Laia usai sidang.
Toro Laia menyebutkan bahwa persidangan kali ini, Senin 29 Oktober 2018 sesuai rencana agenda sidang akan menghadirkan 2 saksi ahli antara lain, saksi ahli dari ITE, dan saksi ahli dari Dewan Pers.
Nmun dari kedua saksi ahli tersebut saksi ahli ITE tidak hadir, dan yang dapat dihadirkan oleh JPU, hanya saksi ahli dari Dewan Pers, Herutjahjo Soewardojo.
"Agenda sidang hari ini seyogyanya akan menghadirkan 2 saksi ahli, yaitu saksi ahli ITE dan saksi ahli dari Dewan Pers, namun dengan tidak diketaui alasan yang sebenarnya, saksi ahli ITE tidak hadir, sehingga dari pihak pelapor hanya ada JPU.
Sedangkan saksi ahli dari Dewan Pers menghadirkan pak Heru,"kata Toro melanjutkan.
Agenda sidang yang ke-16 hari ini di PN Pekanbaru, JPU menghadirkan Ahli dari Dewan Pers, Herutjahjo Soewardojo untuk didengar keterangannya oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yudisilen SH MH
BACA JUGA: Serius, SPI Laporkan Dugaan Keterlibatan Bupati AM ke KPK
Menurut Ahli Pers, bahwa pengaduan Bupati Amril Mukminin terhadap Harianberantas.co.id, telah final sesuai PPR Dewan Pers. Karena masalah yang terjadi, merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik atau KEJ yang pernah dimediasi dan di sidang plenokan oleh ke-9 orang anggota Dewan Pers di Dewan Pers.
Selain itu, dalam masalah ini, ahli Pers, Herutjhajo Soewardjo dihadapan Majelis Hakim dalam sidang, langsung membacakan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) RI Nomor: 13 Tahun 2008 tentang Saksi Ahli Pers yang didengarkan oleh majelis hakim.
Ahli Pers, Herutjahjo Soewarjdo dihadapan majelis hakim yang memeriksa perkara yang dituduhkan kepada Harianberantas.co.id dengan tegas meminta majelis hakim, masalah laporan Bupati Amril Mukminin terhadap harianberantas.co.id tersebut diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Kami menggap ini sudah selesai saat dilaksanakan mediasi sidang pleno dengan ke 9 orang anggota Dewan Pers di kantor Dewan Pers Jakarta, dan ini sudah final, karena ini murni adalah kesalahan dalam dunia jurnalistik sebagaimana dalam PPR yang kami keluarkan,"sebut Heru. (Tim )
Editor: Chaviz
Diduga Lakukan Fitnah, Kuasa Hukum Amril Mukminin Terancam 10 Tahun Penjara
6 tahun laluTiga orang kuasa hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan inisial PP, IW, dan A diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memfitnah perusahaan pers harianberantas.co.id, melalui sebuah laporan ke Polda Riau akibat pemberitaan me
Ditunda Lagi, Saksi Bupati Amril Menghindar dari Awak Media
6 tahun lalu-Agenda sidang ke sembilan (9) kasus dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi e
Amril Mukminin Dianggap 'Kangkangi' UU Pers
6 tahun laluDiakui Feri, Ia merasa sangat prihatin melihat dan mendengar kesaksian terdakwa Toro pemilik harianberantas.co.id, yang diduga menjadi korban kriminalisasi Amril sebagaimana dijelaskan oleh Toro dan kuasa hukumnya dihadapan sejumlah media saat usai persi
Hakim Anggota Berhalangan, Sidang ke 18 Pemred Harian Berantas Ditunda
6 tahun laluSidang ke 18 persengketaan berita yang melibatkan pemimpin redaksi (Pemred) Harianberantas.co.id Toro laia, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, batal digelar Senin (12/11) kemaren.
Kecam Tindakan Bupati Bengkalis, Tim Solidaritas Siap Perangi Kriminalisasi Terhadap Pers
6 tahun laluMenurut mereka, sikap Bupati Bengkalis itu diduga alhasil permainan antara oknum penegak hukum yang menangani kasus tersebut hingga Pimpinan media online www.harianberantas.co.id Toro di dudukan pada kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru .