Sabtu, 09 Mei 2026
Sabtu, 06 Oktober 2018 19:09:00

Amril Mukminin Dianggap 'Kangkangi' UU Pers

Oleh: Redaksi
Sabtu, 06 Oktober 2018 19:09:00
BAGIKAN:
Aksi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) di depan PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.(Foto: Redaksi)
 

Djauhar: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Dengan UU Pers

 
 
PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Tindakan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, membawa persengketaan pers ke meja hijau dianggap telah mengangkangi (Melangkahi, red) UU Pers. Tak hanya itu, Ia juga dinilai telah menunjukan sikap arogansi terhadap awak media.
 
Hal tersebut sebagaimana dikatakan salah seorang wartawan senior di Riau, Feri Sibarani, kepada sejumlah awak media usai menghadiri persidangan di pengadilan negeri (PN) Pekanbaru, Jumat, (5/10) lalu.
 
"Saya menghormati Bapak Amril selaku bupati, tetapi langkah hukum yang telah dilakukanya terhadap pers ini menurut hemat saya telah melangkahi UU Pers yang telah disediakan oleh negara, sehingga ini kita duga sebagai bentuk tidak patuhnya Amril kepada Undang-Undang," ungkap Feri.
 
Diakui Feri,  Ia merasa sangat prihatin melihat dan mendengar kesaksian terdakwa Toro pemilik harianberantas.co.id, yang diduga menjadi korban kriminalisasi Amril sebagaimana dijelaskan oleh Toro dan kuasa hukumnya dihadapan sejumlah media saat usai persidangan di PN Pekanbaru baru-baru ini.
 
"Jika kita mendengar semua pernyataan dan bukti yang diperlihatkan oleh Toro Laia dan kuasa hukumnya, terkait mekanisme yang telah dilaksanakan kedua belah pihak di dewan pers seharusnya perkara ini tidak sampai ke pidana, karena dewan pers telah mengeluarkan PPR, dan Toro melalui medianya telah melakukan hak tolak dan hak jawab bahkan telah memuat permintaan maaf atas kesalahan kode etik jurnalistik yang dilakukannya," terang Feri.
 
Terakhir dikatakan Feri Sibarani, menurutnya tidak menutup kemungkinan tindakan pemaksaan kehendak untuk sebuah proses hukum bisa berakibat kepada pelanggaran hukum juga, karena telah "merampas" hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam UU Pers maupun UUD 1945 pasal 28f.
 
Sementara, terkait problem yang menimpa Toro Laia mendapat sorotan dari dewan pers, melalui wakil ketua Dewan Pers, Djauhar. Dilansir oleh berbagai media online nasional menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers diluar UU Pers disebutkan sebagai upaya memaksakan kehendak.
 
"Untuk produk Journalistik, penyelesaiannya harus menggunakan UU Pers. Diluar itu, ya pemaksaan kehendak namanya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Djauhar.
 
Bahkan atas pernyataan dan pertanyaan wartawan, Ismail salah satu korlap solidaritas pers indonesia ( SPI) Riau kepada Djauhar wakil ketua dewan Pers, terkait proses hukum pidana atas kasus sengketa pers yang menimpa Toro Laia, Djauhar mengatakan bahwa hal itu tidak bisa, dan harus diselesaikan berdasarkan UU Pers.
 
“Silahkan laporkan secepatnya kembali ke DP, akan proses yang telah terjadi dengan memberikan kronolgis kejadian secara lengkap agar dapat diambil keputusan oleh DP (Dewan Pers) melalui ahli pers dipusat.” ujar dan jawab Wakil Ketua DP melalui whatsapp pribadinya ke Ismail Sarlata, Jum’at (5/10/2018)
 
Diketahui, sesuai UU RI No.40 Tahun 1999 tentang pers, diamanatkan semua perkara pers harus diselesaikan dengan UU Pers. Dimana, kemerdekaan Pers telah dijelaskan secara gamblang dalam UU Pers pasal 4 ayat (1), "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara".  Bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
 
Dilain kesempatan, terkait persengketaan pers ini, Redaksi POROSRIAU.COM mencoba memintai keterangan Amril Mukminin melalui telepon selulernya. Sayangnya, nomor yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.***
Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Diduga Lakukan Fitnah, Kuasa Hukum Amril Mukminin Terancam 10 Tahun Penjara

    8 tahun lalu

    Tiga orang kuasa hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan inisial PP, IW, dan A diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memfitnah perusahaan pers harianberantas.co.id, melalui sebuah laporan ke Polda Riau akibat pemberitaan me

  • Persoalan Harianberantas dan Amril Mukminin, Wahyudi: Sengketa ini Dipaksakan Masuk ke Ranah Pidana

    8 tahun lalu

    Direktur Media Watch Riau, Wahyudi E Panggabean mengecam keras dengan masuknya Sengketa Pemberitaan antara Wartawan Media Online Harianberantas‎ dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke ranah peradilan.

  • Keluarga Besar MOI Siap Dukung Perlawanan Toro Terhadap Tuduhan Bupati Bengkalis

    8 tahun lalu

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Media Online Indonesia (MOI) Rudi Sembiring Meliala, menyatakan kesiapan mendukung Pemimpin Redaksi (Pemred) Harianberantas.co.id yang tersandung hukum terkait pemberitaan.

  • Hubungan Harmonis Kunci Sukses Pembangunan

    10 tahun lalu

    Kurang Harmonisnya hubungan Kepala Daerah dengan Wakilnya dalam menjalankan roda Pemerintahan bukan merupakan hal yang asing kita dengar di seantereo negeri ini

  • Dituding Tak Berbadan Hukum, Ismail Sarlata Anggap Kuasa Hukum AM Gagal Paham

    8 tahun lalu

    Menariknya, pada poin 2 (surat pemberitahuan kepada Dewan Pers, red) disebutkan bahwa media elektronik www.harianberantas.co.id tidak berbadan hukum.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.