Sabtu, 09 Mei 2026
  • Home
  • HUKUM
  • Persoalan Harianberantas dan Amril Mukminin, Wahyudi: Sengketa ini Dipaksakan Masuk ke Ranah Pidana
Rabu, 29 Agustus 2018 11:32:00

Persoalan Harianberantas dan Amril Mukminin, Wahyudi: Sengketa ini Dipaksakan Masuk ke Ranah Pidana

Oleh: Redaksi
Rabu, 29 Agustus 2018 11:32:00
BAGIKAN:
Jumpa Pers, yang dilaksanakan di Senapelan Plaza Lantai I berlokasikan Jl Jendral Sudirman kota Pekanbaru Prov.Riau.Selasa (28/08/2018).(Foto:Tim)
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Direktur Media Watch Riau, Wahyudi E Panggabean mengecam keras dengan masuknya Sengketa Pemberitaan antara Wartawan Media Online Harianberantas‎ dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke ranah peradilan.
 
Hal tersebut disampaikan dalam Jumpa Pers, yang dilaksanakan di Senapelan Plaza Lantai I berlokasikan Jl Jendral Sudirman kota Pekanbaru Prov.Riau.Selasa (28/08/2018)
 
Tokoh Pers Riau sekaligus Jurnalis Senior dan Pendiri Sekolah Jurnalistik di Riau ‎ini mengaku terusik setelah mencermati kasus ini (Persengketaan Pemberitaan antara Pemred Harianberantas.co.id dengan Amril Mukminin keranah pengadilan,red).
 
“Saya sudah melihat lebih dalam kasus ini. Saya lihat, sengketa ini dipaksakan masuk ke ranah pidana. Padahal sudah ada hasil sidang Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers antara kedua belah pihak, baik pengadu dan teradu yang menyatakan kasus ini tak masuk ranah pidana,” Terang Wahyudi
 
“Didalam PPR Dewan Pers telah menyatakan bahwa berita yang dimuat Harianberantas‎ yang ditulis oleh Toro Laia, haya pelanggar Kode Etik Jurnalis. Dan melalui PPR Dewan Pers,Dewan Pers jelas meminta media itu membuat hak jawab dan permintaan maaf, ketika Pengadu yakni Amril mukminin menjalankan PPR Dewan Pers dengan menggunakan hak jawabnya kepada media terkait,namun ternyata Amril Mukmini sendiri yang tidak indahkan PPR Dewan Pers “. Tambah Wahyudi dengan geramnya
 
‎Persengketaan yang terjadi saat ini, merupakan sejarah pertama di Riau.Dimana Produk Journalis yang dianggap Dewan Pers merupakan pelanggaran kode etik bukan Pelanggar Undang-undang ITE, Toro selaku Pemred Harianberantas justru dijerat menjadi Tersangka pelanggaran Undang-undang ITE yang diberlakukan sejak 2008.
 
” Akan persengketaan yang telah terjadi saat ini, kita berharap Insan Pers yang ada di Riau mari sama-sama dapat mengawal persidangan kasus persengketaan di pengadilan negeri Pekanbaru yang saat ini berjalan.Guna untuk menegakkan Supremasi Hukum terhadap Pers,agar kasus dugaan Kriminalisasi yang saat ini terjadi pada rekan kita Toro tidak terjadi pada rekan-rekan media lainnya”. Tutup dan imbuh L.Wahyudi Pangabean.(ML/TIM)
Editor: chaviz

  Berita Terkait
  • Ditunda Lagi, Saksi Bupati Amril Menghindar dari Awak Media

    8 tahun lalu

    -Agenda sidang ke sembilan (9) kasus dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi e

  • Kecam Tindakan Bupati Bengkalis, Tim Solidaritas Siap Perangi Kriminalisasi Terhadap Pers

    8 tahun lalu

    Menurut mereka, sikap Bupati Bengkalis itu diduga alhasil permainan antara oknum penegak hukum yang menangani kasus tersebut hingga Pimpinan media online www.harianberantas.co.id Toro di dudukan pada kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru .

  • Terungkap! Amril Polisikan Toro hanya Gara-gara ini

    8 tahun lalu

    Kedatangan orang nomor satu di negeri junjungan ini dalam rangka memberikan kesaksian sebagai pelapor di sidang ke 13, terkait dugaan pemcemaran nama baik oleh salah satu media online di Riau.

  • Kasus Toro, Dosen Fakultas Hukum UIR: Ada Unsur Penyeludupan Hukum

    8 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR)  Dr  Nurul Huda SH MH, melihat ada kejanggalan dalam penegakan hukum, mengenai sengketa pemberitaan yang mengant

  • Buntut Dugaan Kriminalisasi Pers, SPI Siap Usung Kasus Bansos Bengkalis ke Mabes Polri dan KPK

    8 tahun lalu

    Hal tersebut sebagaimana dikatakan Kordinator Lapangan (Korlap) SPI Feri Sibarani, kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, beberap waktu lalu.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.