Sabtu, 11 Januari 2025
  • Home
  • PEKANBARU
  • Kasus Toro, Dosen Fakultas Hukum UIR: Ada Unsur Penyeludupan Hukum
Minggu, 30 September 2018 15:09:00

Kasus Toro, Dosen Fakultas Hukum UIR: Ada Unsur Penyeludupan Hukum

Oleh: Chaviz
Minggu, 30 September 2018 15:09:00
BAGIKAN:
Ilustrasi. (Foto: Int)
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR)  Dr  Nurul Huda SH MH, melihat ada kejanggalan dalam penegakan hukum, mengenai sengketa pemberitaan yang mengantarkan  Pimpinan Redaksi (Pimred) salah satu media online di Riau, Toro Laia, ke meja hijau.
 
Ketua studi anti korupsi  FH UIR itu menilai, jika berita yang didapat merupakan hasil persidangan, seharusnya yang bertanggung jawab penuh adalah pihak peradilan.
 
" Pers itu memberitakan, berita yang didapat dari sidang peradilan bansos. Jika dalam berita disebut nama Amril didapat dari peradilan, tentu yang bertanggungjawab adalah peradilan," tegasnya. "Siapa yang menyebut, bisa penyidik, bisa juga jaksa dalam dakwaan di peradilan," beber Nurul Huda.
 
Ditegaskan Nurul Huda, jika media sudah memiliki badan hukum, maka yang berhak menyelesaikan sengketa pemberitaan tersebut adalah Dewan Pers.
 
" Sengketa pers harusnya di selesaikan sesuai dengan aturan pers, kan ada dewan pers. Apalagi  media yang sudah berbadan humum lengkap," ujarnya.
 
Lebih jauh, dosen Fakultas Hukum itu menilai dalam kasus ini ada unsur penyelundupan hukum. Hanya saja Ia tidak menyebutkan 
 penjelasan rinci mengenai penyelundupan hukum itu.
 
Namun, Ia mengatakan di dalam dunia hukum lazimnya penyelundupan hukum dikenal dalam bidang hukum perdata internasional, yang intinya merupakan upaya-upaya untuk mengingkari hukum yang berlaku seperti hukum nasional yang kemudian sebenarnya memaksakan hukum asing.
 
"Contohnya menikah berbeda agama. Hukum di Indonesia tidak memungkinkan, lalu kemudian menikah di luar negeri dengan hukum asing. Kemudian pulang ke Indonesia menjadi sah. Ini penyelundupan hukum," jelasnya.
 
Sementara, sambunyanya, dalam konteks persoalan  pers yang di kena kan kepada saudara  Toro , esensi dari penyelundupan hukum itu yang dijadikan dasar adanya tindakan penyelundupan hukum.
 
" Dalam konteks penyelundupan hukum itu, menggunakan aturan yang sudah ada, dikesampingkan oleh Undang-undang (UU)  sebagai undang-undang khusus ("lex specialis"). Berdasarkan UU pers no 40 thn  1999, sudah jelas semua. Sementara,  yang di kena kan kepada  Toro UU ITE, ada apa?,  cetus Nurul Huda, balik bertanya.
 
Lebih dalam dosen  FH UIR ini menyebutkan bahwa penyidik adalah Polri  dan seterusnya.
 
"Oleh sebab itu, di sini sudah ada hukum yang mengaturnya, yakni UU pers. Mengapa bisa ke UU ITE. Kewajiban penegak hukum utamanya harus hati-hati menerapkan hukum," imbuhnya.
 
Ia menghimbau kepada pers yang sudah mempunyai badan hukum lengkap, teruslah berkarya, jadilah kontrol sosial untuk bangsa Indonesia  ke depan.
 
" Tidak ada pidana untuk penulisan dengan data yang lengkap, berjuanglah untuk kemerdekaan pers itu sendiri," ajaknya.
 
Diketahui, Toro Pimpinan Redaksi harianberantas.co.id saat ini menjalani proses hukum di persidangan pengadilan negeri Pekanbaru karena dilaporkan oleh Amril Mukminin yang menjabat sebagai Bupati Bengkalis dan di jerat oleh Polda dengan UU ITE. (Vz/Rls)
Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Dalam Tiga Tahun, Siak Berhasil Tekan Kasus Karlahut

    8 tahun lalu

    SIAK(POROSRIAU.COM)--Tahun 2016 lalu menjadi pencapaian berarti bagi Kabupaten Siak, terkait upaya pengendalian kasus kebakaran lahan dan hutan (karlahut). Tercatat hingga penghujung tahun lalu, angka kejadian karlahut di negeri istana berhasil ditekan sa

  • 500 Hari Kasus Novel Baswedan, PUSAKO FH UIR: ini Momen Jokowi Desak Kapolri

    6 tahun lalu

    Dikatakan Ketua PUSAKO, DR. Muhamad Nurul Huda SH. MH, perbuatan pelaku tersebut sudah merusak nilai-nilai kemanusiaan

  • Hakim Anggota Berhalangan, Sidang ke 18 Pemred Harian Berantas Ditunda

    6 tahun lalu

    Sidang ke 18 persengketaan berita yang melibatkan pemimpin redaksi (Pemred) Harianberantas.co.id Toro laia, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, batal digelar Senin (12/11) kemaren.

  • KontraS Desak Pelaku Kasus 'Meranti Berdarah' Dihukum Maksimal

    8 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjerat para pelaku Meranti Berdarah dengan ancaman pidana maksimal.

  • Bersama Keluarga Korban, KontraS Pantau Kasus Meranti Berdarah

    8 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama keluarga korban alm. Apriadi Pratama telah melakukan proses pemantauan pada sidang lanjutan terkait meniggalnya alm. Apriadi Pratama yang meninggal akiba

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2025 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.