Jumat, 06 Januari 2017 15:36:00
Bersama Keluarga Korban, KontraS Pantau Kasus Meranti Berdarah
Oleh: Nur
Jumat, 06 Januari 2017 15:36:00
SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama keluarga korban alm. Apriadi Pratama telah melakukan proses pemantauan pada sidang lanjutan terkait meniggalnya alm. Apriadi Pratama yang meninggal akibat tindakan diduga penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polres Kepulauan Meranti.
Agenda sidang yang ke-2 ini mendengarkan Eksepsi ke - 3 orang terdakwa anggota Polres Meranti dari 6 (enam) orang anggota yang didakwakan terkait meniggalnya Alm. Apriadi Pratama. Dalam Eksepsi ke-3 orang terdakwa yang dibacakan oleh masing - masing Penasehat Hukumnya menitikberatkan pada 2 hal, yang antara lain:
Dalam Eksepsi Terdakwa a.n Deni Yanzulni menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Apriadi Pratama merupakan perintah yang diberikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Darmanto pada saat terdakwa Deni Yanzulni sedang melaksanakan piket. Berdasarkan dari Eksepsi tersebut, sebagaimana yang KontraS pernah sampaikan bahwa meniggalnya alm. Apriadi Pratama tidak lepas dari pertanggung jawaban komanado. Hal ini didasari perintah penangkapan dan pengejaran terhadap alm. Apriadi Pratama didasari adanya hirarki berjenjang atau perintah yang diberikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Darmanto, dan perintah kepada beberapa polsek di wilayah hukum Polres Meranti (Polsek Merbau dan Polsek Tebing Tinggi) untuk melakukan pengejaran terhadap alm. Apriadi Pratama tidak terlepas dari perintah Kapolres Meranti AKBP Asep Iskandar, dimana berdasarkan hasil temuan investigasi KontraS, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Kapolres Meranti AKBP Asep Iskandar pada saat menemui masyarakat di aula RSUD Meranti, menyampaikan bahwa ia memerintahkan semua jajarannya untuk melakukan pengejaran terhadap alm. Apriadi Pratama.
"Sehingga kami menilai bahwa tindakan - tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di jajaran wilayah hukum Polres Meranti tidak lepas dari tanggung jawab komando dalam hal ini Kapolres Meranti AKBP Asep Iskandar yang memberikan perintah pengejaran. Dimana pertanggung jawaban komando ini didasari atas kegagalan untuk menghindarkan atau menekan pelanggaran represif yang dilakukan anak buah, jika mereka mengetahui atau mempunyai informasi yang seharusnya membolehkan mereka menyimpulkan bahwa bawahan melakukan atau akan melakukan pelanggaran, " kata Koordinator KontraS, Haris Azhar melaui rilisnya.
Haris juga menjelaskan bahwa dalam Eksepsi a.n Terdakwa Dedi Susandi dan Benny Surya (keduanya dalam berkas terpisah) Menjelaskan soal adanya luka tembak tambahan pada tubuh alm. Apriadi Pratama dalam berkas dakwaan JPU. Berdasarkan dari Eksepsi tersebut, hal ini menujukan bahwa ditemukannya fakta dimana alm. Apriadi Pratama mendapati luka tembak beberapa kali dan dilakukan dalam rentang waktu yang bebrbeda selama korban berada dalam penguasaan anggota kepolisian sejak alm. Apriadi Pratama ditangkap hingga meniggal dunia.
"Selain itu penembakan yang dilakukan oleh beberapa anggota kepolisian yang dilakukan dalam rentan waktu yang berbeda - beda menujukan bahwa penembakan terhadap korban yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap alm. Apriadi Pratama dilakukan dengan sengaja dan bukan untuk melumpuhkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri terkait denggan Penggunaan Senjata Api sehingga kami meyakini bahwa penangkapan terhadap alm. Apriadi Pratama bukan semata - mata melakukan proses penegakan hukum atas tindakan yang dilakukan alm. Apriadi Pratama terkait meniggalnya salah seorang anggota Polres Meranti, melainkan tindakan yang disengaja dan perlu didalami terkait dengan adanya unsur perencanaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Polres Meranti," ucapnya.
Haris juga mengungkapkan, selain itu tindakan perencanaan ini juga terlihat dari beberapa kesaksian yang disampaikan oleh keluarga alm. Apriadi Pratama dimana pada saat melakukan pengeledahan kediama alm. Apriadi Pratama dimana pihak keluarga melihat salah seorang terdakwa a.n Dedi Susandi datang membawa kayu bersama dengan anggota kepolisian yang lainnya untuk menayakan dan mengeledah rumah kediaman alm. Apriadi Pratama.
"Selain itu kamu juga melihat bahwa kasus meniggalnya alm. Apriadi Pratama tidaklepas dari buruknya menajemen koordinasi yang berdampak pada ketidakprofesionalan anggota - anggota di bawah wilayah hukum Polres Meranti, hal ini terlihat bahwa tidak ada berita acara penyerahan tersangka (terkait dengan kondisi korban saat akan diserahkan baik oleh anggota Polsek Merbau, kepada Polsek Tebing Tinggi, dan ke Polres Meranti) mengingat bahwa proses penangkapan dan pengejaran terhadap alm. Apriadi Pratama melibatkan beberapa polsek yang berada di wilayah hukum Polres Meranti, sehingga terlihat dalam eksepsi ke-3 orang terdakwa dalam kasus meniggalnya alm. Apriadi Pratama terkesan saling lempar tanggung jawab diantara para anggota yang berada dibawah wilayah hukum Polres Meranti," ungkapnya.
Bahwa dari rangkaian proses diatas dan berdasarkan hasil fakta - fakta yang disampaikan dalam eksepsi ke-3 orang terdakwa kami menduga bahwa kematian alm. Apriadi Pratama ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh anggota dari jajaran Polres Meranti untuk melakukan pembalasan dendam atas meniggalnya salah seorang anggota kepolisian Polres Meranti, sehingga proses penagkapan dan penindakan terhadap alm. Apriadi Pratama bukan proses penegakan hukum, selain itu bahwa tindakan tindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Meranti tidak lepas dari pertanggungjawaban komando dalam hal ini Kapolres Meranti AKBP Asep Iskandar yang telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap alm. Apriadi Pratama.
"Oleh karnanya sebagaimana dari hasil pemantauan proses persidangan dan fakta - fakta yang muncul dalam eksepsi ke - 3 orang terdakwa, kami merekomendasikan beberapa hal kepada Majelis Hakim, dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum, antara lain, dengan tidak bermaksud melakukan intervensi kepada Majelis Hakim, kami merekomendasikan agar Majelis Hakim dalam pemeriksaan saksi - saksi nantinya untuk meminta kepada Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan Kapolres Meranti AKBP Asep Iskandar untuk dimintai keterangan terkait keseluruhan proses penagkapan terhadap alm. Apriadi Pratama mengingat bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga hingga sampai saat ini pihak keluarga tidak pernah mendapatkan surat penagkapan yang ditujuhkan kepada alm. Apriadi Pratama, serta pernyataan Kapolres dalam penjelasan yang disampaikan di Aula RSUD Meranti kepada masyarakat terkait dengan perintah kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengejaran terhadap alm. Apriadi Pratama," pintanya.
Selanjutnya, Dengan tidak bermaksud melakukan intervensi kepada Majelis Hakim, kami juga merekomendasikan agar Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan hasil pemeriksaan uji balistik terkait penggunaan senjata api serta laporan penggunaan senjata api sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri tentang penggunaan senjata api yang mewajibkan setiap anggota yang menggunakan kekuatan melaporkan penggunaan kekuatan tersebut, selain itu laporan hasil uji balistik ini penting dilakukan untuk mengetahui siapa - siapa saja terdakwa yang melakukan penembakan dan apakah ada tersangka lain diluar ke - 6 (enam) orang yang didakwakan.(rls/nur)
Editor: Chaviz
KontraS Desak Pelaku Kasus 'Meranti Berdarah' Dihukum Maksimal
8 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjerat para pelaku Meranti Berdarah dengan ancaman pidana maksimal.
Penyidik Polda Riau Dinilai Tidak Profesional, KontraS Desak Kompolnas Dalam Kasus Meranti Berdarah
8 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Kamis (19/1/2017), mengunjungi Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melaporkan proses penyidikan Kasus Meranti Berdarah sekaligus menyerahkan berkas lap
Wabup Beserta Rombongan Kunjungi Rumah Duka
8 tahun laluMeranti (POROSRIAU.com) - Peristiwa meninggalnya 3 masyarakat Meranti dalam tragedi Furama berdarah yang terjadi Kamis dini hari lalu dan unjuk rasa di Mapolres Meranti menimbulkan keprihatinan dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Wakil Bupati H. Said Ha
Tanggapi Meranti Berdarah, Komnas HAM Berkunjung ke Selatpanjang
8 tahun laluMERANTI (POROSRIAU.com) - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai datang ke Selatpanjang sebagai bukti tanggapan serius mereka terhadap kasus Meranti Berdarah tanggal 25 Agustus 2016 lalu. Tiba di Kota Sagu itu, Natalius langsung mengunju
Oknum Guru Cabuli Siswi Murid Sekolah Dasar
8 tahun laluROHUL(POROSRIAU.COM)--Seorang Oknum guru honorer yang mengajar di sekolah dasar (SD) di Kabun kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial IS (23), tega melakukan tindak pidana pencabulan terhadap murid SD berinisial WJ (14).