Rabu, 30 September 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Dugaan Peras Tahanan di Rutan Dumai, Ombudsman Riau : Laporkan ! Kami Proses
Selasa, 29 September 2026 23:02:00

Dugaan Peras Tahanan di Rutan Dumai, Ombudsman Riau : Laporkan ! Kami Proses

Oleh: Syahrul
Selasa, 29 September 2026 23:02:00
BAGIKAN:
Kontributor
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau, Bambang Pratama, SH, MH.

Indikasi praktik pungli yang sekaligus dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi oknum petugas Rutan Kelas IIB Dumai semestinya dilakukan investigasi. Dugaan pemerasan yang dilakukan kepada tahanan dengan patokan harga hingga puluhan juta wajib dihentikan. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau, Bambang Pratama, SH, MH., menegaskan siap menindak lanjuti dugaan penyelewengan jabatan itu jika ada laporan.

DUMAI,POROSRIAU.COM- Dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai dengan memperjual belikan kamar tahanan hingga puluhan juta mendapat perhatian serius Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau, Bambang Pratama, SH, MH.,saat ditemui wartawan di sela-sela kunjungan kerja di Kota Dumai, Selasa (29/09/2026) menegaskan kesiapan pihaknya menindaklanjuti persoalan tersebut jika ada masuknya laporan.

“Silahkan laporkan, akan kita tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut. Tentu kita serius terkait indikasi praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan,” tegas Bambang Pratama

Dikatakan Bambang Pratama, sangat tidak dibenarkan oknum petugas rutan meminta atau memeras uang dari tahanan atau keluarganya agar bisa mendapatkan fasilitas atau kamar tertentu yang sebenarnya sudah menjadi hak atau standar pelayanan tanpa biaya tambahan.

Disoal apa saja tindakan yang diambil untuk menuntaskan persoalan ini, Bambang Pratama menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan laporan dan dilakukan validasi,pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak,”Kita akan meminta keterangan dari pihak pelapor, tentunya beserta bukti yang menguatkan. Bagaimana proses penyerahan uang tersebut dan kepada siapa diserahkan. Dan, pihak terlapor juga akan minta keterangannya. Dan, kedua pihak akan dikonfrontir,” jelas Bambang Pratama.

Terpisah, Kepala Bagian Tata usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Riau, Muhammad Lukman,A.Md.IP.,S.H.,M.Si saat diminta tanggapannya melalui pesan WhattsApp hanya menjawab singkat,”Terima kasih infonya untuk menjadi bahan pendalaman,” pungkasnya.

Sebelumnya,dugaan pemberlakuan kamar bertarif (jual beli kamar) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), di Rutan kelas II B Dumai sudah lama terjadi. Berdasarkan keterangan dari salah satu mantan warga binaan setempat yang enggan menyebut identitasnya mengatakan bahwa adapun pemberlakukan tarif harga kamar,dilakukan oleh oknum petugas kepada WBP tidak sama atau bervariasi.

Sumber juga membeberkan adapun pemberlakuan tarif kamar sangat bervariasi hal itu berdasarkan jumlah WBP yang mengisi hunian (kamar), dan juga ukuran kamar mulai dari harga terendah diangka yakni 5 jutaan hingga mencapai puluhan juta rupiah per WBP.

“Kondisi ini sudah lama terjadi. 5 juta sampai puluhan juta dibanderol harganya. Bahkan ada satu kamar yang dihuni 2 orang ,tarifnya 100 juta,” ungkap sumber tersebut.

Kesaksian yang sama diungkapkan salah seorang mantan warga binaan berinisial A (32), yang mengaku baru beberapa bulan lalu. Ia membeberkan pengalaman yang menurutnya menunjukkan adanya praktik “jalur khusus” bagi tahanan baru untuk mendapatkan kamar yang dianggap lebih layak.

Menurut A, nilai yang diminta tidak selalu sama. Kisaran yang ia ketahui berada di angka Rp5 juta hingga Rp25 juta, bahkan disebut bisa lebih, tergantung kondisi dan kamar yang diinginkan.

Salah satu yang ia alami sendiri adalah pembayaran Rp15 juta oleh keluarganya agar dirinya dapat segera keluar dari Mapenaling (Masa Pengenalan, Pengamatan, dan Penelitian Lingkungan), yaitu masa dimana adalah tahap awal wajib bagi tahanan atau narapidana baru saat memasuki Rutan atau Lapas.

Dirinya membeberkan, tahanan baru yang masuk ke Rutan Dumai terlebih dahulu ditempatkan di ruang Mapenaling berukuran  lebih kecil dari kamar hunian pada umumnya. Kamar Mapenaling adalah kamar bagi tahanan yang baru dipindahkan ke Rutan Dumai, dikamar inilah tahanan baru diperkenalkan pada lingkungan Rutan Dumai namun mirisnya justru diperkenalkan pada situasi buruk layanan sebuah Rumah tahaan.

Dijelaskannya, kondisi di ruangan tersebut sangat padat. Ia juga mengaku mengalami maupun melihat perlakuan yang membuat tahanan baru merasa tidak nyaman.

“Ada yang disiram, dibentak, dilarang tidur. Pokoknya dibuat tidak nyaman supaya tahanan baru ingin cepat keluar,” ungkapnya.

Di tengah kondisi tersebut, menurut A, terdapat Napi yang berada di Mapenaling dan diduga suruhan oknum petugas (Staff KPR berinisial AS) Napi tersebut berperan sebagai perantara untuk penekanan negosiasi pengurusan kamar,  Napi ini yang menjadi "penguasa" di Mapenaling tersebut.

A mengaku hanya bertahan sekitar Tiga hari dua malam sebelum keluarganya menyanggupi uang   Rp 13 juta untuk membeli kamar Hunian yang sedikit lebih nyaman.

“Saya waktu itu baru pertama kali masuk penjara. Keluarga saya hanya mampu, membayar uang    Rp 13 juta  untuk menempati kamar hunian "kelas menengah"  katanya.

Setelah itu, dirinya mengaku dipindahkan ke kamar yang menurutnya jauh lebih nyaman dari Mapenaling.

Pihaknya mengungkapkan, jika memang terjadi transaksi, pola pembayarannya menurut pengalaman dan pengamatannya tidak selalu dilakukan langsung kepada sipir atau petugas.

“Mereka bermain rapi, kalaupun ada transfer bukan langsung kepada oknum sipir atau petugas. Bisa melalui sesama napi, kalaupun melalui Transfer tidak gunakan rekening pribadi namun ada rekening khusus atau ke Rekening Kantin atau pihak lain,” ungkapnya.

Menurut A, keluarga tahanan juga bisa datang ke Rutan menemui oknum tertentu. Ia menduga pihak keluarga sebelumnya  telah diwanti-wanti agar tidak banyak bicara (celometan) karena khawatir justru berdampak kepada anggota keluarganya yang masih ditahan.

“Biasanya diwanti-wanti, jangan celometan, nanti yang ditahan juga yang susah,” Ungkap A.

Sementara jika keluarga memiliki hubungan dekat dengan oknum tertentu, A menyebut urusan dapat dilakukan secara informal dan pertemuan bahkan bisa berlangsung di luar Rutan.

Si A sempat menunjukkan tangkapan layar yang sengaja di simpan pihak keluarganya,  Tangkapan layar tersebut berupa obrolan via Whatsapp dengan petugas sipir Rutan Dumai, Oknum sipir ini adalah kenalan orang tua (A) yang perannya diminta oleh orang tua A membantu mengurus kamar si A saat itu.Pihaknya juga menggambarkan adanya kesenjangan kondisi hunian. Menurutnya, warga binaan yang tidak mampu membayar tetap dipindahkan dari Mapenaling sesuai proses, tetapi dapat ditempatkan di kamar yang jauh lebih padat.

“Kalau tidak punya uang, tetap dipindahkan, tetapi masuk kamar yang sangat padat. Bisa 40 sampai 50 orang dalam kamar sekitar 5 x 5 meter,” ujarnya.

Jika kesaksian tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar pungutan. Ada pertanyaan serius mengenai keadilan dan kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan berdasarkan kemampuan ekonomi.“Ini pengalaman saya pribadi. Saya akan pertanggungjawabkan secara moral kepada publik dan kepada Tuhan saya, Allah SWT. Saya bukan sekadar menyampaikan cerita. Kalau diperlukan, saya siap sertai dengan bukti,” tegasnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, saat dikonfirmasi melalui Kepada Kepala Pengamanan Rutan,Akhmad Faiq Maulana,Jum’at (25/09/2026) membantahnya, “Tidak ada bang,” bantahnya singkat. (rul)

 

Editor: Syahrul

  Berita Terkait
  • Jual Beli ‘Jeruji Besi’ di Rutan Dumai Direspon Menteri

    3 hari lalu

    Dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di balik jeruji besi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Dumai mencuat ke permukaan. Kondisi penuh sesak Rutan yang melebihi kapasitas hunian pun diperdagangkan. Tarifnya disesuaikan dengan tin

  • Pungli di Rutan Sialang Bungkuk, Polisi Periksa 20 Saksi

    9 tahun lalu

    Polda Riau telah memeriksa 20 saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan petugas Rumah Tahanan Klas II-B Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

  • Kasus Jalan di Tempat, RBT Akan Laporkan Polda Riau ke Mabes Polri

    12 bulan lalu

    PEKANBARU, POROSRIAU.COM - Kasus dugaan pemalsuan akta notaris tahun 2014 dengan nomor LP/B/ 207/V/ 2025/ SPKT/Polda Riau tanggal 14 Mei 2025, dengan terlapor Notaris Berlin Nadeak SH , hingga kini

  • LSM Mitra Laporkan Kejari Dumai ke Kejati dan Kejagung RI, Buntut Lambannya Proses Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Dumai

    11 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat Mitra (Monitoring Transparan Realisasi Anggaran RIau) dalam waktu dekat melaporkan Kejaksaan Negeri Dumai ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Ag

  • LSM Mitra Riau Desak Kajari Dumai Terbuka Soal Penuntasan Kasus MOT Rumah Sakit

    7 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM -Meski proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lelang alat medis Rumah Sakit Umum Daerah Dumai sudah ke tingkat ekspose di Kejaksaan Tinggi Riau beberapa bulan lalu, hingg

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.