Sabtu, 18 April 2026
  • Home
  • BENGKALIS
  • Ditunda Lima Kali, Tiga Terdakwa 55 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ektasy Divonis Hukuman Mati
Kamis, 13 Desember 2018 14:05:00

Ditunda Lima Kali, Tiga Terdakwa 55 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ektasy Divonis Hukuman Mati

Oleh: Redaksi
Kamis, 13 Desember 2018 14:05:00
BAGIKAN:
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis 13 Desember 2018 kembali gelar sidang pembacaan tuntutan 3 terdakwa kasus 55 Kg sabu dan ribuan butir pil ektasy.(Foto: Rgc)
BENGKALIS(POROSRIAU.COM)--Sempat ditunda 5 kali sidang, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis 13 Desember 2018 kembali gelar sidang pembacaan tuntutan 3 terdakwa kasus 55 Kg sabu dan ribuan butir pil ektasy.
 
Pembacaan tuntuntan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Charles SH MH didampingi Aci Jaya Saputra SH.
 
Sedangkan dari Majelis Hakim, diketuai Dr. Sutarno SH MH bersama dua hakim Anggota, Risky Musmar SH dan Fhatma Widhola SH.
 
Dalam pembacaan tuntutan tiga terdakwa kasus narkoba 55 kg sabu dan ribuan pil ektasi tersebut, JPU menuntut tiga terdakwa bersalah dan diancam hukuman pidana mati. Disamping itu, sidang itu juga dijaga ketat pihak kepolisian Bengkalis dengan bersenjata lengkap. 
Dari pantauan awak media, untuk sidang pertama yaitu terdakwa Juliar bin Azra'i yang dituntut hukuman mati. Saat itu, terdakwa Juliar meminta kepada majelis hakim untuk keringanan hukuman.
 
"Saya minta kepada bapak hakim untuk meringankan hukuman saya, karena saya sebagai tulang punggung keluarga," ungkap terdakwa Juliar dihadapan majelis Hakim sambil menangis.
 
Kemudian dilanjutkan terdakwa Dedy Purwanto dan AS yang juga menyebutkan hal sama, agar majelis hakim meringankan hukumannya.
 
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Charles usai sidang kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa sidang ini memang sempat tertunda beberapa kali. Dikarena surat tuntutan dari Kejaksaan Agung baru turun dan pada hari ini kita sudah bacakan tuntutannya.
 
"Untuk perkara yang 55 kg sabu dan ribuan butir pil ektasi ini, ketiga terdakwa kita tintut dengan pidana mati. Ini sesuai dengan surat dakwaan yang sama,"ujar Iwan Roy Charles.
 
Diuatarakan Iwan Roy, dalam dakwaan itu bahwa ketiga terdakwa bersalah dengan membawa Narkoba sabu dan ribuan pil ektasi sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 dan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) UU tahun 2009.
 
"Yang memberatkan mereka adalah, jumlah barang bukti dan posisi mereka sebagai kurir yang menyampaikan barang ini sampai ketempat tujuan nantinya. Sebanarnya, tanpa mereka barang ini tidak bisa ngapa ngapa,"ungkapnya lagi.
 
"Ketiga terdakwa ini juga tidak mau mengembangkan siapa pemilik barang tersebut. Dan mereka, padahal sebagai pembawa barang tujuan pekanbaru dan palembang. Maka dari itu, pertimbangan kita dengan barang bukti yang cukup besar, dan kita menuntut pidana mati,"ujarnya lagi seraya menyebutkan bahwa sidang ini akan dilanjutkan Kamis dua minggu kedepan dikarena PH ketiga terdakwa akan menyiapkan pembelaan pledoy.
 
Terpisah, Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Windrayanto SH mengaku, setelah usai pembacaan sidang tuntutan pidana mati kepada kliennya akan melakukan upaya pembelaan dengan cara pledoy.
 
"Kita meminta waktu selama dua minggu, untuk menyiapkan pembelaan terhadap klien kami ini,"ungkap Windrayanto SH.(Rgc)
Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Diciduk BNN, Ahok Terancam Dipenjara Seumur Hidup

    8 tahun lalu

    Dari tangan Ahok, pihak BNN berhasil mengamankan Lima kemasan teh hijau yang di dalamnya berisikan 5,1 Kg sabu-sabu.

  • 5 Terdakwa Pengedar Shabu-Shabu Dituntut Hukuman Mati

    4 tahun lalu

    Dalam tuntutannya, Kejaksaan negeri Dumai menuntut hukuman mati terhadap para terdakwa yang diyakini terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman terberat yakni pidan

  • Detik-detik Terakhir Imam NII Kartosoewirjo

    9 tahun lalu

    Dia dieksekusi dan dimakamkan di Pulau Ubi, Kepulauan Seribu, bukan di Onrust seperti yang selama ini diyakini banyak orang. Dia diperlakukan secara Islami.

  • The Godfather Of Jakarta John Kei Masuk Islam?

    9 tahun lalu

    Team Mualaf Center Darussalam diwakili Harsha Agousta Brahma Sadewa dan ibu Jenderal Lisze Dewi Purnamawati berangkat ke LP Batu Nusakambangan Cilacap memastikan niat John Kei masuk Islam.

  • Pendaftaran Ditutup, 384 Pendaftar Mengincar Posisi Pimpinan KPK

    7 tahun lalu

    JAKARTA (POROSRIAU.COM) - Suasana Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Jakarta, Kamis (04/07), terasa berbeda. Ramai, banyaknya orang berlalu-lalang, bahkan ada yang sambil berlari-l

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.