Sabtu, 03 Juni 2023
  • Home
  • DUMAI
  • 5 Terdakwa Pengedar Shabu-Shabu Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 14 September 2022 21:33:00

5 Terdakwa Pengedar Shabu-Shabu Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 14 September 2022 21:33:00
BAGIKAN:
DUMAI, POROS RIAU. COM - Kejaksaan Negeri Dumai menyampaikan tuntutan terhadap 5 (lima) terdakwa pemasok narkotika jenis shabu-shabu dengan total sebanyak 166 kilogram pada persidangan yang digelar Rabu (14/09/2022) sore di kejaksaan Negeri Dumai. 
 
Dalam tuntutannya, Kejaksaan negeri Dumai menuntut hukuman mati terhadap para terdakwa yang diyakini terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman terberat yakni pidana mati.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, melalui Kasi Intel Kejari, Abu Nawas SH, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa dalam sidang yang digelar sore tadi para terdakwa didampingi oleh penasehat hukum mereka.
 
Dijelaskan Abu Nawas, bahwa total barang bukti yang berhasil didapat dari para terdakwa berjumlah 166 kilogram shabu dan 18 bungkus plastik bening berisikan tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika para-Fluorofenilpiperazin (pFPP) dengan total berat lebih kurang 5,657,26 gram atau sebanyak 16.568 butir.
 
"Seluruh barang bukti telah berhasil dirampas untuk dilakukan pemusnahan," jelas Kasi Intel.
 
Dia merinci masing-masing terdakwa yakni Edi Pranata Als Mat Als Acau memasok 120 bungkus yang disimpan di dalam 4 buah karung dengan total berat keseluruhan sekitar seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma dua gram.
 
Sementara terdakwa Al Jufri dan Terdakwa Yopi Topia memasok 10 bungkus Narkotika seberat 10.562,6 (sepuluh ribu lima ratus enam puluh dua koma enam) gram.
 
Terdakwa Roni Alfindo dan Terdakwa Rio Saputra memasok 11 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan 11.266,7 (sebelas ribu dua ratus enam puluh enam koma tujuh) gram, 25 bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal bening yang mengandung narkotika dengan total berat 25.603,7 (dua puluh lima ribu enam ratus tiga koma tujuh) gram dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (paraFluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan lebih kurang 5.657,26 (lima ribu enam ratus lima puluh tujuh koma dua puluh enam) gram atau 16.586 (enam belas ribu lima ratus delapan puluh enam) butir.**
Editor: M. Adhhari

  Berita Terkait
  • Hasil Pengembangan, Polsek Bangkinang Barat Ringkus Pengedar Shabu

    7 tahun lalu

    Setelah sukses meringkus seorang pengedar narkoba jenis shabu-shabu di Desa Salo Timur pada Minggu (6/11) sore, Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkoba kepada tersangka AF yang telah diamankan

  • Polsek Tapung Ringkus Pengedar Shabu Saat Lidik Kasus Curas

    7 tahun lalu

    TAPUNG(POROSRIAU.COM)-- Tim opsnal Polsek Tapung Resor Kampar meringkus seorang pengedar narkoba di KM 22 Jalan Garuda Sakti wilayah Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar, pada Senin 12/12/2016, sekira pukul 17.30 wib.

  • Jajaran Polres Kampar bekuk Dua Pengedar Sabu

    7 tahun lalu

    BANGKINANG(POROSRIAU.COM)-- Polres Kampar kembali meringkus 2 tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, di wilayah Desa Laboy Jaya Kec. Bangkinang dan di Jalan D.I. Panjaitan Kec. Bangkinang Kota.

  • Lagi Maket Sabu, Dua Pengedar Diringkus Polsek Siak Hulu

    6 tahun lalu

    KAMPAR(POROSRIAU.COM) - Kamis, (5/1/2017) sekira pukul 18.00 wib, tim opsnal Polsek Siak Hulu Resor Kampar melakukan penangkapan terhadap 2 pengedar narkotika jenis shabu-shabu, disebuah pondok yang berlokasi di jalan Lintas Timur wilayah Desa Baru Kecama

  • Satres Narkoba Polres Kampar Ringkus Pemuda Pengedar Sabu Asal Sumbar

    6 tahun lalu

    Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap salahsatu pengedar narkoba di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang wilayah Pasar Air Tiris tepat didepan kedai variasi milik Hasmir.pada Senin 27 Maret 2017 pukul 01.00 wib.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2023 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.