Minggu, 08 September 2024
  • Home
  • KAMPAR
  • Hasil Pengembangan, Polsek Bangkinang Barat Ringkus Pengedar Shabu
Senin, 07 November 2016 11:44:00

Hasil Pengembangan, Polsek Bangkinang Barat Ringkus Pengedar Shabu

Oleh: Shm
Senin, 07 November 2016 11:44:00
Hasil Pengembangan, Polsek Bangkinang Barat Ringkus IN alias NT (PR 56 TH) warga Jalan Sekolah Kelurahan Rumbai Pesisir Sebagai pemasok Shabu
BAGIKAN:
Shm
IN alias NT (PR 56 TH) warga Jalan Sekolah Kelurahan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

 

Bangkinang(Porosriau.com) - Setelah sukses meringkus seorang pengedar narkoba jenis shabu-shabu di Desa Salo Timur pada Minggu (6/11) sore, Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkoba kepada tersangka AF yang telah diamankan Polsek Bangkinang Barat ini.

Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Wan Mantazakka bersama Kanit Reskrim Bripka Salman dan anggota Reskrim Polsek langsung menyusun rencana untuk membekuk bandar narkoba sebagai pemasok barang haram ini kepada tersangka AF yang telah diamankan sebelumnya.

Tim Opsnal Polsek Bangkinang Barat ini telah mengetahui identitas target yaitu IN alias NT (PR 56 TH) warga Jalan Sekolah Kelurahan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Petugas akhirnya berhasil meringkus target saat mengantarkan shabu-shabu kepada pemesannya di areal SPBU Rimbo Panjang Kecamatan Tambang pada Minggu malam (7/11) sekira pukul 20.00 wib.

Bersama tersangka IN alias NT ini berhasil disita barang bukti shabu-shabu sebanyak 11,14 gram yang dibungkus dalam plastik bening dan disembunyikan didalam jaket warna hijau.

Dengan ditangkapnya IN alias NT selaku bandar narkoba ini, Polsek Bangkinang Barat telah mengamankan 2 pelaku narkoba yang merupakan satu jaringan dalam satu hari.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Wan Mantazakka saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa para pelaku narkoba ini akan dijerat dengan pasal  114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.(Shm)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Polsek Bangkinang Barat Ringkus Pengedar Shabu Di Desa Salo Timur

    8 tahun lalu

    Jajaran Polsek Bangkinang Barat Resor Kampar meringkus salahsatu pengedar narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Kampung Baru Desa Salo Timur Kec. Salo Kab. Kampar.pada Minggu Tanggal 6/11/2016, sekira Pukul 15.45 wib.

  • Polsek Bangkinang Barat Ringkus Pelaku Narkoba

    7 tahun lalu

    Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat amankan seorang pelaku narkoba pada Kamis sore (11/5/2017) diareal kantor Penyuluhan Pertanian Dusun Koto Semiri Desa Ganting Kec. Salo Kab. Kampar.

  • Kejar Buronan Hingga ke Jatim, Timsus Polres Kampar Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan MR X

    7 tahun lalu

    Tim Khusus Polres Kampar yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto SH berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Kubang Jaya Kec. Siak Hulu pada (12/4/2017) lalu.

  • Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Ringkus 2 Orang Pengedar Shabu

    4 tahun lalu

    Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah BH Alias IB (36) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan HW Alias EM (36) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.

  • Polsek Bangkinang Barat Ringkus Pelaku Pencurian Kabel Kontrol PLN

    8 tahun lalu

    BANGKINANG(POROSRIAU.COM)-- Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat berhasil membekuk salahsatu pelaku pencurian kabel kontrol PLN, di Gardu Induk PLN yang berlokasi di Desa Merangin Kec. Kuok pada Selasa (20/12) pukul 23.00 wib.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.