Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • KAMPAR
  • Satres Narkoba Polres Kampar Ringkus Pemuda Pengedar Sabu Asal Sumbar
Selasa, 28 Maret 2017 12:24:00

Satres Narkoba Polres Kampar Ringkus Pemuda Pengedar Sabu Asal Sumbar

Oleh: SHM
Selasa, 28 Maret 2017 12:24:00
BAGIKAN:
SHM
RB alias RO (Lk 35) warga Jl. Veteran Desa Puhun Tembok Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukit Tinggi Sumbar.

BANGKINANG(POROSRIAU.COM)--Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap salahsatu pengedar narkoba di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang wilayah Pasar Air Tiris tepat didepan kedai variasi milik Hasmir.pada Senin 27 Maret 2017 pukul 01.00 wib.

Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah RB alias  RO (Lk 35) warga Jl. Veteran Desa Puhun Tembok Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukit Tinggi Sumbar.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 11,17 gram, 1 unit Handphone merk Nokia warna Kuning, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat BA 2249 LO dan uang tunai sebesar Rp 225 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (27/3) sekira pukul 01.00 wib dinihari, saat anggota Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi bahwa ada seseorang yang menggunakan sepeda motor dari arah Pekanbaru arah Bangkinang sedang membawa Narkotika jenis shabu-shabu.

Mendapat Informasi tersebut, anggota SatRes Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, Tim kemudian melihat target sedang berhenti di TKP dan langsung mengamankannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket besar narkotika jenis shabu-shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dilipatan lengan baju sebelah kanan tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Sementera itu Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK dalam kesempatan terpisah menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini sebagai wujud kepedulian Jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.

Dengan mengamankan sejumlah narkotika ini kita juga telah menyelamatkan puluhan bahkan ratusan orang dari dampak buruk penggunaan barang haram ini, jelas Kapolres mengakhiri pembicaraannya. (Shm)

Editor: chaviz

  Berita Terkait
  • Kapolres Kampar Pimpin Pemusnahan 33 Gram sabu

    8 tahun lalu

    Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK didampingi Kasatres Narkoba AKP Tapip Usman, turut hadir Kasi Pidum Herlambang SH, MH yang mewakili Kajari Kampar, Perwakilan BNK Kampar, Perwakilan Ketu

  • Transaksi Sabu, 3 Pemuda ini Diringkus SatRes Narkoba Polres Kampar

    8 tahun lalu

    Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar tangkap tiga pelaku narkoba pada Selasa malam (30/5/2017) sekira pukul 22.00 wib di depan lokasi tempat pengetaman kayu di Jalan A. Rahman Saleh Kec. Bangkinang Kota.

  • Usai Konsumsi Sabu, Tiga Pria Ini Diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar

    8 tahun lalu

    Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar ringkus 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar,Selasa siang (4/7/)

  • Berkat Informasi Warga, Pengedar Sabu di Dusun Batu Langka Kecil Berhasil Diringkus Polisi

    6 tahun lalu

    Satuan Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus F (LK) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu di Dusun Batu Langka Kecil RT 004/ RW 002 kecamatan Kuok, kabupaten Kampar (31/7/2018).

  • Polisi Amankan Pria Terduga Pengedar Narkoba

    8 tahun lalu

    Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis shabu-shabu di wilayah desa Bina Baru kecamatan Kampar Kiri Tengah baru-baru ini.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.