Selasa, 13 Desember 2016 16:05:00
Polsek Tapung Ringkus Pengedar Shabu Saat Lidik Kasus Curas
Oleh: Shm
Selasa, 13 Desember 2016 16:05:00
TAPUNG(POROSRIAU.COM)-- Tim opsnal Polsek Tapung Resor Kampar meringkus seorang pengedar narkoba di KM 22 Jalan Garuda Sakti wilayah Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar, pada Senin 12/12/2016, sekira pukul 17.30 wib.
Tersangka pengedar narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah RL (LK 23) warga Desa Suka Ramai Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 paket besar dan 5 paket kecil shabu-shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Penangkapan pelaku narkoba ini berawal pada hari Senin (12/12) sekira pukul 14.00 wib, saat tim opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH berangkat ke KM 12 jalan Garuda Sakti guna melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Sekitar pukul 17.00 wib, tim opsnal Polsek Tapung ini mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan melewati wilayah hukum Polsek Tapung membawa narkoba jenis shabu-shabu dari Pekanbaru.
Kemudian Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung ini melakukan pengintaian, pada pukul 17.30 wib, tim akhirnya menjumpai target di KM 22 Jalan Garuda Waktu dan langsung mengamankannya.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang dibawa pelaku, dan ditemukan bungkusan berupa kotak yang dilakban berwarna merah, setelah dibuka ternyata barang tersebut berisikan narkotika jenis shabu-shabu.
Dari keterangan tersangka ini disampaikan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang tak dikenal atas suruhan sdr Eri seorang Napi yang tengah menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru.
Setelah ditimbang, jumlah narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan petugas ini beratnya sekitar 10 gram, rencananya barang haram ini akan diedarkan di wilayah Suram Kecamatan Tapung Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung.
Ditambahkan Darmawan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan amcaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.Ditambahkan Darmawan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan amcaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.(Shm)
Editor: Chaviz
Polsek Bangkinang Barat Ringkus Pengedar Shabu Di Desa Salo Timur
10 tahun laluJajaran Polsek Bangkinang Barat Resor Kampar meringkus salahsatu pengedar narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Kampung Baru Desa Salo Timur Kec. Salo Kab. Kampar.pada Minggu Tanggal 6/11/2016, sekira Pukul 15.45 wib.
Polsek Bangkinang Barat Ringkus Pelaku Narkoba
9 tahun laluUnit Reskrim Polsek Bangkinang Barat amankan seorang pelaku narkoba pada Kamis sore (11/5/2017) diareal kantor Penyuluhan Pertanian Dusun Koto Semiri Desa Ganting Kec. Salo Kab. Kampar.
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pemilik Konter Hp Diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir
9 tahun laluTersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah HD (LK 32) warga Desa Hidup Baru Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Ringkus 2 Orang Pengedar Shabu
6 tahun laluPelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah BH Alias IB (36) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan HW Alias EM (36) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.
Hasil Pengembangan, Polsek Bangkinang Barat Ringkus Pengedar Shabu
10 tahun laluSetelah sukses meringkus seorang pengedar narkoba jenis shabu-shabu di Desa Salo Timur pada Minggu (6/11) sore, Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkoba kepada tersangka AF yang telah diamankan









