Rabu, 08 Juli 2026
  • Home
  • KAMPAR
  • Sidang Perkara Karhutla PT JJP Dengarkan Kesaksian Dari Ahli
Kamis, 15 September 2016 08:33:00

Sidang Perkara Karhutla PT JJP Dengarkan Kesaksian Dari Ahli

Oleh: Tim
Kamis, 15 September 2016 08:33:00
BAGIKAN:
Penasehat Hukum PT JJP
Bagansiapiapi(POROSRIAU.com) - Dalam sidang pekara pidana Kebakaran Hutan Dan lahan (Kathutla) di pengadilan Negeri Bagansiapi - api Rokan Hilir Riau, dengan terdakwa Direktur PT Jatimjaya Perkasa, Halim Gozali, yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 14/9/2016, dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa
 
Sidang yang di gelar pada pukul 11.00 wib, di PN Bagansiapi- Api, Eksepsi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa MS Sitepu SH MH selama satu jam, menolak secara keseluruhan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang perdana  pada senen Tanggal 5/9/2016, menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara ini.
 
Dalam surat dakwaan NO. Reg : PDM-166/N.4.19/Euh.2/08/2016. pada dakwaan Primairnya jaksa Penuntut Umum  yang dibacakan oleh Maruli Sitanggang, bahwa telah terjadi kebakaran di lahan PT Jatim Jaya Perkasa pada tanggal 17/6/2013, seluas 120 Ha,yang berada pada Blok S dan T di Kecamatan Bangko Pusako dan Kecamatan Pakaitan Kabupaten Rokan Hilir Riau.
 
Bahwa lokasi yang terbakat tersebut merupakan areal yang sudah di tanam dan tanaman sisipan yang berdasarkan saksi Tukiman pada saat verifikasi kelapangan dengan saksi Luthfi Silanjdana dan saksi Neneng Kurniasih merupakan sawit yang berkualitas tidak baik, areal yang terbakar di Blok S.03D dan T.03D didominasi oleh log- log besar dan tanaman sawit, tanaman sawit yang terbakar tersebut berdasarkan keterangan saksi Tukiman dan keterangan Ahli Prof. Dr. Bambang Hero Suhardjo adalah sawit kurang produktif.
 
Berdasarkan keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan dan didukung. Oleh data Hotspot Modis Comfidence level besar 30 Parsen terdeteksi terjadi titik panas (hotspot) yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2009 sampai dengan tahun 2014. Dalam kurun waktu itulah sering terjadi kebakaran berulang kali dilahan PT Jatimjaya Perkasa dan berdasarkan keterangan saksi Luthfi sandjana dan saksi Neneng Kurniasih tidak di temukan peralatan seperti Robin, menara api dan mobil pemadam kebakaran di blok S.03D dan T.03D yang terbakar, areal teresebut masuk dalam rencana kerja tahunan PT Jatimjaya Perkasa yaitu tahun 2013 yang akan di lakukan tanaman ulang (re planting) terhadap sawit yang kurang produktif.
 
Sementara menurut menurut keterangan ahli Dr.Basuki Wasisi M.Si kerusakan tanah ganbut itu tentunya berawal dari kegiatan pemvangunan kanal sehingga menyebabkan tanah gambut menjadi kering. Pengeringkan (didapat dari unsur) tanah gambut ini dapat menyebabkan terjadi subsiden dan tanah akan mudah terbakar. Pembakaran pada tanah gambut akan mempercepat terjadinya subsiden tanah gambut.
 
Menurut Dr. Basuki Wasis M.Si, 1 sifat kimia tanah mengalami kerusakan tanah dan lingkungan hal tersebut di tunjukkan parameter bahwa pada tanah gambut terjadi penurunan C - Organik sebesar 156,99 parsen penurunan nitrogen 0,98 parsen serta peningkatan PH tanah sebesar 2,05 parsen.dan 2. Sifat fisika tanah mengalami kerusdakan lingkungan hal tersebut ditunjukkan bahwa pada tanah ganbut terbakar terejadi peningkayan bobot isi sebesar 0,06 gram/cm3 dibanding tanah gambut tidak terbakar.
 
Dalam surat dakwaan ini perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal. 98 ayat (1) huruf a UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
Sementara dalam dakwaan Subsider perbuatan terkawa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 99 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaaan lingkungan hidup.
 
Pada dakwaan kedua, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 108 Jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Editor: Muhammad

  Berita Terkait
  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Penyidik KLH Kangkangi Peraturan Menteri

    10 tahun lalu

    Dalam sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) yang di gelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Senen tanggal 7/11/2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengadirkan saksi dari Kement

  • Sidang Karhutla PT JJP, Saksi Ahli Sebut Ada Alasan Pemaaf Bagi Coorporasi

    10 tahun lalu

    Mendengarkan pendapat saksi ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara Karhutla yang diduga dilakukan oleh Coorporasi PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), kembali di gelar di PN Rokan Hilir pada Senen Tangal 21/11/2016.

  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Penasehat Hukum Terdakwa sebut Saksi Ahli Banyak Beramsumsi

    10 tahun lalu

    UJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai mana terdakwa perusahaan perkebunan sawit PT Jatim Jaya Perkasa yang dituduh membakar lahannya sendiri, saksi ahli Prof Dr Bambang Heru pendapat dan keteranganya banyak berasum

  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Saksi Ahli DR Ir Basuki Wasis Akui Kesalahannya Dalam Sidang

    10 tahun lalu

    UJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Sidang kasus kebakaran Hutan dan lahan sebagaimana yang di tuduhkan kepada Koorporasi PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP) yang diwakili oleh Halim Gozali selaku direksi dari perusahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan

  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP Giliran Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli

    10 tahun lalu

    UJUNGTANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengelar sidang dalam perkara kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh direksinya Halim Gozali, sidang yang digelar pada senen tanggal 23/1/2016, dengan

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.