Senin, 04 Desember 2017 18:53:00
Oalaahh!! Nyambi Jadi Tukang Ojek, Anggota TNI AD Dikeroyok Pria Bersenjata Tajam
Oleh: Redaksi
Senin, 04 Desember 2017 18:53:00
BEKASI(POROSRIAU.COM) — Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) mengalami pengeroyokan di Pintu Tol Bekasi Timur Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur, pada Ahad (3/12) dini hari pukul 01.00 WIB. Pengeroyokan itu dialami oleh seorang anggota TNI AD, yakni Mangatas Simanjutak.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi, Komisaris Erna Ruswing Andari, mengatakan anggota yang memiliki sampingan sebagai tukang ojek itu bersama dengan rekannya, Sinurat Sijabat, tiba-tiba diserang oleh sekelompok pria yang menggunakan senjata tajam saat menunggu penumpang di Pintu Tol.
“Salah satu di antaranya menggunakan senpi air soft gun jenis FN,” ujarnya, Ahad (3/12).
Pelaku yang menggunakan senjata itu lalu melepas tembakan ke arah keduanya. Belakangan pelaku diketahui bernama Julianton Hutagalung (27).
Beruntung, peluru yang dilepaskan meleset. Namun Mangatas menjadi korban amukan pelaku. “Korban mengalami luka lecet di bagian mulut akibat dipukul,” kata Erna.
Para pelaku, kata dia, juga merusak empat sepeda motor milik tukang ojek. Setelah itu pelaku melarikan diri. Polisi pun ketika mendapat informasi, langsung melakukan pencarian dan menangkap pelaku Juliantono tanpa perlawanan.
Pelaku lalu mengaku pada polisi, nekat menyerang korban karena kesal dengan rekannya. Juliantono sebelumnya berkelahi dengan salah satu tukang ojek di Pintu Tol Bekasi Timur bernama Ferry.
“Saat berkelahi, pelaku Juliantono kalah dan memanggil teman-temannya untuk meminta bantuan,” ujar Erna, dilansir Republika.co.id.
Lalu beberapa saat kemudian, kata Erna, puluhan rekan Juliantono tiba di lokasi. Mereka bersama-sama menyerang tukang ojek di sana. Menurut Erna, korban sebenarnya salah sasaran. Sebab saat kejadian, ia sedang duduk di atas sepeda motor.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah senjata air soft gun jenis FN dan sebilah celurit milik pelaku. Polisi pun masih mengejar pelaku pengeroyokan lainnya.
Apabila tertangkap, pelaku-pelaku lainnya akan dijerat Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Mangatas pun menjalani pemeriksaan medis untuk memperoleh hasil visum guna kepentingan penyidikan.***
Editor: Chaviz
5 Pelajaran Hidup Dari Kisah Endang Irawan, Driver Gojek Yang Hidupi 126 Santri
8 tahun laluPria yang kerap disapa dengan Bang Soplo ini tidak hanya bekerja sebagai driver Gojek demi keluarganya saja, tapi juga untuk menghidupi 126 santriwati yang ia asuh. Dan hebatnya
Palak Tukang Roti, Seorang Oknum Polisi Langsung Jadi Begini
10 tahun laluBaru-baru ini Sebuah postingan yang diunggah oleh akun Facebook bernama Immanuel Purba menjadi viral.
Benarkah Motif Asmara Sesama Jenis Jadi Penyebab? Jawaban Polisi
7 tahun laluAtas dasar itu, beberapa orang yang terkonstruk perbedaan gender menilai motif pembunuhan karena orientasi nonhetero seksual alias Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender ( LGBT).
Alamak !!! Terkait pergantian kepengurusan DPC Gerindra Inhil, SK Pengunduran Diri Baharuddin diduga Rekayasa
9 tahun laluKetua OKK DPC Partai Gerindra Kabupaten Indragiri Hilir, Mulyadi Said menduga surat pengunduran diri Baharuddin L Abbas tertanggal 03 Nopember 2012 yang tersebar disejumlah Media Sosial sengaja dipublikasikan untuk dijadikan alasan pembenaran pergantian
Gerakan Aksi Roda Dua Kecam Pidato Prabowo
7 tahun laluGerakan Aksi Roda Dua (Garda) menilai pidato Calon Presiden Prabowo Subianto soal tamat sekolah jadi tukang ojek sebagai bentuk penghinaan.









