Selasa, 10 Januari 2017 07:39:00
Kapolda Minta Tiga ASN Dishut Pelaku Pungli Dijerat UU Tipikor
Oleh: mcr/red
Selasa, 10 Januari 2017 07:39:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan Riau ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Tindap Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun ketiga oknum PNS Dinas Kehutanan (Sekarang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang bertugas dibagian Polisi Kehutanan itu antara lain SC (39) JH (48) dan HN (43). Ketiganya ditangkap Tim Saber Pungli Polda Riau di salah satu kedai kopi di Jalan Dahlia, Pekanbaru, Sabtu (7/1) siang.
"Kita tindaklanjuti dengan UU Tipikor pasal 12. Bayangkan saja satu truk (diminta) Rp30 juta, padahal punya surat lengkap," ujar Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, di Pekanbaru, Senin (9/1/2017),seperti dilansir media center Riau.
Zulkarnain berharap tindakan serupa tidak terjadi lagi di Riau. Ia meminta aparatur pemerintah memberikan pelayananan yang baik kepada masyarakat bukan justru memeras.
Kasus berawal ketika satu unit truk Cold Diesel dengan nomor polisi BM 8864 MC melintas di kawasan Kubang Raya, Kabupaten Kampar, Kamis (5/1) sekira jam 21.30 WIB.
Truk tersebut mengangkut kayu olahan dari Sumatera Barat dengan tujuan Medan, Sumatera Utara. Truk itu diamankan pelaku dan dibawa ke Jalan Jendral, Pekanbaru.
Selanjutnya, ketiga pelaku melakukan negosiasi dengan pemilik kayu melalui sopir truk tersebut. Awalnya pelaku meminta uang damai sebesar Rp30 juta. Permintaan itu ditolak pemilik kayu karena dia merasa memiliki dokumen lengkap.
Selanjutnya pelaku menurunkan permintaannya menjadi Rp5 juta. Sabtu tanggal 7 Januari 2017 pukul 07.00 WIB, Satgas Saber Pungli menerima informasi dari pelapor Wan Muhammad Iqbal (49), dirinya dimintai sejumlah uang dari para terlapor terkait usahanya.
Kemudian disepakati lokasi pertemuan di warung lontong Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi. Setelah berbincang-bincang, kemudian pelapor didampingi tim menyerahkan amplop kepada terlapor.
Setelah itu Satgas melakukan OTT terhadap terlapor dan didapati amplop yang setelah dihitung isinya Rp5 juta. "Kasus ini masih dikembangkan. Kita akan periksa keabsahan dokumen dan meminta keterangan saksi ahli," kata Direktur Reskrimus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela.(mcr/red)
Editor: Chaviz
Kompolnas Kompak Diam Sikapi Maraknya Aktivitas Perjudian di Dumai
8 bulan laluMeskipun Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas memerintahkan untuk menindak tegas aktivitas perjudian,namun arahan tak sejalan dengan kondisi di lapangan. Dugaan kuat proses pembiaran oleh APH dan lembaga
Pasca Pembakaran Masjid di Bengkalis, Gubri, Kapolda dan Dandim Turun ke TKP
10 tahun laluBENGKALIS (POROSRIAU.com) - Peristiwa pembakaran Masjid Hasanah Desa Muntai, Kecamatan Bantan, membuat tiga pejabat tinggi di Provinsi Riau langsung turun melakukan peninjauan ke tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui secara langsung kronologis da
Sopir Truk Pengunggah Video Pungli Oknum Polisi Terjerat Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara
9 tahun laluMasih ramai perihal video oknum polisi yang melakukan pungli terhadap sopir truk pengangkut kayu yang tidak komplit surat2 kelengkapannya sehingga terjadi transaksi yang masuk dalam kategori pungli.
Waduh, Asyik Pesta Narkoba 2 PNS dan 1 Tenaga Honor di Meranti Terciduk Polisi
8 tahun laluSat Narkoba Polres Meranti berhasil ringkus dua orang PNS dan seorang honorer Satpol PP saat sedang pesta barang haram jenis sabu- sabu, pada Rabu dini hari, (9/5/2018) , sekira pukul 01.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan, Jalan Perumbi, Selatpanjang.
Jika Langgar Aturan, Wabup Tak Segan Copot Jabatan Pegawai
10 tahun laluMERANTI (PR) - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim serius melihat dan mengamati prilaku pegawai dilingkungan Pemkab. Meranti, dirinya tak ingin kerusuhan di Meranti yang terjadi baru-baru ini terulang, dan ditakutkan kerusuhan justru t









