Jumat, 13 Desember 2024
  • Home
  • PEKANBARU
  • Sanksi KASN, Asisten I: Pak Sekda Sakit Mata, tak Bisa Hadir
Senin, 19 Maret 2018 18:55:00

Sanksi KASN, Asisten I: Pak Sekda Sakit Mata, tak Bisa Hadir

Oleh: Firman
Senin, 19 Maret 2018 18:55:00
BAGIKAN:
Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Pekanbaru, Azwan.
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Senin (19/3/2018) pagi, Plt Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi S.Si, saat memimpin upacara dihalaman Kantor Walikota Pekanbaru, menyampaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihadapan seluruh pegawai.
 
Diantara bunyi rekomendasi KASN tersebut juga disampaikan Ayat Cahyadi pada media, seperti adanya salah satu ASN terbukti melanggar netralitas, terkait Pilkada. Dalam hal ini Sekdako Pekanbaru, HM Noer.
 
"Dalam waktu 14 hari ini, ASN yang melanggar netralitas harus menindak lanjuti sanksi moral yang ditetapkan ASN. KASN sebelumnya sudah rapat, sidang bahkan langsung mengecek ke Bawaslu Riau terkait hal ini, jadi keputusan dari KASN jelas sudah ada dasarnya," papar Ayat.
 
Namun saat upacara berlangsung, Sekdako Pekanbaru, HM Noer berhalangan hadir.
 
Ditempat terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Azwan ketika dikonfirmasi terkait rekomendasi KASN tidak menampik hal tersebut.
 
"Saya menerima SK itu mewakili pak Sekda, kebetulan pak Sekda sakit mata, tak bisa hadir. Isinya kan sudah disampaikan oleh pak Plt (Walikota,red) tadi.., sudah taukan...," ungkap Azwan.
 
Ketika didesak untuk mengungkapkan isi rekomendasi KASN, Asisten I meminta untuk menanyakan hal tersebut ke pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru.
 
"Saya pun tak baca do.. SK itu langsung ke BKD. Saya hanya menerima, kebetulan pak Sekko berhalangan, saya menerima saja, terus disampaikan ke pak Sekko. SK itu di BKD, mungkin sudah disampaikan ke pak Sekko mungkin. Saya kira itu tindaklanjut dari temuan Bawaslu kemaren tidak ada masalah kan.. Apa bunyinya tanya sama BKD ya...," tutupnya.
 
Sebelumnya, HM Noer mengeluarkan statment pada media tidak bersalah dalam kasus dugaan keterlibatan dirinya dalam Pilkada 2018, bahkan HM Noer menyebutkan, jika hasil pemeriksaan dirinya oleh tim penyidik dari Kemenpan RB, Kemendagri, dan Komisi ASN tidak ditemukan adanya pelanggaran.
 
HM Noer juga menyampaikan, jika tim penyidik sepakat tidak menemukan ada pelanggaran terhadap UU ASN dan PP 53 maupun UU Pilkada. Dihadapan awak media, HM Noer pun menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar dirinya diputuskan tidak bersalah.
 
Namun pernyataan yang disampaikan oleh M Noer tersebut dibantah oleh Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Nurhasni saat menyambangi kantor Bawaslu Riau, pada Rabu (14/2). Nurhasni, menegaskan, bahwa hingga saat ini ia berkoordinasi dengan Bawaslu Riau untuk mengumpulkan sejumlah dokumen.
 
Menindaklanjuti sanksi yang diterima, Sekdako Pekanbaru, HM Noer ketika dikonfirmasi melalui telefon genggamnya, Senin (19/3/2018), belum berhasil dihubungi, pesan singkat yang dikirim melalui whatsApp, tidak ada tanggapan, hingga berita ini diterbitkan.(fir)
Editor: Firman Tanjung

  Berita Terkait
  • Kukuhkan Pengurus IKM Masa Bakti 2017-2022, dan Resmikan Rumah Singgah Pemda Meranti di Karimun, Bupati Irwan Berharap: Masyarakat meranti yang ada di karimun semakin kompak.

    7 tahun lalu

    TJ. BALAI KARIMUN(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, hadiri pengukuhan Ikatan Kekerabatan Masyarakat Meranti Karimun (IKM-Karimun) Periode 2017-2022, kegiatan yang di

  • tak Hadir Apel Bendera Jalani Sanksi KASN, M Noer : Saya Sakit Mata

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, HM Noer membantah dirinya menghindar untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terkait sanksi yang dijatu

  • Asisten III Sekdakab. Meranti: Tak Hadir Upacara Senin Pagi, PNS Akan Terima Sangsi Tegas.

    6 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) -  Upacara Senin pagi dilingkungan Pemkab. Meranti merupakan hal yang wajib diikuti bagi seluruh Pegawai dan Non PNS, sebagai salah satu indikator kedisiplinan ASN d

  • Lantik Pejabat Eselon II dan III, Wabub Ingatkan Jabatan Bukan Hak Tapi Tugas Yang Diberikan Pimpinan

    8 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs H. Said Hasyim, melakukan pengukuhan dan pelantikan Pejabat Struktural Eselon II dan II dilingkungan Pemkab Meranti. Pelantikan dalam rangka mempercepat kinerja organisasi dalam menggesa pem

  • Pengurus PKDP Kepulauan Meranti Masa Bakti 2016 - 2021 di Kukuhkan

    7 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, bersama Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Walikota Pariaman Drs. H. Mukhlis Rahman MM menghadiri pengukuhan peng

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.