Sabtu, 18 April 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Sebelum Bayar Hutang kepada KTDP, DPRD Ingatkan Pemko Legalkan Dulu Asetnya
Senin, 20 Maret 2017 15:07:00

Sebelum Bayar Hutang kepada KTDP, DPRD Ingatkan Pemko Legalkan Dulu Asetnya

Oleh: Eza
Senin, 20 Maret 2017 15:07:00
Roem Diani: Karena dasar pembayaran tidak jelas, saya minta jangan di bayar dulu
BAGIKAN:
int
PDAM Tirta Siak

PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Keluarnya keputusan pengadilan yang tertuang dalam keputusan Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus membayar hutang  dalam optimalisasi air bersih PDAM Tirta Siak kepada PT. Karta Tirta Dharma Pangada (KTDP) mencapai puluhan miliar ternyata sudah diketahui oleh DPRD Kota Pekanbaru. DPRD minta sebelum hutang di bayar diminta legalkan dulu aset KTDP tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi saat dijumpai di kantor DPRD Kota Pekanbaru, Senin (20/3)

" Karena dasar pembayaran tidak jelas kemarin, saya minta jangan di bayar dulu. Meski Pemko menegaskan tetap akan membayar saya persilahkan bayar tapi lalui mekanisme ini dulu serah terimakan barang itu jadikan itu legal," pinta Roem Diani. 

Pasalnya persoalan KTDP ini, telah ada keputusan memerintahkan bayar, bahkan pada waktu Komisi II sudah melakukan Hearing. Roem sempat mengatakan pada waktu hearing itu mereka (KTDP_red) sudah beracara dan keluar keputusan Basan Abitrase Nasional Indonesia (Bani) novum. Artinya keputusan tersebut wajib kita bayar.

" Tetapi ada hal yang harus di penuhi sebelum di bayar karena pada saat aset KTDP itu ada ternyata mereka tidak pernah serah terimakan aset itu kepada Pemko. Jadi pada saat hearig dilakukan sempat saya tanya dasar apa kita (Pemko_red) membayarkannya? Dan mereka hanya menjawab beradasa keputusan BANI dan memang betul," ungkapnya.

Roem juga mencontohkan saat kita melelang suatu barang atau kontrak suatu barang misal memasang suatu barang seperti pipa di tanam di sini tentu harus diserah terimakan. Persoalan KTDP ditegaskan adalah persoalan serah terima karena status barang peminjaman aset. " Kalau peminjaman kenapa kira harus bayar!. Artinya harus ada serah terima barang, baru barang itu diakui milik kita dan kita di nyatakan berhutang," ugkap Roem Diani.

Jika ditegaskan ketika ini hasil audit BPK sampai pada perintah Bani dan perintah pengadilan Roem menganggap tidak masalah jika di laksanakan hanya saja mekanisme serah terima barang itu harus dilakukan dahulu. 

" jadi barang ini baru milik kita dan kita baru dinyatakan berhutang," ugkapnya

Ketika hasil audit BPK itu dia lampirkan dan di serahkan sebagai alat bukti bahwa dia telah bekerja dan di audit BPK memang betul. Tapi data audit itu kan dari KTDP tidak ada data serah terima barang. 

" itu yang sangat saya sesalkan, data uadit semua berasal dari KTDP harusnya berimbang, dan barang yang di tempat itu tentu harus di cari serah terima barangnya.

" Karena dasar pembayaran tidak jelas kemarin, saya minta jangan di bayar dulu. Meski Pemko menegaskan tetap akan membayar saya persilahkan bayar tapi lalui mekanisme ini dulu serah terimakan barang itu jadikan itu legal," pinta Roem Diani

Sebelumnya surat perintah bayar itu sudah lama diterima pemko pekanbaru. Pada perinsipnya, Pemko akan segera membayar hutang tersebut.  Sekda Pekanbaru, HM Noer Mbs dikonfirmasi mengatakan, anggaran untuk membayar hutang itu sudah dianggarkan di APBD Pekanbau 2017. Namun tahun ini belum akan dibagar penuh melainkan diangsur. 

Dikatakan M Noer, untuk merealisasikan pembayaran itu akan dilakukan PDAM dengan pendampingan yang nanti akan ditunjuk. Pendampingan ini nanti juga akan selras dengan advise, maka akan berkonsultasi dengan pengacara Pemko Pekanbaru. "Kalau saya tidak salah akan dibayar tahun ini Rp20 miliar," katanya

Perkara pelunasan hutang ke KTDP ini sudah melaui proses panjang, dari keputusan Bani hingga akhirnya inkrach di pengadilan negeri. Seperti diketahui hutang Pdam Tirta siak Pekanbaru semasa kerjasama pengelolaan air bersih dengn KTDP masa walikota dijabat Herman Abdullah. (Eza)

 

 

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Bupati Suyatno: Rohil Terparah Defisit Anggaran

    9 tahun lalu

    Defisit anggaran terjadi hampir disetiap daerah hingga membuat ekonomi terpuruk, namun defisit di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) merupakan yang terparah sepanjang sejarah terbentuknya kabupaten ini.

  • Insentif Honor Komite Tak Kunjung Cair, Puluhan Guru Ngadu ke DPRD

    9 tahun lalu

    Kedatangan guru ini untuk mengadukan nasib yang dialami. Banyak persoalan yang dihadapi seperti uang insentif yang di tunggu-tunggu sejak awal tahun belum juga cair sampai hari ini

  • Kimteng Diminta Tidak Beroperasi Sebelum Perpanjang Izin

    9 tahun lalu

    Selain membahayakan pelanggan, kedai kopi Kim Teng yang berada di jalan Senapelan RT 02 RW 04 Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan ternyata keberadaannya memiliki izin yang kadaluarsa bahkan sudah mati 2 tahun lamanya.

  • Bahas APBD P 2017, TAPD Yang Hadir Cuma Ekornya, Romi: DPRD Ini Bukan Lembaga Odong-Odong

    9 tahun lalu

    Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, John Romi Sinaga mengaku heran dengan TAPD Pemko Pekanbaru yang dianggap tak serius dalam menganulir kepentingan masyarakat. Padahal, pembahasan APBD P 2017 ini memiliki peranan yang cukup penting untuk mempercepat gerak r

  • Bapenda Bengkalis Himbau Kades Dan Petugas PBB Ingatkan Para Wajib Pajak

    9 tahun lalu

    Selain itu, kepada para wajib pajak, juga diingatkan, "Untuk menghindari pengenaan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), dengan melunasi PBB P2 Tahun 2017 ini sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2017," kata Pl

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.