Kamis, 16 Februari 2017 10:18:00
DPRD Rohul: Perda Pilkades Serentak Perlu Direvisi
Oleh: Toni
Kamis, 16 Februari 2017 10:18:00
DPRD Rohul siap menjadikan Revisi Perda tersebut sebagai Prioritas
ROHUL(POROSRIAU.COM)--Dengan masih adanya persoalan yang timbul saat pelaksanaan Pemilihaan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap pertama 1 Desember 2016 lalu, itu jadi catatan bagi DPRD Rohul.
Sehingga, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, meminta Pemkab Rohul segera revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016, tentang Pilkades serentak, agar pelaksanaan Pilkades serentak tahap II di 2018 bisa berjalan sempurna.
Ketua DPRD Kelmi Amri mencontohkan, salah satu kelemahan yang terlihat pada Pelaksanaan Pilkades tahap I seperti pada Tupoksi Panitia Pilkades juga Panitia Pengawas. Dirinya merasa, banyak panitia pelaksanaan pilkades, Panwas ataupun para calon yang tidak puas, kurang memahami, bagaimana mekanisme pengaduan dan penyelesaian hasil Pilkades.
“Setelah kita amati pada pilkades tahap I, hasil pilkades diketahui banyak calon kades yang tidak puas, belum memahami proses pengaduan. Saat mereka tidak puas, mereka langsung lapor ke DPRD dan pemerintah daerah. Inikan tidak pas, karena ada badan pengawas yang bisa menyelasaikan, sehingga menurut saya tupoksi panitia pilkades dan panwas itu harus lebih dipertegas,” kata Kelmi Amri, Rabu (15/2/2017).
Walaupun masih ada titk lemah pada Perda Pilkades sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak, secara umum Kelmi tetap mengapresiasi pelaksanaan Pilkades tahap pertama ini yang dianggapnya sudah berjalan sukses dan lancar.
Hanya saja, dirinya memandang Revisi Perda Pilkades menjadi salah satu perda yang urgens, dan agar segera direvisi demi memperbaiki kelemahan pelaksanaan Pilkades, sehingga kelemahan saat pilkades tahap I tidak terjadi lagi pada pilkades tahap II pada tahun 2018 mendatang.
“Intinya, DPRD Rohul siap menjadikan Revisi Perda tersebut sebagai Prioritas,” janji Kelmi
Kelmi Amri yang meminta, Pemkab Rohul lakukan revisi Perda tentang Pilkades, juga diamini Plt Bupati Rohul H.Sukiman. Bahkan, Plt Bupati Rohul H Sukiman mengaku, memang ada kekurangan dalam peraturan daerah khusunya dari sisi aturan dan juga Sanksi. Sehingga kedepannya, Pemkab Rohul akan lebih memperketat aturan pilkades, sehingga menutup calon-calon kades untuk berlaku curang.
“Insyaalah, kita akan konsultasikan, diamana celah peluang para calon untuk berbuat curang kita akan tambal, sehingga yang bengkok-bengkok itu bisa kita luruskan,” ucap Plt Bupati.
H Sukiman berharap, "dengan semakin baiknya regulasi pelaksanaan Pilkades serentak ini kedepan secara langsung dapat berpengaruh dalam menghasilkan kepala desa yang benar benar mendapat legitimasi oleh rakyat, bukan didapat karena praktek kecurangan ataupun politik uang." (toni)
Editor: Chaviz
Pemkab Rohul Sampaikan 11 usulan Ranperda
10 tahun laluPemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sepanjang tahun 2016 ini, sudah menyampaikan usulan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ke DPRD Rohul untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dari 11 Ranperda yang sudah di usulkan tersebut, baru 2
Sukiman Berharap, 45 Pejabat yang Baru Dilantik Dapat Meningkatkan Kinerja
9 tahun laluROHUL(POROSRIAU.COM)-- Awal 2017, Pelaksana Tugas Bupati kabupaten Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman mengukuhkan/ melantik kembali 45 pejabat eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah kabupaten Rokan Hulu. Dalam kesempatan itu Plt Bupati Sukiman minta kepada
Plt Bupati Rohul Lantik 62 Kepala Desa
9 tahun laluROHUL(POROSRIAU.COM)--62 kepala desa terpilih dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu ( Rohul) serentak di lantik di Convention Hall Mesjid islamic Centere ( MAIC) senin (13/02/17) pagi.
Wartawan Kecewa Dilarang Ambil Foto dari Jarak Dekat Saat Pelantikan Kades
9 tahun laluROHUL (POROSRIAU.COM)- Plt Bupati Rohul H Sukiman melantik sebanyak 62 Kades (Kepala Desa) di Aula convention Hall Mesjid Agung Islamic Centere kota Pasir Pengaraian kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Senin Pagi (13/02/17).
DPRD Pekanbaru Sampaikan Pandangan Fraksi Tentang Ranperda RPJPD 2005-2025
9 tahun laluSetelah mendengar pemaparan dari pihak pemerintah Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, hari ini DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan atas peraturan daerah kota Pekanbar









