Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • ROHUL
  • Empat Pria Pejudi Song Di Tandun Ditangkap Polisi, Tiga Wanita Turut Diamankan
Kamis, 26 Oktober 2017 17:50:00

Empat Pria Pejudi Song Di Tandun Ditangkap Polisi, Tiga Wanita Turut Diamankan

Oleh: Toni
Kamis, 26 Oktober 2017 17:50:00
BAGIKAN:
Keempat pelaku masing-masing bernisial Rub. Laki-laki (55) wiraswasta, Muh. (60), Petani, AM (46) wiraswasta dan Cep. (46) semuanya warga Desa Koto Tandun.(Foto/Toni)

ROHUL(POROSRIAU.COM)- Melalui giat imbangan Operasi Bina Kusuma, Polisi Sektor (Polsek) Tandun Resor Rokan Hulu (Rahul) - Riau menangkap Empat orang laki-laki pelaku tindak pidana Perjudian jenis Kartu Remi Song Rabu, (25/10/2017) sekira pukul 15.30 Wib,

Selain para lelaki ini, ada tiga orang perempuan yang sedang menyaksikan (melihat, red) perjudian itu, turut ikut diamankan saat penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tandun AKP. Nurman SH, MH.

Disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Kapolsek Tandun AKP. Nurman SH, MH sebelumnya dirinya  mendapatkan informasi bahwasanya di dalam sebuah rumah yang berada dipinggir jalan lintas, tepatnya di Desa Tandun Barat di rumah kediaman Robani ada permainan Judi.

Atas informasi itu, kemudian Tim  yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Ulik Iwanto dan Anggota Reskrim Aiptu Syahrianto, Kanit Intelkam Bipka Romi Anwar, Bripka Jhon Mayzel, Brigadir Yoseph Apner Angga langsung ke tempat informasi, memang benar ada empat yang sedang bermain judi Jenis Song Kartu Remi tersebut .

"Di tempat Perjudian itu ada 3 orang perempuan yang sedang melihat-lihat, juga ikut kita amankan menjadi saksi, bersama Empat pelaku judi itu serta barang bukti," kata Kapolsek Tandun kepada awak media Kamis, (26/10) pagi.

Penangkapan ini dilakukan di Rt 11 Rw 06 Dusun Sei Rambutan Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun .

Keempat pelaku masing-masing bernisial Rub. Laki-laki (55) wiraswasta, Muh. (60), Petani, AM (46) wiraswasta dan Cep. (46) semuanya warga Desa Koto Tandun.

Lanjutnya, dari pelaku diamankan barang bukti Uang Rp. 100.000  2 lembar,  Uang 50.000  4 lembar, Uang 20.000 3 lembar dan Uang 10.000 10 lembar da Uang 5000 sbnyak 9 lemabr dengan jumlah uang sebesar Rp. 605.000 (enam ratus lima ribu rupiah) dan Kartu remi merk Gold Fish yang telah digunakan berjumlah 108 (seratus delapan) lembar.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tandun guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (toni)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Polres Rohul Tangkap Tiga Pelaku Maling Sapi

    10 tahun lalu

    Tiga dari lima pelaku pencurian tiga ekor sapi milik warga Sempurna Alam Desa Serombou Indah Kecamatan Rambah Hilir, berhasil ditangkap aparat Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hulu.

  • Polres Rohul Ringkus Komplotan Maling Ternak Sapi Dikecamatan Tambusai

    9 tahun lalu

    Tim opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau bekerjasama dengan Reskrim Polsek Tambusai membekuk empat pelaku tindak pidana pencurian ternak sapi yang selama ini meresahkan masyarakat di Pasar Senin Desa Sukamaju kecamatan Tambusa

  • Pria Pembawa Sangkur di Kantor Leasing Diciduk Polisi, Tiga Masih Buron

    9 tahun lalu

    Kasus ini Berawal dari kedatangan tiga orang laki laki yang merupakan pelaku ke kantor PT Magna Finance, menanyakan masalah, pengajuan proses keredit yang belum juga di acc pihak perusahaan.

  • Kasus Sabu, Empat Warga Bengkalis Dibekuk Polisi

    8 tahun lalu

    Tim opsnal Polsek Bantan berhasil mengamankan (membekuk) 4 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Selasa (24/7/2018) pukul 22.00 Wib.

  • Tujuh Orang Pemuja "Barang Haram" Dibekuk Polisi, Tiga Diantaranya Emak-emak

    8 tahun lalu

    Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau berhasil membekuk tujuh orang tengah asik berpesta barang haram (narkoba, red) dengan jenis Sabu, satu di antaranya oknum polisi.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.