Minggu, 19 April 2026
  • Home
  • SIAK
  • BKSDA Musnahkan Puluhan Kubik Kayu Olahan di Kawasan Giam Siak Kecil
Jumat, 24 Februari 2017 22:24:00

BKSDA Musnahkan Puluhan Kubik Kayu Olahan di Kawasan Giam Siak Kecil

Oleh: KOKO
Jumat, 24 Februari 2017 22:24:00
BAGIKAN:
KOKO
BKSDA Wilayah dua kembali musnahkan puluhan kubik kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar di areal Giam Siak Kecil pada selasa (21/2/2016)

SIAK(POROSRIAU.COM) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam‎ (BKSDA) Wilayah dua kembali musnahkan puluhan kubik kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar di areal Giam Siak Kecil pada selasa (21/2/2016) di perbatasan Siak-Bengkalis. Operasi itu dipimpin langsung oleh Heru Sutmantoro Kepala Bidang BKSDA wilayah dua. Saat dikonfirmasi Poros Riau.com melalui saluran telefon genggamnya Jum'at (24/2/2016) ia membenarkan adanya pemusnahan barang bukti puluhan kubik kayu di areal GSK tersebut.

"Benar mas, kita dibantu aparat setempat telah melakukan pemusnahan 30 kubik kayu olahan di areal GSK pada selasa kemaren. Dan itu merupakan tindakan sebagai Soft terapy kepada pelanggar Ilog" kata Heru.

Heru juga menjelaskan, puluhan kubik tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya. Menurutnya, informasi kedatangan BKSDA sudah diketahui oleh para pekerja tersebut.

"Kayu olahan yang kita musnahkan itu tidak ada pemiliknya, kemungkinan besar kedatangan kita sudah diketahui para pelaku sebelumnya. Kenapa saya katakan itu, karena Kamp mereka letaknya memang pas yang mudah jaringannya. Sehingga, dengan kemudahan jaringan sangat cepat informasi yang diperoleh para pelaku sendiri," lanjutnya.

Lebih lanjut Heru mengatakan, terkait pemusnahan barang bukti tersebut ia lakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Menurut Heru, barang bukti itu tidak bisa dimasukkan dalam aset Negara.

"Seluruhnya kita bakar, mulai kayu olahan hingga Kamp mereka yang ada di areal GSK. Pemusnahan itu sudah sesuia dengan aturan yang ada mas, ya perlu diketahui kalau ini tidak bisa dimasukkan ke dalam Aset Negara karena GSK merupakan Hutan yang dilindungi," tegas Heru. (Koko)

 

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Polres Bengkalis Bekuk Cukong Perambah Biosfer Giam Siak Kecil

    9 tahun lalu

    Kepolisian Resor Bengkalis menangkap lagi seorang cukong perambahan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil bernama Toni Hutagalung, 28 tahun. Pelaku diringkus polisi saat berada d Kampung Gotek, Desa Bukit Kerikil, Bengkalis.

  • Puluhan Tumpuk Kayu Olahan Ditemukan, Diduga Hasil Illegal Loging

    8 tahun lalu

    PANGKALAN KURAS (POROSRIAU.COM)-- Puluhan tumpuk kayu ditemukan di kawasan hutan konservasi PT. Arara Abadi Distrik Nilo Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat  (12/1/2018) lalu. Pasalny

  • Membalik Logika

    8 tahun lalu

    Kenapa ya, di mata sekelompok organisasi yang katanya pro lingkungan, perusahaan hutan tanaman industri (HTI) itu pasti jelek? Tidak peduli pelestarian alam. Merusak lingkungan. Membakar lahan dan dicap dengan segala stigma buruk. Pokoknya perusahaan HTI

  • Polda Riau Tangkap Cukong Ilegal Logging, Dua Masih DPO

    9 tahun lalu

    Tim gabungan Polda Riau dan jajaran dalam beberapa hari ini berhasil mengamankan 3 orang tersangka pembalakan liar di Cagar Biosfir Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis. Satu diantaranya diduga sebagai cukong atau pemberi dana operasional.

  • Polres Meranti Bekuk 3 Sindikat Pembalakan Liar

    9 tahun lalu

    Tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Meranti bekuk 3 orang sindikat pembalakan liar bertempat di areal hutan Sungai Jabi Desa Darul Takzim Kecamatan Tebing Tinggi Barat.‎ (2/4/2017).

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.