Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • DUMAI
  • 14 Bangunan Perumahan Tidak Memiliki IMB, PT Nagamas Dapat Dipidana
Kamis, 02 Juli 2020 21:15:00

14 Bangunan Perumahan Tidak Memiliki IMB, PT Nagamas Dapat Dipidana

Oleh: MA
Kamis, 02 Juli 2020 21:15:00
BAGIKAN:

DUMAI, POROSRIAU.COM - Terkait 14 Perumahan milik PT Nagamas Palm Oil Lestari yang tidak memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB) terus menjadi perbincangan hangat.

Salah satunya, Noor Aufa,SH,CLA yang merupakan ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Provinsi Riau mengatakan untuk mendirikan suatu bangunan seharunya pihak perusahaan harus menyiapkan izin seperti IMB dan lain-lain.

"Karna, IMB itu menjadi dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan pembangunan,"Kata Ketua Ferari Propinsi Riau, Noor Aufa kepada awak media.Kamis (02/07/2020).

Lanjutnya lagi, IMB merupakan salah satu produk hukum. Itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.

Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

"Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung atau rumah dengan IMB berlaku terhadap setiap orang,"Ujarnya.

Noor aufa terus mengatakan, selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).

Ekstremnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).

"Untuk itu, Pemerintah Kota Dumai harus tegas dalam menyikapi persoalan ini, Dan ini menjadi perhatian serius kepada Pemerintah Kota Dumai agar jangan sampai terjadi darurat IMB di Kota Dumai," ujarnya.

Disisi Lain, Humas PT Nagamas Plam Oil, Lestari Frangky mengatakan bahwa, Untuk Izin perumahan yang ada di jalan Janur Kuning itu memang belum ada izinnya.
"Izinnya masih dalam proses pak, Kita lagi dalam pengurusan,"tutupnya.
Editor: Muhammad Adhhari

  Berita Terkait
  • Wakapolda Riau Bersama Wabup Meranti Lakukan Pelatakan Batu Pertama Pembangunan Mapolres Meranti.

    6 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim bersama Wakapolda Riau Brigjendpol. H.E. Permadi MH, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Mapolres Kepulauan Meranti,

  • Tahun 2022 Pemko Dumai Bangun 386 Unit Rumah Layak Huni

    2 tahun lalu

    Kepala Dinas Perkim Dumai Fauzi Efrizal mengatakan, pembangunan rumah layak huni ini bersumber tiga mata anggaran, yaitu anggaran Dumai, bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Riau dan dana alokasi khusus atau DAK.

  • Masjid 60 Kurang Aso Wisata Religi Solok Selatan

    8 tahun lalu

    Pada masa lalu, di daerah Solok Selatan terdapat sebuah Kerajaan penting. Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu namanya. Hingga saat ini masih banyak peninggalan-peninggalan bersejarah yang masih terpelihara dengan baik

  • Berhasil Tekan Angka Karlahut, BPBD Meranti Raih Penghargaan dari Gubri

    8 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Berkat kerja keras Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Meranti, dibantu dengan Stakeholders terkait mulai dari TNI, Polri, Pihak Swasta serta masyarakat. BPBD Meranti berhasil menekan angka kebakara

  • Bupati Suyatno Manfaatkan Pulau Jemur Menjadi Wisata Bahari Andalan Rokan Hilir

    7 tahun lalu

    Pulau Jemur yang merupakan sebuh gugusan pulau-pulau yang terdiri dari beberapa buah pulau antara lain, Pulau Tekong Emas, Pulau Tekong Simbang, Pulau Labuhan Balik serta pilau- pulau kecil lainnya yang menyimpan banyak keindahan alam dan sangat berpotens

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.