Kamis, 04 Juni 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Diduga Hilangkan Barang Bukti, Kejari Diminta Periksa GM Pertamina Dumai
Senin, 04 Agustus 2025 17:14:00

Diduga Hilangkan Barang Bukti, Kejari Diminta Periksa GM Pertamina Dumai

Senin, 04 Agustus 2025 17:14:00
BAGIKAN:
Ket Foto: Perwakilan Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, SH selaku Kasi Pidsus menemui massa dan menerima tuntutan dari FAP Tekal.
DUMAI, POROSRIAU COM - Forum Aksi Peduli (FAP) Tenaga Kerja Lokal (Tekal) Dumai meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) agar memeriksa General Manager (GM) PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai, Iwan Kurniawan dan Manager HSSE, Syahrial Okzani terkait penghilangan atau pengrusakan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang sedang tahap proses penyidikan di Kejari Dumai. Permintaan tersebut disuarakan langsung saat aksi demonstrasi yang digelar FAP Tekal di pintu gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Senin (04/08/25)./>
KETUA FAP-Tekal Dumai, Ismunandar menyampaikan pihaknya sudah membuat pengaduan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Dumai terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pertamina (Persero) RU II Dumai dan penghilangan atau pengrusakan barang bukti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor : PRINT – 01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025./>
" Laporan pengaduan yang kami buat terkait pengrusakan barang bukti bangunan pos security yang merupakan alat bukti dalam proses penyidikan perkara Kejaksaan Negeri Dumai nomor : PRINT – 01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Saat ini kami bersama Andi Setiawan sedang mengikuti proses perkara di Kejaksaan Negeri Dumai atas dugaan gratifikasi pembangunan pos security yang dilaporkan PT. Pertamina (Persero) dan Kilang Pertamina Internasional (KPI)," jelas Ismunandar kepada kupasberita.com, Senin (04/08/25) tadi siang./>
Lebih lanjut disampaikan Ismunandar, penghilangan atau pengrusakan barang bukti yang dilakukan PT KPI tersebut termasuk kejahatan ”merintangi penyidikan" atau yang dalam bahasa hukum dikenal sebagai obstruction of justice. " Kami mohon ketegasan atas nama keadilan dan penegakan hukum, agar tidak ada yang direkayasa atas tuduhan gratifikasi dan bermain mata atas peristiwa tersebut. Kami menuntut ketegasan kejaksaan Negeri Dumai agar memeriksa orang yang memerintah dan bertanggung jawab atas pembongkaran pos security tersebut," tegas Ismunandar./>
Lebih lanjut ditambahkan Ismunandar, pihak yang memerintahkan pembongkaran barang bukti pos security agar ditetapkan sebagai tersangka dan kasus dugaan korupsi di Pertamina Dumai harus diusut hingga tuntas./>
" Usut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan pos security tersebut. Periksa Iwan Kurniawan selaku GM PT KPI RU II Dumai dan Syahrial Okzani selaku Manager HSSE PT KPI RU II Dumai," ungkap Ismunandar./>
Pada sisi lain, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai menggelar orasi aksi di depan Gedung Kejaksaan Negeri Dumai. Mereka menuntut agar kejaksaan segera menangkap General Manager PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai serta Manager HSSE PT KPI RU II Dumai atas dugaan menghilangkan barang bukti dalam perkara gratifikasi./>
Aksi yang digelar juga disertai pembentangan spanduk besar berisi desakan agar kejaksaan memproses hukum Syahrial Okzani dan Iwan Kurniawan. Dalam spanduk juga tampak gambar dokumentasi foto pos security sebelum dan setelah dihancurkan. />
" Kejaksaan Negeri Dumai diminta tidak tunduk pada tekanan eksternal atau kekuatan modal dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Pertamina Dumai. Kami ingin hukum berjalan adil," ujar Ismunandar./>
Menurut Ngah Nandar, jika kasus ini tidak ditangani serius, maka bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di lingkungan BUMN, khususnya di Dumai./>
" Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat lokal tidak diam. Kami peduli dan siap melawan ketidakadilan,” ujarnya./>
FAP Tekal mengakhiri aksi dengan menyerahkan dokumen tambahan yang memuat bukti visual dan uraian hukum kepada petugas Kejaksaan Negeri Dumai. Mereka berjanji akan menggelar konsolidasi lebih luas jika tidak ada tindak lanjut dari pihak penegak hukum./>
" Ini bukan aksi terakhir. Ini baru permulaan. Kami akan berdiri di garis terdepan jika hukum tidak berpihak pada kebenaran,” tutup Ngah Nandar dengan suara lantang. (*)
  Berita Terkait
  • Diduga Hilangkan Barang Bukti,, Mantan Ketua HMD Riau Minta Kejari Periksa GM PT KPI Dumai

    10 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Belum adanya tanda-tanda pemeriksaan sejumlah pejabat tinggi termasuk GM PT Kilang Pertamina International Dumai, atas dugaan menghilangkan barang bukti yang sedang dalam pros

  • Pegiat Hukum Desak Kajari Periksa GM Kilang Pertamina International Dumai

    10 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Menghilangkan barang barang bukti, apalagi ada unsur kesengajaan dalam suatu perkara yang sedang berproses merupakan tindakan pidana./> Demikian diungkapkan pegiat anti kor

  • Kejari Dumai Periksa 30 Saksi Terkait Laporan Fap Tekal, Termasuk Kasus Dugaan Penghilangan Barang Bukti

    8 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Kejaksaan Negeri Dumai  hingga saat ini telah memeriksa 30 orang saksi terkait laporan organisasi buruh Fap Tekal Dumai, dengan pokok perkara dugaan penyalah gunaan jaba

  • BRI Unit Muaralabuh Hilangkan Agunan Sertifikat Nasabah, Elda: Saya Tidak Terima!

    8 tahun lalu

    Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Muaralabuh Solok Selatan (Solsel) diduga menghilangkan Jaminan pinjaman kredit (Agunan) milik nasabah. Hal tersebut diketahui ketika Surya Erita (peminjam,red)hendak mengambil agunan pinjamannya pada Februari 2018 lalu

  • Terkait Penyeludupan Buruh Migran Gelap, Polres Dumai Diminta Tinjau Ulang UU Yang Dikenakan

    6 tahun lalu

    Pasal dikenakan harusnya mengacu pada Undang Undang No 21 Tahun 2007 Angka 1 yang dimaksud dengan penjualan orang dan penyeludupan dan penjualan orang adalah menyediakan pengangkutan perekrutan penampungan serta melakukan pemindahan

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.