Jumat, 19 Juni 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Masyarakat Resah, Kabel Jaringan Wifi dan TV Berseliweran, Pemko Dumai Diminta Segera Bertindak
Senin, 29 September 2025 09:22:00

Masyarakat Resah, Kabel Jaringan Wifi dan TV Berseliweran, Pemko Dumai Diminta Segera Bertindak

Senin, 29 September 2025 09:22:00
BAGIKAN:
Ilustrasi

DUMAI, POROSRIAU.COM - Warga Kota Dumai mulai resah dengan Keberadaan jaringan TV dan Wifi. Pemasangan jaringan TV dan Wifi terkesan asal pasang sehingga menghilangkan estetika kota, selain itu  keberadaan jaringan kabel yang karut marut itu juga menyebabkan pandang mata tak sedap.

Demikian diungkapkan Adnan Bin Idris, tokoh masyarakat kelurahan Bumi Ayu kecamatan Dumai Selatan saat ditemui media di kediamannya.

Menurut Adnan, jaringan kabel sudah masuk tahap yang mengkhawatirkan, karena saat memasang jaringan para pengusaha  tv maupun pemilik jaringan wifi tidak mengindahkan etika lingkungan, sehingga kabel berserakan dan terlihat kacau balau.  

"Bayangkan jika terjadi sesuatu, katakanlah kebakaran rumah, keberadaan jaringan kabel akan menghambat mobil kebakaran lewat," ungkapnya.

Sebagaimana kejadian yang pernah dialaminya beberapa hari lalu, saat jaringan listrik terjadi gangguan, petugas kewalahan untuk memperbaiki, karena banyak jaringan kabel menumpuk di tiang listrik. 

Sehingga proses perbaikan menjadi terhalang dan proses perbaikan pun memakan waktu yang cukup lama.

"Proses perbaikan yang seharusnya hanya cukup memakan waktu satu jam, dengan kondisi kabel yang melintang pukang itu proses perbaikan memakan waktu berjam jam," ungkap Adnan kesal.

Kejadian itu, bukan hanya membuat proses perbaikan menjadi lama, masyarakat juga dirugikan karena waktu pemadaman listrik semakin panjang.

"Kejadian itu, sekitar pukul 03 dini hari dan kembali menyala pukul 05 lewat. Masyarakat menjadi terganggu untuk beribadah karena gelap gulita," keluhnya kesal.

Atan Effendi warga kelurahan Dumai kota juga merasakan hal yang sama namun beda ceritanya. 

Menurut Atan, keberadaan jaringan kabel tv maupun wifi di pemukiman warga lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya. Selain menghalangi kegiatan warga juga sering menganggu program pemerintah.

"Saat masyarakat ada hajat pesta, akan terganggu dengan banyak kabel yang melintang, selain itu, di saat ada perbaikan jalan, mobil semen susah untuk masuk ke dalam gang karena banyak kabel yang menghalang," keluh Atan.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah melalui instansi terkait agar melakukan tindakan tegas kepada semua pengusaha selular wifi maupun tv kabel untuk menata pemasangan kabelnya agar terlihat rapi dan nyaman di pandang . 

"Selain itu, keberadaan jaringan kabel sudah menghilangkan estetika kota. kota terlihat carut marut. Pemerintah harus segera bertindak," harap Atan. (saf)

  Berita Terkait
  • Direksi KLK Diminta 'Panggil Pulang" Nagen

    7 tahun lalu

    Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dumai, Andi Qadri kepada wartawan menyikapi proses dugaan kasus amoral yang melibatkan Nagen, Senin (09/12/2019) kepada awak media.

  • Abaikan Warkah, LAMR Akan Sikapi Indikasi Praktik Menyimpang Gelper

    6 tahun lalu

    Maraknya dugaan praktik perjudian berkedok tentang Gelanggang Permainan (Gelper) akhir-akhir ini, dengan modus penyalahgunaan izin usaha dinilai mengabaikan Warkah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai

  • Kompolnas: Laporkan Ke Propam Atau Kompolnas

    6 tahun lalu

    Pernyataan ini disampaikan, Poengky Indarti menanggapi dugaan tebang pilihnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Dumai menindak perjudian yang marak di Kota Dumai dengan indikasi penyalahgunaan izin Gelper.

  • PD. Pemuda Muhammadiyah Dumai Ingatkan Pengusaha Hiburan Malam Jangan Sembarangan.

    4 tahun lalu

    Tak terlepas usaha hiburan malam seperti, BAR, PUB, KTV dan Diskotek yang sudah mulai menjamur dikota Dumai. Baru - baru ini heboh dimedia sosial akan adanya Reviva PUB & KTV yang akan segera launching dikota Dumai.

  • Diiduga tidak memiliki izin, Sejumlah PUB dan KTV Bebas Menyediakan Minuman Beralkohol

    4 tahun lalu

    Sebagaimana diketahui, terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin, bagi pelakunya akan diancam dengan pidana penjara dan/atau denda yang diatur dalam Pasal 204 KUHP yang memuat “Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.