Jumat, 01 Mei 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Diiduga tidak memiliki izin, Sejumlah PUB dan KTV Bebas Menyediakan Minuman Beralkohol
Rabu, 29 Juni 2022 10:48:00

Diiduga tidak memiliki izin, Sejumlah PUB dan KTV Bebas Menyediakan Minuman Beralkohol

Oleh: M. Adhhari
Rabu, 29 Juni 2022 10:48:00
BAGIKAN:
Foto. Net
DUMAI, POROS RIAU. COM - Dijuluki kota idaman, Kota Dumai masih jauh dari harapan dan kenyataan, pasalnya marak tempat hiburan malam seperti Pub dan KTV yang diduga tidak mentaati aturan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia dan peraturan daerah kota Dumai. 
 
Dari hasil investigasi dilapangan diduga ada beberapa pemilik usaha karoke, Pub dan KTV tidak memiliki izin Miras. Hal ini sangat di sayangkan, karena dapat merugikan pemerintah Kota Dumai. 
 
Salah satu masyarakat kota Dumai yang tidak ingin namanya disebut, menyayangkan pengusaha karoke yang tidak taat aturan, "Ini sudah fatal dan merugikan daerah, mereka membuka usaha tanpa ada izin yang lengkap termasuk tidak memiliki izin Minuman beralkohol, "Kito harus bisa membantu pemerintah Kota Dumai saat ini, kalau tak kito sebagai pemuda daerah yang mengingatkan siapo lagi" ucapnya. 
 
Informasi yang di dapati di lapangan ada beberapa PUB dan KTV yang diduga belum memiliki izin Minol seperti KTV planet, golden, Js, Vista, The Best, J-Mex dan kujira. Bahkan dari investigasi dilapangan, ada juga salon yang membuka tempat karoke dan menyediakan minol tanpa izin. 
 
Peredaran minuman minuman keras (miras)  tanpa izin, yang diduga dipasarkan oleh sejumlah pengusaha Karaoke, KTV dan Pub di Kota Dumai terancam pidana. Pasalnya, dalam pasal 204 dan pasal 300 KUHP jelas memuat ancaman pidananya. Karena ini merupakan delik umum, pihak kepolisian diminta segera bertindak dan menjerat pegusahanya.  
 
Sebagaimana diketahui, terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin, bagi pelakunya akan diancam dengan pidana penjara dan/atau denda yang diatur dalam Pasal 204 KUHP yang memuat “Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
 
Disamping itu KUHP dalam Pasal 300 KUHP juga mengatur ancaman pidana pelaku peredaran minuman beralkohol yang memuat ketentuan “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah bagi barangsiapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk”.
 
“Dua pasal diatas cukup menjerat pengusaha atau penjual miras ilegal dengan tindak pidana. Tentunya, kita minta kepada pihak kepolisian untuk menindak sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Tidak perlu adanya laporan, sebab ini adalah delik umum,”  kata praktisi hukum, Eko Saputra, S.H, M.H saat diminta pendapat hukumnya terkait persoalan maraknya peredaran miras ilegal, yang diduga diperdagangkan oleh pengusaha KTV dan Pub di Kota Dumai, Selasa (21/06/2022).
 
Dijelaskan pengacara muda tersebut lebih lanjut, persyaratan perizinan sebagaimana tertuang dalam  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana diubah dengan Permendag Nomot 6 Tahun 2015. Perusahaan atau pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). ***
Editor: M. Syahrul Aidi

  Berita Terkait
  • Tanpa Mengantongi Izin,Tempat Karoke Bebas Menjual Miras

    4 tahun lalu

    Sebagai warga Kota Dumai Kita sudah sepantasnya cemas. Biang penyakit masyarakat (pekat), yakni peredaran minuman keras (miras) sudah diluar batas. Diduga sebagian besar tempat hiburan karoke yang belum mengantongi izin menjualnya dengan bebas.

  • Walikota Diminta Tutup Tempat Dugem Membandel

    4 tahun lalu

    Pertumbuhan tempat dugem di Kota Idaman semakin pesat dan dianggap menjadi biang penyakit masyarakat (Pekat). Kondisi ini sudah berada pada tahap sangat mengkuatirkan dan menjadi ancaman serius serta dinilai tidak terkendali. Parahnya lagi, para pengusaha

  • Miras Beredar Bebas, Polisi Dimintas Segera Berantas

    4 tahun lalu

    Maraknya peredaran ilegal miras yang diduga diperdagangkan di sebagian besar tempat hiburan malam di Kota Dumai secara bebas dinilai sudah diluar batas. Tumbuh kembangnya bisnis ilegal secara pesat tersebut disebabkan lemahnya pengawasan dan penindakan. P

  • Antisipasi Masuknya Barang Luar dan Kadaluarsa, SKPD Perlu Tingkatkan Pengawasan

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM),-- Jelang Natal dan tahun baru seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk meningkatkan pengawasan terutama terhadap produk-produk makanan dan minuman luar yang masuk dan beredar dan juga barang kadaluarsa di Pek

  • Pulau Rupat Dikapling-Kapling Pengusaha

    10 tahun lalu

    Ah Kam, pria asli Rupat yang berdomisili di kota Dumai diduga kuat memiliki lahan perkebunan kelapa sawit dan karet mencapai 1.000 hektar berlokasi di Dusun I RT 03/RW 01 desa Dungun Baru

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.