Kamis, 05 Desember 2024
Kamis, 28 Juli 2016 15:16:00

Kadis Mengaku Tak Tahu

Pulau Rupat Dikapling-Kapling Pengusaha

Kamis, 28 Juli 2016 15:16:00
BAGIKAN:
Kebun kelapa sawit milik Ah kam di pulau Rupat

RUPAT( POROSRIAU.com)-Sejumlah Pengusaha Rupat maupun diluar Rupat diduga kuat menjadikan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Pulau Rupat sebagai kawasan perkebunan sawit maupun  karet. Bahkan kondisi Rupat seperti di Kapling-kapling , Padahal semua tahu, jika kawasan HPT tersebut tidak boleh dikonversi. Tak tangung-tanggung , kabarnya setiap pengusaha ada yang memiliki kawasan perkebunan mencapai 1000 hektar. Dan ini terjadi, akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran dari Pemerintah setempat.

 

 Ah Kam, pria asli Rupat yang berdomisili di kota Dumai diduga kuat memiliki lahan perkebunan kelapa sawit dan karet mencapai 1.000 hektar  yang berlokasi di Dusun I RT 03/RW 01 desa Dungun Baru, yang merupakan pemekaran desa Hutan Panjang kecamatan Rupat. Dari 1.000 hektar lahan yang digarap, lebih setengahnya diduga merupakan kawasan HPT.

           

Kebun kelapa sawit yang ditanami Ah Kam menurut informasi telah berumur mencapai 6 tahun dan sudah dilakukan panen. Kondisi tersebut berlangsung karena diduga terjadi pembiaran oleh pejabat Negara berwenang, sehingga tidak hanya Ah Kam, masih ada belasan pengusaha asal Rupat ataupun dari luar Rupat yang bebas mengkonversi lahan Negara atau HPT.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati masalah lingkungan di Bengkalis Tun Ariyul Fikri AMd menyebutkan bahwa dugaan penggarapan HPT tersebut tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu. Kalau memang benar, telah terjadi pelanggaran Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

          

“Dalam pasal 92 UU 18 tahun 2013 itu dinyatakan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan pembukaan perkebunan tanpa izin dari menteri bersangkutan di dalam kawasan hutan yang dilarang untuk dikonversi dapat dikenai sangsi pidana atau denda. Apabila memang benar adanya terjadi pembukaan lahan perkebunan diatas lokasi HPT oleh penguasaha bersangkutan tentu harus diambil tindakan,”tegas Tun Ariyul, 

Mantan ketua Mapala Politekhnik Bengkalis ini juga mengatakan, dalam pasal 92 huruf (b) UU nomor 18 itu disebutkan bahwa membawa alat-alat berat yang lazim dan patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa izin dari menteri, akan dikenai pidana penjara paling singkat 3 tahun.

          

“Dalam pasal itu juga ditegaskan sangsi paling lama adalah 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1,5 milyar dan maksimal Rp 5 milyar. Kita mendesak supaya Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bengkalis mengambil tindakan, melakukan pengecekan ke lapangan,”tukas Tun Ariyul.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) kabupaten Bengkalis Ir.H.Herman Mahmud mengaku belum mendapat kabar soal adanya penguasaha seperti disebut diatas yang menggarap lahan HPT di Pulau Rupat. Sejauh ini, ia membenarkana da kelompok masyarakat di Rupat yang bekerjasama dengan penguasaha membuka lahan perkebunan, tetapi lahannya lahan milik warga setempat.

          

“Kita akan cari informasi kebenaran informasi tersebut, soal adanya dugaan penguasaha asal Rupat yang membuka perkebunan kelapa sawit dan karet di lahan HPT di desa Dungun baru tersebut. Bila memang benar, tentu kita akan ambil tindakan, terutama soal perizinan mereka,”ujar Herman Mahmud.(boc/red)

  Berita Terkait
  • Mahasiswa dan NGO Rupat Kutuk Ah Kam

    8 tahun lalu

    RUPAT(POROSRIAU.com) – Sejumlah Mahasiswa asal Rupat mengutuk prilaku Pengusaha Ah kam yang menjadikan kawasan Hutan Pruduksi Terbatas (HPT) sebagai kawasan perkebunan sawit maupun karet. &ld

  • AJI Dan ICCO Cooperation Gelar Media Briefing Sehari

    7 tahun lalu

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan ICCO Cooperation akan menggelar Media Briefing Sehari pada Kamis, 3 Agustus.

  • Mulai Hari Ini PLN Kembali Lakukan Pemadaman Bergilir, Berikut Jadwalnya

    7 tahun lalu

    PT PLN Persero kembali akan melakukan pemadaman listrik bergilir. Pemadaman ini akan dilakukan dari Senin (16/10/2017) hingga Sabtu (21/10/2017).

  • Ada Hutan Lindung di Jual Belikan di Meranti ?

    8 tahun lalu

    praktek jual beli lahan negara marak terjadi setelah beroperasinya PT. RAPP di Pulau Padang. "Dimulai sejak ada kesepakatan bodong antara PT.RAPP dengan 13 Penghulu (Kepala Desa) di Pulau Padang yang diatur sama Tim Terpadu Pemda.

  • PLN Pekanbaru Bakal Lakukan Pemadaman Bergilir, Berikut Jadwal Dan Lokasinya...

    7 tahun lalu

    Humas PLN Area Kota Pekanbaru Komang, mengatakan jadwal dan waktu pemadaman dapat berubah sewaktu - waktu sesuai kondisi Trafo daya Gardu Induk.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.