Jumat, 19 September 2025
  • Home
  • MERANTI
  • Ada Hutan Lindung di Jual Belikan di Meranti ?
Kamis, 28 Juli 2016 16:23:00

Modus Bentuk Kelompok Tani

Ada Hutan Lindung di Jual Belikan di Meranti ?

Kamis, 28 Juli 2016 16:23:00
BAGIKAN:
ZAINAL ABIDIN, KETUA KELOMPOK TANI BINA KARYA BERSAMA, PULAU PADANG, KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI, RIAU

SELATPANJANG(POROSRIAU.com) –Zainal, Abidin, Ketua kelompok Tani Bina Karya Bersama Pulau Padang menyebutkan, diduga, salah satu lahan  kelompok tani seluas 900 hektar yang jaraknya hanya 4 kilometer dari bibir pantai  di Desa Lukit Kecamatan Merbau merupakan kawasan hutan lindung kubah gambut telah dijual oknum desa atas nama masyarakat kepada PT RAPP.

 

Dan disinyalir ada beberapa oknum pejabat yang ikut terlibat dalam jual beli lahan hutan tersebut jika tidak mana ada perangkat desa yang berani apalagi kelompok tani  "Orang kehutanan saja bilang lahan itu masuk wilayah hutan lindung kubah gambut, tapi itu yang dibayar 1,2 miliar dan digarap perusahaan RAPP. Mustahil kalau itu tidak ada restu pejabat daerah," ungkapnya.

 

Jika diamati kondisi Pulau Padang saat ini, lanjutnya, areal konsesi HTI PT.RAPP sudah melebihi izin yang diberikan pihak Kementerian Kehutanan dulunya. Wilayah hutan negara yang mestinya dilindungi, juga rusak akibat kesepakatan ilegal bersama Kepala Desa.  Indikasi praktek jual beli lahan negara di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terus mengemuka.  Modus operandi untuk melancarkan praktek jual beli tersebut dengan cara menerbitkan dokumen kesepakatan ilegal alias bodong atas nama masyarakat 

 

Dikatakannya, praktek jual beli lahan negara marak terjadi setelah beroperasinya PT. RAPP di Pulau Padang. "Dimulai sejak ada kesepakatan bodong antara PT.RAPP dengan 13 Penghulu (Kepala Desa) di Pulau Padang yang diatur sama Tim Terpadu Pemda. Kesepakatan hanya untuk mengelabui kelompok tani yang sebelumnya sudah ada kebun," ujarnya. 

 

Setelah kesepakatan itu, beber Zainal, banyak oknum Kepala Desa di Pulau Padang yang membuat kelompok tani untuk mengkapling-kapling lahan di areal hutan negara. Kemudian lahan itu dimintakan pembayaran sagu hati kepada perusahaan. "Penghulu (Kades) buat kelompok tani dan SKT dengan tahun berlaku surut seperti peraturan lama. Tanah dikapling atas nama saudara maranya yang tidak tahu tanah itu dimana, kemudian diminta bayar (sagu hati) kepada perusahaan," beber Zainal. (moc/red)

Sumber: merantionline

  Berita Terkait
  • Disperindag Pekanbaru Pantau Peredaran Daging Celeng

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang menggagalkan penyelundupan dua ton daging babi hutan atau celeng di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Sabtu (20/5/2017), sekitar pukul 22.30 WIB.

  • Gesa Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat KAT, Bupati Hadiri Semiloka Komunitas Adat Provinsi Riau.

    7 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) -  Bupat Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, mengikuti kegiatan Semiloka Komunitas Adat Terencil (KAT), Provinsi Riau di Kepulauan Meranti dalam kegiatan itu Bupati be

  • Berhasil Tekan Angka Karlahut, BPBD Meranti Raih Penghargaan dari Gubri

    9 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Berkat kerja keras Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Meranti, dibantu dengan Stakeholders terkait mulai dari TNI, Polri, Pihak Swasta serta masyarakat. BPBD Meranti berhasil menekan angka kebakara

  • Said : Meranti Siap Jalankan Instruksi Wapres

    9 tahun lalu

    Kedatangan Wapres Jusuf Kalla ke Riau ini merupakan suatu kebanggaan bagi kita semua. Tentunya instruksi dan ajakan beliau untuk memajukan daerah dan senantiasa tetap menjaga lingkungan dan melestarikannya

  • AJI Dan ICCO Cooperation Gelar Media Briefing Sehari

    8 tahun lalu

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan ICCO Cooperation akan menggelar Media Briefing Sehari pada Kamis, 3 Agustus.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2025 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.