Jumat, 10 Juni 2022 00:12:00
Tanpa Mengantongi Izin,Tempat Karoke Bebas Menjual Miras
Oleh: M. Syahrul Aidi - Pemimpin Redaksi porosriau.com
Jumat, 10 Juni 2022 00:12:00
Sebagai warga Kota Dumai Kita sudah sepantasnya cemas. Biang penyakit masyarakat (pekat), yakni peredaran minuman keras (miras) sudah diluar batas. Diduga sebagian besar tempat hiburan karoke yang belum mengantongi izin menjualnya dengan bebas.
DUMAI,POROSRIAU.COM- Sejumlah tempat karoke yang beroperasi di Kota Dumai diduga melanggar aturan dan melakukan perbuatan melanggar hukum. Mulai dari melanggar jam operasional, hingga menjual belikan miras secara bebas. Terdapat berbagai miras berbagai jenis, baik produk lokal maupun impor dengan kandungan alkohol yang bervariasi, mulai dari 1 persen hingga mencapai 40 persen.
Sejumlah tempat hiburan karoke itu berada di Kelurahan Simpang tetap Darul Ichsan dan Kelurahan Rimba Sekampung. Informasi terkait belum adanya izin pengecer minuman berakohol golongan A, B dan C yang dimiliki oleh sebagian besar tempat karoke tersebut dibenarkan oleh salah seorang staf kantor Dinas Perdagangan Kota Dumai kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (9/06/2022). “Betul bang, belum ada satupun izin mereka,” ujar staf yang minta identitasnya untuk tidak ditulis, saat ditanya terkait perizinan sembari menyebut sebagian besar tempat karoke yang berada di Kelurahan Darul Ichsan dan Kelurahan Rimba Sekampung tersebut.
Dilain pihak, Kepala Dinas Perdagangan Kota Dumai,Hermanto saat dikonfirmasi mengaku kaget saat mendengar informasi tersebut. “Betul ya. Saya belum mengetahui persis,soalnya kita sebatas mengeluarkan rekomendasi. Kita tidak mengeluarkan izin,”ucap Sutarno
Sebagaimana diketahui, persyaratan perizininan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana diubah dengan Permendag Nomot 6 Tahun 2015. Perusahaan atau pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) .
Ditempat yang berbeda, Aksal Madi, SE selaku pemerhati sosial kemasyarakatan Kota Dumai sangat mencemaskan kondisi kekinian Kota Idaman ini . Menurutnya, jika bebasnya peredaran miras tidak segera diatasi akan berpotensi pada degadrasi moral dan peningkatan angka kriminalitas yang terjadi di dalam masyarakat terutama tindak pidana umum.
“Kondisinya sudah sangat mencemaskan. Ini merupakan biang penyakit masyarakat.Akibat negatif dari penyalahgunaan minuman keras ini sangat banyak,seperti pencurian, pemerkosaan, perampokan, penganiayaan, serta perusakan fasilitas umum yang dimana tidak sedikit pelakunya berada dibawah pengaruh minuman keras. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kita minta semua pihak yang memiliki kewenangan segera mengatasinya. Laksanakanlah pengawasan dan tindakan yang membuat pengusahanya jera ,”pinta Aksal Madi ***
Editor: Adhari
Walikota Diminta Tutup Tempat Dugem Membandel
4 tahun laluPertumbuhan tempat dugem di Kota Idaman semakin pesat dan dianggap menjadi biang penyakit masyarakat (Pekat). Kondisi ini sudah berada pada tahap sangat mengkuatirkan dan menjadi ancaman serius serta dinilai tidak terkendali. Parahnya lagi, para pengusaha
Miras Beredar Bebas, Polisi Dimintas Segera Berantas
4 tahun laluMaraknya peredaran ilegal miras yang diduga diperdagangkan di sebagian besar tempat hiburan malam di Kota Dumai secara bebas dinilai sudah diluar batas. Tumbuh kembangnya bisnis ilegal secara pesat tersebut disebabkan lemahnya pengawasan dan penindakan. P
Diiduga tidak memiliki izin, Sejumlah PUB dan KTV Bebas Menyediakan Minuman Beralkohol
4 tahun laluSebagaimana diketahui, terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin, bagi pelakunya akan diancam dengan pidana penjara dan/atau denda yang diatur dalam Pasal 204 KUHP yang memuat “Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan
Lagi, J-Mex Pub Membangkang
4 tahun laluJ-Mex Pub bisa dibilang sakti. Tempat hiburan malam yang berlokasi di Jl. Cempedak Gg Mangga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota ini,meskipun ditegur berulangkali namun tetap beroperasi sampai dini hari. Diduga tak berizin menjual miras secara
Selain Sanksi Denda, Pemilik dan Pelayan Warem juga Dikenakan Hukuman Penjara
8 tahun laluKeberadaan warung remang-remang atau kafe dianggap sebagai musuh utama masyarakat, selain sebagai pintu masuk terjadinya perbuatan maksiat hingga meningkatnya angka kriminalitas.









