Selasa, 14 Juni 2022 11:43:00
Walikota Diminta Tutup Tempat Dugem Membandel
Oleh: M. Syahrul Aidi - Pemimpin Redaksi porosriau.com
Selasa, 14 Juni 2022 11:43:00
Pertumbuhan tempat dugem di Kota Idaman semakin pesat dan dianggap menjadi biang penyakit masyarakat (Pekat). Kondisi ini sudah berada pada tahap sangat mengkuatirkan dan menjadi ancaman serius serta dinilai tidak terkendali. Parahnya lagi, para pengusaha itu dengan leluasa mengelabui aparat kita. Melanggar jam operasional dan menjual miras dengan bebas. Tindakan tegas mesti diambil oleh Walikota. Segel, tutup dan cabut izin mereka.
DUMAI,POROSRIAU.COM- Gerakan Masyarakat Anti Penyakit Masyarakat (Gema Pekat) meminta Walikota Dumai mengambil sikap tegas terhadap pengusaha hiburan malam yang tidak mengindahkan peraturan dan membandel seenaknya. Jika mereka tidak diberikan sanksi tegas, wibawa pemerintahan akan jatuh. Dampak lainnya, Kota Dumai ini tidak lagi dengan ikon Kota Idaman,akan berubah menjadi kota Texas sebagai pusat penyakit masyarakat.
“Jangan tunggu makin parah. Para pengusaha hiburan malam itu sudah sangat keterlaluan. Kota ini sudah mengarah seperti kota Texas. Seperti mereka aja yang punya kota ini. Sudah diberi izin dengan batasan, malah kelewat batas. Bandelnya seolah-olah menghina pemerintahan yang ada. Kepada Walikota Dumai, segera berikan sanksi tegas. Segel, tutup dan cabut izin mereka,”tegas Koordinator Gema Pekat, Fatahudin SH menyikapi kondisi makin berkembang pesatnya tempat hiburan malam dan membandelnya para pengusaha tersebut terhadap peraturan yang ada.
Lebih lanjut,Fatahudin menjelaskan, mencermati kondisi kekinian dengan pertumbuhan yang luar biasa tempat hiburan malam tersebut tanpa kendali, selain mendegradasi moral juga akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kasus kejahatan. “Ini adalah bencana bagi kota kita. Dampak yang ditimbulkannya luar biasa, memperparah kemerosotan moral juga menjadi penyumbang sebab meningkatnya kasus kejahatan,” jelas Fatahudin
Berdasarkan data yang dikumpulkan dari sejumlah pihak yang berkompeten dan investigasi dilapangan, sejumlah tempat hiburan KTV dan Pub yang beroperasi di Kota Dumai diduga melanggar aturan dan melakukan perbuatan melanggar hukum. Mulai dari melanggar jam operasional, hingga menjual belikan miras secara bebas. Terdapat berbagai miras berbagai jenis, baik produk lokal maupun impor dengan kandungan alkohol yang bervariasi, mulai dari 1 persen hingga mencapai 40 persen.
Sejumlah tempat KTV dan PUB itu hampir keseluruhannya berada di pusat kota. Dan, Sebagian besar juga berada di tempat rumah ibadah dan pendidikan. Diantaranya, Kujira KTV Pub dan KTV The Best yang berada di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota. J-Mex Karoke dan Pub yang berada di Kelurahan Rimba Sekampung. Selanjutnya Dream Box KTV yang berada di Kelurahan Pangkalan Sesai. Seterusnya, R-Two KTV, DM Karoke, Cahaya KTV dan Viesta KTV serta pendatang baru Reviva KTV dan Pub yang berada Kelurahan Simpang tetap Darul Ichsan.
Dilain pihak, informasi terkait belum adanya izin pengecer minuman berakohol golongan A, B dan C yang dimiliki oleh sebagian besar tempat karoke tersebut dibenarkan oleh salah seorang staf kantor Dinas Perdagangan Kota Dumai kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (9/06/2022). “Betul bang, belum ada satupun izin mereka,” ujar staf tersebut.
Dilain pihak, Kepala Dinas Perdagangan Kota Dumai,Hermanto saat dikonfirmasi mengaku kaget saat mendengar informasi tersebut. “Betul ya. Saya belum mengetahui persis,soalnya kita sebatas mengeluarkan rekomendasi. Kita tidak mengeluarkan izin,”ucap Sutarno
Sementara, pengusaha atau pemilik usaha J-Mex Karoke dan Pub, Aka saat dikonfirmasi via whatsapp mengenai perizinan perdagangan minuman alkohol serta dugaan peredaran minuman alkohol ilegal (tanpa pajak) tidak memberikan jawaban. Begitu juga saat ditelpon tidak juga mengangkat. Hal yang sama juga terjadi saat mengkonfirmasi pengusaha The Best KTV, Limbong juga tak menjawab. Sementara, pengusaha R-Two KTV,Johan saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengakui bahwa pihaknya belum mengantongi izin tempat dan izin pengecer minuman berakohol golongan A, B dan C “Sedang dalam pengurusan,”jelasnya singkat. Dilain pihak, pengusaha Dream Box KTV,Paul menegaskan pihaknya tidak menjual minuman alkohol dengan kadar 40 %. Namun saat dicecar dengan pertanyaan perizinan dengan golongan A dan B dengan kadar 1 sampai 20 %, Paul tidak menjawabnya.
Sebagaimana diketahui, persyaratan perizininan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana diubah dengan Permendag Nomot 6 Tahun 2015. Perusahaan atau pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) .****
Editor: M. Adhari
Ahmad Bilal : Yudha Jangan Permalukan Walikota
3 tahun laluKinerja Yudha Pratama Putra sebagai KaSatpol PP Kota Dumai dinilai lemah, yang berpotensi menjatuhkan marwah kepala daerah. Disatu sisi terkesan garang dengan pedagang kaki lima, disisi lain dengan pengusaha hiburan malam dibuat tak berdaya. Jika tak mamp
Bambang Wardoyo : Bagi Pengusaha Yang Bandel, Akan Saya Tutup Paksa
6 tahun laluDUMAI (POROSRIAU.COM) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, H. Bambang Wardoyo, SH menegaskan kepada pengelola tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Dumai d
Pengusaha Hiburan Malam Mulai Patuhi Jam Operasional
2 tahun laluIkhtiar Tim terpadu Pemerintah Kota Dumai meningkatkan pengawasan dan penertiban hiburan malam mulai membuahkan hasil signifikan. Pengusaha hiburan malam yang biasanya membandel mulai taat mengikuti aturan. Berdasarkan pantauan tim media beberapa hari ini
Kades Tarai Bangun: Kutipan Rp 10 Ribu Per KK Transparan
8 tahun laluPEKANBARU - Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang mendapatkan bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 sebesar Rp 8 miliar. Pembangunan sekolah ini dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dalam anggaran pendapatan belanja daerah (AP
Pembanguna SMPN 8 Tarai Bangun, Kades Sebut Dana Yang Terkumpul Rp 10 Ribu Per KK Diumumkan Lewat Corong Masjid
8 tahun laluPEKANBARU - Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang mendapatkan bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 sebesar Rp 8 miliar. Pembangunan sekolah ini dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dalam anggaran pendapatan belanja daerah (