Minggu, 26 Juni 2022 12:07:00
Pengusaha Hiburan Malam Mulai Patuhi Jam Operasional
Oleh: M. Syahrul Aidi - Pemimpin Redaksi porosriau.com
Minggu, 26 Juni 2022 12:07:00
Ikhtiar Tim terpadu Pemerintah Kota Dumai meningkatkan pengawasan dan penertiban hiburan malam mulai membuahkan hasil signifikan. Pengusaha hiburan malam yang biasanya membandel mulai taat mengikuti aturan. Berdasarkan pantauan tim media beberapa hari ini, tutupnya operasional pada hampir keseluruhan di tempat Dugem tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
DUMAI,POROSRIAU.COM- Kinerja Tim Terpadu Pemerintah Kota Dumai yang terdiri dari unsur Dinas Pariwisata, Satpol PP, DPMPTSP dan Dinas Perdagangan, Dipimpin oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Diskopar) Dumai, R. Dona Fitri Illahi, SKM, M.Si, patut diberikan apresiasi. Turunnya Tim Terpadu dalam upaya melakukan pembinaan pengawasan dan penertiban terhadap usaha kepariwisataan di sektor hiburan malam, dalam waktu beberapa hari ini di sejumlah lokasi, cukup ampuh membuat para pengusaha Dugem itu mulai patuh.
Meskipun, secara keseluruhan temuan dilapangan oleh Tim Terpadu terdapat kekurangan persyaratan perizinan, seperti tidak adanya sertifikat standar, SPPL dan izin minuman alkohol golongan A, B dan C. namun belum dilakukan tindakan. Sebab, upaya pembinaan dilakukan dengan memberikan waktu selama sepekan kepada para pengusaha hiburan malam tersebut untuk melengkapi syarat perizinan. Jika dalam kurun waktu itu belum juga dilengkapi, maka akan diambil tindakan.
Berdasarkan pantauan tim media porosriau.com di sebagian besar tempat hiburan malam seperti, Kujira KTV Pub dan KTV The Best yang berada di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota. J-Mex Karoke dan Pub yang berada di Kelurahan Rimba Sekampung. Selanjutnya Dream Box KTV yang berada di Kelurahan Pangkalan Sesai serta Reviva KTV dan Pub, yang berada Kelurahan Simpang tetap Darul Ichsan, Minggu (26/06/2022) dari jam 01.30 sampai dengan jam 02.15 WIB, mereka sudah menutup operasionalnya sesuai dengan ketentuan jam operasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pariwisata.Dimana dijelaskan pada Bab II Ketentuan Perizinan Pasal 2 ayat (1) badan yang akan menyelenggarakan usaha sarana pariwisata, pengusaha objek dan daya tarik wisata serta jasa pariwisata wajib memiliki izin usaha Sesuai dengan Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 Tahun 2013, ditetapkan untuk usaha hiburan malam, seperti klub dan diskotik boleh dibuka mulai pukul 19.00 WIB hingga jam 01.00 WIB. Dan, pada hari libur diberi toleransi hingga jam 02.00 WIB.
Kepala Diskopar Kota Dumai, R. Dona Fitri Illahi, SKM, M.Si, menjelaskan Tim Terpadu yang terdiri dari lintas OPD memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan dan penindakan telah turun ke beberapa tempat dalam upaya mengingatkan secara persuasif kepada pelaku usaha hiburan malam untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku.”Terhadap temuan terkait kekurangan syarat perizinan, Kami memberikan waktu satu minggu kepada penanggung jawab hiburan malam itu untuk memenuhi persyaratan administrasi yang belum dipenuhi. ,” ujar Dona, usai turun saat melakukan uji petik kelayakan perizinan usaha pariwisata, Selasa malam (21/06/2022).
Sementara Kasat Pol PP Kota Dumai, Yudha Pratama Putra menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban rutin pada tempat hiburan malam. “Kita akan melakukan rutinitas pengawasan dan penertiban. Kepada para pengusaha hiburan malam kita minta kerjasamanya untuk tetap mengikuti serta mematuhi aturan yang berlaku,”tegas Yudha.****
Editor: M. Adhari
Walikota Diminta Tutup Tempat Dugem Membandel
4 tahun laluPertumbuhan tempat dugem di Kota Idaman semakin pesat dan dianggap menjadi biang penyakit masyarakat (Pekat). Kondisi ini sudah berada pada tahap sangat mengkuatirkan dan menjadi ancaman serius serta dinilai tidak terkendali. Parahnya lagi, para pengusaha
Abaikan Aturan, New Sky Pub Beroperasi Hingga Dini Hari
4 tahun laluThe New Sky Pub dan KTV yang berlokasi Jl. Ahmad Yani Kelurahan Ratu Sima ini memang terbilang cukup berani. Baru beroperasi hitungan hari sudah mengabaikan aturan jam operasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 Tahun 2013 Ten
Pemko Pekanbaru Diminta Tindak Tempat Hiburan Nakal
8 tahun laluTumbuh suburnya tempat hiburan malam di kota Pekanbaru tentunya tidak luput dari aturan perizinan. Hanya saja, fakta di lapangan tak sedikit para pengusaha Hiburan yang tidak mentaati aturan main yang telah diterapkan. Terutama perihal izin operasional.
PD. Pemuda Muhammadiyah Dumai Ingatkan Pengusaha Hiburan Malam Jangan Sembarangan.
4 tahun laluTak terlepas usaha hiburan malam seperti, BAR, PUB, KTV dan Diskotek yang sudah mulai menjamur dikota Dumai. Baru - baru ini heboh dimedia sosial akan adanya Reviva PUB & KTV yang akan segera launching dikota Dumai.
Tempat Hiburan Malam Mendadak Tutup Lebih Cepat, Diduga Informasi Razia Bocor
4 tahun laluSejumlah tempat hiburan malam mendadak tutup lebih cepat beberapa hari ini, hal itu dikarenakan rutinnya razia yang dilakukan Satpol PP dan diduga informasi razia rutin tersebut sudah diketahui terlebih dahulu oleh pengusaha hiburan malam









