Jumat, 04 September 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Pemko Pekanbaru Diminta Tindak Tempat Hiburan Nakal
Senin, 12 November 2018 18:06:00

Pemko Pekanbaru Diminta Tindak Tempat Hiburan Nakal

Oleh: Redaksi
Senin, 12 November 2018 18:06:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:Int)

PEKANBARU(POROSRIAU.COM) – Tumbuh suburnya tempat hiburan malam di kota Pekanbaru tentunya tidak luput dari aturan perizinan. Hanya saja, fakta di lapangan tak sedikit pengusaha Hiburan yang membandel atau tidak mentaati aturan main yang telah diterapkan. Terutama perihal izin operasional.

Untuk itu Pemko Pekanbaru diminta bertindak tegas dalam menindak tempat hiburan tersebut. Diyakini hal ini berdampak terhadap ketertiban masyarakat.

BACA JUGA

 

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman, beberapa waktu lalu. “ Tempat hiburan yang menyalahi aturan berdampak pada ketertiban masyarakat.  Seperti penyebaran penggunaan narkoba, Miras dan lainnya.  Pemko harus tegas terhadap ini.  Minta untuk cabut izin usaha yang diberikan," sebutnya akhir pekan lalu.

Dikatakannya juga, apalagi Pemko Pekanbaru sudah memilih julukan Kotanya sebagai Kota Madani.  Tentu ini akan bertolak belakang dengan apa yang terjadi terhadap banyaknya tempat hiburan 'nakal' ini.  Dimana maksud dari kata Madani tersebut merupakan kota yang berisikan masyarakat agamis dan berperadaban, berkualitas dan berkemajuan.

"Bukan berarti kita menutup diri terhadap keberadaan dari pengusaha.  Tapi kita butuh pengusaha hiburan yang tertib yang mengikuti aturan.  Jadi tidak gampang memikul julukan sebagai Kota Madani itu, harus diikutu drngan apa yang terjadi di lapangan atau di daerah itu," jelas Taufik Arrakhman ini lagi. (mcr/v)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Dinilai 'Labrak' Perda, DPRD Minta Pemko Evaluasi Kembali Perizinan Karaoke Koro-Koro

    10 tahun lalu

    Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Fikri Wahyudi Hamdani menegaskan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar kembali mengevaluasi perizinan karaoke koro-koro jalan HR.Soebrantas Panam karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

  • Kaban Satpol PP Pekanbaru Mengaku Sulit Tertibkan Kafe Di SM Amin

    10 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Ada yang aneh dari pernyataan Kepala Badan (Kaban) Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Dirinya mengaku sulit untuk menertibkan usaha tak berizin yang berdiri diatas lahan milik pribadi.

  • Ada 12 Titik Lokasi Judi Berkedok Gelper, Yose Minta Polresta Dan Pemko Segera Menindak

    9 tahun lalu

    Dari inspeksi mendadak yang sudah di lakukan, ternyata terdapat 12 titik lokasi judi berkedok gelanggang permainan (Gelper).

  • Antisipasi Masuknya Barang Luar dan Kadaluarsa, SKPD Perlu Tingkatkan Pengawasan

    10 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM),-- Jelang Natal dan tahun baru seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk meningkatkan pengawasan terutama terhadap produk-produk makanan dan minuman luar yang masuk dan beredar dan juga barang kadaluarsa di Pek

  • Polisi Tewas di Dream Box Dumai, SP3 "Kado Pahit" HUT Bhayangkara

    tahun lalu

    SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam konteks hukum pidana dapat menimbulkan kontroversi jika dianggap tidak adil. SP3 mengakhiri proses penyidikan suatu perkara, dan alasan penerbitannya seringkali menjadi sorotan, terutama jika melibatk

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.