Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • PEKANBARU
  • Dinilai 'Labrak' Perda, DPRD Minta Pemko Evaluasi Kembali Perizinan Karaoke Koro-Koro
Senin, 20 Maret 2017 15:11:00

Dinilai 'Labrak' Perda, DPRD Minta Pemko Evaluasi Kembali Perizinan Karaoke Koro-Koro

Oleh: Eza
Senin, 20 Maret 2017 15:11:00
BAGIKAN:
int
Karaoke Koro-Koro

PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Fikri Wahyudi Hamdani menegaskan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar kembali mengevaluasi perizinan karaoke koro-koro jalan HR.Soebrantas Panam karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya, dari sidak yang dilakukan oleh FPI Riau baru-baru ini, tempat karaoke keluarga ini diketahui telah melanggar jam operasional yang sudah ditentukan didalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2002, bahkan dari beberapa kali razia oleh pihak BNN tak jarang para pengunjung karaoke positif menggunakan narkoba.

" Penegakan Perda harus dimantapkan lagi, kalau memang melanggar aturan kasi sanksi, kalau perlu di evaluasi kembali legal perizinannya," tegas Fikri Wahyudi, Senin (20/3)

Sementara saat ditanya terkait rata-rata penggunjung adalah dari kalangan mahasiswa, Politisi Nasdem ini berharap kepada pemilik tempat hiburan lebih ketat dalam menerima penggunjung, terutama buat kalangan siswa atau mahasiwa.

" Yang pertama kita himbau kepada mahasiwa agar lebih bijak menyikapi lingkungan yang ada, kalau sifatnya sekedar hiburan kita tidak larang, tetapi jangan sampai kepada hal-hal yang negatif" jelasnya.

Sementara, kepada pemilik tempat hiburannya Fikri juga minta untuk selektif atau lebih ketat lagi dalam menerim penggunjung, terutama bagi siswa atau mahasiswa.

" Ini mutlak sebagai tindak pencegahan kepada generasi muda jangan sampai berprilaku tidak benar, pemilik tempat hiburan harus lebih ketat terima pengunjung jangan hanya mikir untung saja" pangkasnya. (Eza)

 

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis

    7 tahun lalu

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis pada sidang paripurna Selasa 3 April 2018 mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda).

  • Komisi I DPRD Pekanbaru Lihat Ada Kejanggalan Atas Izin Operasional Indomaret di Jalan Sumatera

    8 tahun lalu

    Sebelumnya gerai ini sempat ditutup karena melanggar aturan, dan pemiliknya sengaja mengangkangi aturan Pemko karena tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

  • DPRD Menggelar Rapat Paripurna Pengesahan APBD Bengkalis 2018

    7 tahun lalu

    Setelah dibahas bersama sesuai mekanisme sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, hari ini, Rabu, 29 November 2017, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Bengkalis, disetujui dan d

  • Disperindag Ajak DPRD Sama-sama Awasi Toko Modren

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Banyaknya toko modren seperti swalayan di Kota Pekanbaru yang tak mengantongi Izin Usaha Toko Modren (IUTM), ditanggapi anggota DPRD Kota Pekanbaru. Anggota dewan meminta kepada dinas terkait agar menindak tegas pelaku usaha, j

  • Movie Box Terus Berulah, DPRD Salahkan Pemko Tidak Pro Aktif

    8 tahun lalu

    Keberadaan Movie Box (M-Box) yang berada di jalan SM Amin tampaknya terus membuat ulah di Kota Pekanbaru. Kali ini M Box kembali meresahkan karena dari razia cipta kondisi Polsek Tampan baru-baru ini, para pengunjung tempat hiburan tersebut kedapatan seda

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.