PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Banyaknya toko modren seperti swalayan di Kota Pekanbaru yang tak mengantongi Izin Usaha Toko Modren (IUTM), ditanggapi anggota DPRD Kota Pekanbaru. Anggota dewan meminta kepada dinas terkait agar menindak tegas pelaku usaha, jika tidak, kepada pimpinan OPD terkait diminta mundur dari jabatannya.
Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman ketika di wawancara POROSRIAU.COM melalui telefon selulernya, Selasa (28/2/2017) mengatakan, jangan disaat ada masalah pegawai di pemerintahan disalahkan, namun disaat berprestasi, tidak diberikan penghargaan.
"Kalau kami turun dari jabatan.., mustinya yang bersangkutan harus mundur juga. Mundur dari jabatan itu ada beberapa kriterianya itu... Bagi pejabat yang mencapai kriteria yang maksimal dan memuaskan, mau tidak DPR itu untuk melantik kita. Artinya begini.., prosedur tetap dari pimpinan kami sudah ada, kami pegawai ini ada dua, berprestasi dia di kasih reward, kalau tak berprestasi dia dikasih punishment. Itu ada teguran, ada peringatan, ada yang lisan dan ada yang tertuis. Artinya kita harus mengimbangi juga, ketika dia berprestasi di kasih rewardnya, apa rewardnya... Jadi tak hanya mesti tak tercapai pecat, yang ada saya rasa setiap bulan diganti kepala dinasnya," ungkap Mas Irba Sulaiman.
Terkait ratusan toko modren tak mengantongi IUTM, Mas Irba Sulaiman kembali bertanya kepada anggota DPRD Kota Pekanbaru. Dikatakan Mas Irba Sulaiman, seharusnya disaat melaksanakan reses, anggota dewan hendaklah melibatkan dinas terkait dan mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama mengikuti aturan yang berlaku.
"Artinya begini, kenapa yang ribuan (toko modren tak mengantongi IUTM,red) kami anggap tidak tercapai target, kami balek lagi... anggota dewan kan dia punya konstituennya juga di daerah. Pada saat reses ikut juga lah di imbau masyarakat, ayola kita sama-sama... Mungkin mereka (anggota DPRD,red) ada konstituennya dari DPRD yang berprosesi sebagai pedagang atau pelaku usaha. Reses itukan tidak hanya pribadi anggota dewan kan? Kenapa kita di dalam Musrenbang kecamatan, kita bisa bersama-sama. Tapi ketika ada hal seperti ini kita ditinggal, kemudian kita ikut pula disitu disalahkan. Saya curiganya jangan-jangan yang ndak mengurus itu konstituen kawan-kawan DPR semua kan," ungkap Mas Irba Sulaiman.
Sebagai mitra, dikatakan Mas Irba Sulaiman, dirinya berharap kepada DPRD agar bersama-sama melakukan pengaawasan.
"Jadi yang dinyatakan pemerintah daerah itu adalah, pemerintah sendiri dengan DPR. Kan kami tak bisa jalan ni tanpa DPRD. Mereka disatu sisi menyampaikan, mereka sebagai pengawas kami. Kalau sebagai pengawas kami ayola kita ikut sama-sama. Sekali-kali berilah kami penghargaan," ujarnya.
Ketika disinggung mengenai surat yang akan dilayangkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), perihal sebelum menerbitkan Izin Ganguan (HO), toko modren harus mengantongi IUTM, dijawab Kabid Perindutrian, Mas Irba Sulaiman.
"351 tidak kantongi IUTM. Surat... kita coba cek nanti apakah itu sudah ditindaklanjuti oleh kawan-kawan DPM-PTSP. Kita minta disitu sebelum mereka memperpanjang HO nya diminta untuk mengurus IUTM. Ada dilematisnya.., ketika orang datang untuk membayar HO.., artinya ada potensi PAD disitu. Nah kawan-kawan di PTSP mereka cendrung dari segi nominalnya, bukan dari segi dampaknya..., kan begitu. Kita noiminal iya..., tapi ruginya (dampaknya,red) juga kita perhitugkan," jelasnya.
Seperti diberitakan media, Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H Fatullah meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Disperindag untuk bersikap tegas pada pengusaha ritel nakal. Selain itu menurut Politisi Gerindra ini, jika pelaksanaan Perda Nomor 9 tahun 2009, tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan swalayan yang dimiliki Kota Pekanbaru tak sanggup diawasi, dirinya menyarankan pimpinan dinas terkait mundur saja dari jabatannya.
"Kalau tidak sanggup silahkan buat surat pernyataan tidak sanggup dan Plt pun siap mengganti. Jadi jangan beri kesempatan kepada pedagang atau pelaku usaha yang tidak memberikan keuntungan kepada Pemerintah Kota," ungkapnya kepada media.(fir)