Sabtu, 14 Desember 2024
  • Home
  • PEKANBARU
  • Abaikan Aturan, New Sky Pub Beroperasi Hingga Dini Hari
Minggu, 31 Juli 2022 16:09:00

Abaikan Aturan, New Sky Pub Beroperasi Hingga Dini Hari

Oleh: M. Syahrul Aidi - Pemimpin Redaksi porosriau.com
Minggu, 31 Juli 2022 16:09:00
BAGIKAN:
Syahrul

The New Sky Pub dan KTV yang berlokasi Jl. Ahmad Yani Kelurahan Ratu Sima ini memang terbilang cukup berani. Baru beroperasi hitungan hari sudah mengabaikan aturan jam operasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pariwisata. Beroperasi hingga dini hari,  ketegasan Satpol PP benar-benar sedang diuji.

DUMAI,POROSRIAU.COM- Sampai jam 03.00 WIB dini hari, Minggu (31/07/2022), The New Sky Pub dan KTV belum menunjukkan aktivitas untuk berhenti. Disc jockey nan sexy bahkan semakin asik membawa para penikmat Dugem larut dalam hentakan musik yang dimainkan. Menghadirkan musik dengan bit yang kuat, cepat dengan volume yang keras, aturan jam operasionalpun terabaikan.

Gemerlap lampu dan musik yang menghentak yang dimainkan oleh DJ sexy kian lengkap dengan suguhan minuman beralkohol dan ditemani wanita-wanita sexy yang mengundang birahi. Tampak penikmat Dugem turun ke dance floor  sembari menggandeng pasangan turun berjoget ria.

Sebagai pendatang baru,The New Sky Pub dan KTV dinilai sangat berani. Aturan jam operasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pariwisata.Dimana dijelaskan pada Bab II Ketentuan Perizinan Pasal 2 ayat (1) badan yang akan menyelenggarakan usaha sarana pariwisata, pengusaha objek dan daya tarik wisata serta jasa pariwisata wajib memiliki izin usaha Sesuai dengan Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 Tahun 2013, ditetapkan untuk usaha hiburan malam, seperti klub dan diskotik boleh dibuka mulai pukul 19.00 WIB hingga jam 01.00 WIB, mereka abaikan.

Dipihak lain,fenomena membandelnya para pengusaha hiburan malam menurut Direktur Forum Pemred, Megi Al Fajrin, disebabkan kurangnya ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai. “Kurang tegasnya Satpol PP dalam menindak para pengusaha hiburan malam yang melanggar aturan menjadi bagian faktor penentu hingga mereka tetap membandel,”ujar Megi

Menurut Megi, perlu adanya sanksi tegas yang dapat membuat efek jera bagi para pengusaha hiburan yang melanggar aturan.

“Jika perlu cabut izinnya. Harus ada tindakan tegas. Pelanggaran aturan jam operasional ini sudah berulangkali dilakukan oleh pengusaha hiburan malam. Tidak hanya The New Sky saja. Kalau perlu, ambil studi pembelajaran terhadap Holywings. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outletnya. Biar ada efek jera bagi yang lainnya,”tegas Megi.****

 

 

Editor: M. Adhari

  Berita Terkait
  • Satpol PP Rohul Razia Tempat Maksiat

    8 tahun lalu

    ROHUL(POROSRIAU.COM) -- Jelang Natal Dan Tahun Baru 2016, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kabupaten Rokan Hulu (Rohul) gencar Lakukan Razia Tempat Maksiat Di Seluruh Kecamatan di Rohul. Tanpa ampun, Seluruh Tempat Yang Terindikasi Sebagai Warung R

  • Dugaan Melebihi Batas Waktu, Warga Sekitar Jalan Merdeka Pertanyakan Jam Batas Operasional

    5 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM) - Berdasarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), jam operasional tempat usaha di Dumai sudah diatur secara ketat. Di antaranya, untuk arena bermain dibuka dari pukul 10.00

  • Yudha Dikibuli J-Mex dan Kujira

    2 tahun lalu

    Semangat Satpol PP Dumai melakukan pembinaan agar pengusaha hiburan malam taat aturan dengan rutin turun ke lapangan beberapa waktu lalu menuai banyak pujian. Namun sangat disayangkan, apresiasi yang diberi terhadap kerja nyata Yudha Pratama Putra sebagai

  • Izin Mati Dua Tahun, Kimteng Tetap Beroperasi

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Walau izin yang dikantongi mati selama dua tahun, namun kedai kopi Kimteng di Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan yang dianggap menjadi ikon Kota Pekanbaru, tetap beroperasi.

  • Mulyadi: Pengusaha Hiburan Malam yang Tidak Mau Ikut Aturan Angkat Kaki Saja dari Kota Bertuah

    8 tahun lalu

    Meski saat ini bulan Ramadhan, masih ada tempat hiburan malam, kafe dan warung remang-remang yang beroperasi saat bulan ramadan.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.