PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Walau izin yang dikantongi mati selama dua tahun, namun kedai kopi Kimteng di Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan yang dianggap menjadi ikon Kota Pekanbaru, tetap beroperasi.
Mengkonfirmasi kebenaran informasi yang diperoleh, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil ketika diwawancara, Rabu (26/7/2017) membenarkan informasi matinya izin yang dikantongi Kimteng.
"Kan kami belum mengecek. Apakah izinnya berapa tahun matinya, tetapi mereka (pengelola Kimteng,red) bilang sudah dua tahun izinnya sudah mati," ungkap Muhammad Jamil menjawab pertanyaan terkait izin Kimteng.
Ketika disinggung terkait sanksi yang akan diterapkan terhadap kedai kopi Kimteng, dikatakan Muhammad Jamil, DPMPTSP akan menerapkan sanksi administrasi berupa denda.
"Sanksi administrasi akan tetap kita lakukan. Artinya, mereka akan dikenakan denda dari retribusi yang tertunggak, mereka juga harus mengurus ulang seperti awal lagi, setelah ada hasil investigasi tim yang diturunkan. Denda itu pertahunnya ada kita kenakan 60 persen dari retribusi tahunan. Kalau dikali dua tahun, berarti 2x60 persen dari dendannya. Setiap tahun kita kenakan 60 persen dari retribusi wajibnya," jelas Muhammad Jamil.
Lebih jauh dikatakan Kepala DPMPTSP, sebelumnya pihak pengelola Kimteng mendatangi DPMPTSP untuk mengurus izin, namun hingga kini belum selesai.
"Sebelumnya kami sudah investigasi, mereka memang sudah mau mengurus juga kemaren..., sudah datang (ke DPMPTSP,red), tetapi belum selesai ya," ungkap Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru.
Saat ditanya berapa denda yang harus dibayarkan oleh pihak Kimteng, Kepala DPMPTSP mengaku belum tahu.
"Belum tahu, belum tahu berapa angkanya. Sedikit aja (tidak sampai ratusan juta,red)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, menyikapi adanya beberapa laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan keracunan makanan di rumah makan Kimteng yang terletak di Jalan Senapelan, tim Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terdiri dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP, sambangi Kimteng, Senin (24/7/2017).
"Kita menyikapi adanya beberapa laporan, ada beberapa konsumen yang setelah mengkonsumsi salah satu produk dari Kimteng, mereka mengalami mual-mual ataupun gejala-gejala lain yang disebabkan oleh makanan. Roti bakar katanya. Dalam beberapa waktu belakangan ada beberapa kejadian, tentu kita melakukan antisipasi. Oleh karena itu, mengingat, Kota Pekanbaru ini salah satu daya tariknya kuliner..., ini juga menjadi salah satu yang perlu kita jaga. Jadi kita bersama tim, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Satpol PP dan juga pihak kepolisian, kita datangi dan silaturahmi dan berdiskusi dengan pihak pengelola," ungkap Ingot.
Dari hasil pertemuan tersebut dikatakan Ingot, pihak pengelola Kimteng kooperatif dan akan menutup sementara tempat usaha mereka, menjelang adanya hasil uji makanan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Mereka mengatakan mulai besok mereka akan tutup dan kita akan melakukan pemeriksaan dan melakukan pengujian terhadap beberapa sampel, sehingga nanti kita bisa memastikan dugaan-dugaan itu dari mana sebenarnya penyebabnya," kata Kepala Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Saat ditegaskan apabila hasil tes nantinya diketahui ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengelola Kimteng, yang mengakibatkan pengunjung keracunan usai mengkonsumsi makanan, dijawab Ingot Ahmad Hutashut.
"Itukan ada aturan-aturannya... Kita mengambil langkah-langkah persuasif, pembinaan, karena kita percaya itu tidak ada unsur kesengajaan. Nanti apakah itu ada persoalan kelalaian ataupun kesalahan prosedur, nanti ada aturan-aturan mainnya sendiri. Intinya sebenarnya kita ingin memastikan bahwa masyarakat Pekanbaru mengkonsumi makanan di rumah makan, restauran, kafe dan sebagainya akan terjamin. Ini tentu menjadi semacam sinyal ataupun pembelajaran bagi rumah makan lainnya. Ini sangat penting. Sekarang di Pekanbaru banyak tumbuh pusat kuliner yang mungkin cukup ramai didatangi oleh masyarakat," ungkap Ingot Ahmad Hutasuhut menjawab.
Dilain sisi, Diskes Kota Pekanbaru melarang operasional Kedai Kopi Kimteng. "Berlaku mulai hari ini kita berikan sanksi berupa pencabutan sertifikat laik sehat," kata Kepala Diskes Pekanbaru, Helda S Munir, Selasa (25/7/2017).
Surat pencabutan sertifikat laik sehat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Pekanbaru pada 24 Juli 2017 dan berlaku selama inspeksi kesehatan dilakukan. Inspeksi kesehatan dilakukan oleh tim pemeriksa terdiri dari Dinas Kesehatan, Kepolisian, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) serta Satpol PP Pekanbaru.
"Sekarang kita pencabutan sementara sampai inspeksi yang dilakukan tim kesehatan selesai dilakukan," ujarnya.
Kasus keracunan makanan yang disediakan Kimteng terungkap setelah Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengalami sakit dan mual pasca mengkonsumsi salah satu produk populer kedai kopi tersebut, roti bakar.
Helda menuturkan kejadian bermula pada 5 Juli 2017 lalu, saat sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru, termasuk wali kota Pekanbaru, Firdaus mengalami mual dan muntah-muntah pasca mengkonsumsi roti bakar.
Firdaus saat itu sempat membantah bahwa dirinya keracunan makanan, dan mengklaim dirinya sedang kurang sehat. Namun, Firdaus kembali mengalami keracunan makanan setelah mengkonsumsi produk yang sama selang beberapa hari kemudian.
Dinas Kesehatan Pekanbaru selanjutnya melakukan uji laboratorium sampel produk makanan yang dikonsumsi Firdaus ke BBPOM. Uji laboratorium menunjukkan bahwa produk makanan positif mengandung bakteri Staphyoloccus.
"Itu bakteri yang dapat menyebabkan kondisi pencernaan terganggu, diare, mual," jelasnya.
Kemudian pada Kamis kemarin (24/7), Unit Ekonomi Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta BBPOM dan Satpol PP Pekanbaru melakukan sidak kesehatan di Kimteng.
Dari pemeriksaan diketahui sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengelola Kimteng Jalan Senapelan. Diantara yang cukup fatal adalah standar kebersihan yang sangat minim. Karyawan tidak dilengkapi masker, sarung tangan, tutup rambut, serta roti dan selai yang diragukan standar kelaikannya.(fir)