PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Apoteker, BB.POM dan LBP2AR, Sabtu (23/9/2017), melaksanakan sidak dan pemeriksaan ke sejumlah apotik maupun toko obat diberbagai lokasi berbeda. Adapun target sidak yang dilakukan yakni, pencegahan dan pengawasan peredaran obat-obatan, khusus pil PCC.
Hasil sidak yang dilakukan Tim Terpadu tidak berhasil menemukan pil PCC, namun petugas menemukan apotek atau toko obat yang tidak mengantongi izin usaha dari instansi terkait.
Seperti Klinik Gigi yang berlokasikan di Jalan Pinang. Di klinik ini petugas gabungan mendapati klinik tidak mengantongi surat izin usaha (paraktek gigi), menjual obat yang dilarang diperjualbelikan.
Berangkat dari lokasi pertama, petugas kemudian bergerak menuju toko obat di Jalan Taskurun. Dilokasi ini petugas kembali menemukan toko obat tidak mengantongi izin usaha, namun tetap beroperasi. Kemudian Apotek Sanur di Jalan H Agus Salim. Apotek Sanur dianggap tidak layak dan tidak sesuai aturan.
Kemudian Apotek Perkasa, komplek Ramayana. Dilokasi ini petugas mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan apotek menjual obat-obatan dalam skala besar yang tidak sesuai prosedur. Kemudian salah dalam penggunaan izin, izin apotek, namun tidak menjual obat resep. Apotek Dia di Jalan Kubang Raya, di apotek ini petugas menemukan obat kedaluarsa, namun belum dimusnahkan oleh pihak apotek. Klinik Akupuntur Jalan Nangka, disini petugas kembali menemukan obat kedaluarsa.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Helda S Munir ketika di wawancara terkait hasil sidak yang dilaksanakan menegaskan, bagi apotek yang tidak mengantongi izin, Diskes Pekanbaru meminta untuk ditutup sementara waktu.
"Tentuya secara administrasi yang tidak melengkapi surat-surat perizinan, tentu kita proses seuai aturan. Kemaren di TKP sudah kita sampaikan untuk tutup sementara, dan kita suruh mereka mengurus hal-hal yang berkaitan denga perizinan secepatnya. Sanksinya kita tutup dulu, karena izin mereka belum ada, kalau sudah selesai mereka bisa buka kembali," ungkap Helda melalui telefon selulernya, Senin (25/9/2017) menegaskan.
Ketika disinggung apakah Diskes Kota Pekanbaru kecolongan dengan temuan, adanya apotek yang tidak mengantingi izin resmi dari instansi terkait, dijawab Helda.
"Sebenarnya kita bukan kecolongan, seharusnya mereka sudah tahu.., yang berkaitan dengan usaha-usaha, apalagi menyangkut usaha farmakologi yang berdampak pada masyarakat, ya mereka harus melakukan seluruh langkah-langkah perizinan sebelum mereka buka.. Tidak ada alasan mereka tidak tahu, itu harapan kita," ujar Kepala Diskes Kota Pekanbaru.
Untuk apotek yang tidak mengantongi izin, dikatakan Kepala Diskes Pekanbaru, Helda S Munir, pihaknya untuk saat ini hanya sebatas memberikan pembinaan.
"Sampai sekarang kita masih mengacu ke pembinaan, karena ada juga tupoksi dari BBPOM. Jadi kita berharap masyarakat ini betul-betul menyiapkan berkaitan perizinan, sehingga tidak menyalahi ketentuan dalam berusaha. Hal-hal berkaitan dengan obat kita berkoordinasi dengan BBPOM, karna mungkin BBPOM yang lebih berkompeten memberikan jawaban, kita nanti juga menerima surat dari BBPOM, untuk langkah apa yang akan dilakukan setelah proses turun bersama ini," jelasnya.
Kepada masyarakat, Helda berharap agar lebih cerdas dalam membeli serta mengkonsumsi obat-obatan. Pasalnya menurut Helda, pihaknya tidak bisa menjamin apakah izin apotek hidup atau mati.
"Kepada masyarakat untuk lebih cerdas membeli obat-obat yang dipakai secara mandiri, kenapa.., karena sekarang untuk apotek, kita kalau belum turun, kita belum bisa menjamin apakah perizinan mereka masih hidup atau sudah mati. Karena ada juga beberapa apotek yang tidak menampilkan perizinannya itu didepan atau didinding. Intinya untuk kategori obat keras, kami berharap tidak lagi dibeli secara mandiri, tentunya melalu resep dokter yang dikeluarkan. Kami mengimbau pada apotek supaya memaksimalkan keberadaan apotekernya. Kami juga berharap resep keluar pada saat apoteker ada," terangnya.(fir)