Minggu, 24 Mei 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Pelindo Masuk Proper Ditangguhkan, Bukti Adanya Dugaan Pencemaran
Minggu, 19 Oktober 2025 15:17:00

Pelindo Masuk Proper Ditangguhkan, Bukti Adanya Dugaan Pencemaran

Minggu, 19 Oktober 2025 15:17:00
BAGIKAN:
Aktivitas bongkar muat di pelabuhan Pelindu Dumai yang diduga kuat terjadi pencemaran udara hingga ke pemukiman penduduk

DUMAI, POROSRIAU.COM - Pegiat lingkungan meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai agar melakukan audit investigasi terhadap PT Pelindo Dumai yang masuk dalam daftar Proper dengan Peringkat Ditangguhkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI nomor 129 tahun 2025. Proper adalah singkatan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DIREKTUR Lembaga Penggiat dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (LP2LH), Fatahudin, SH menyampaikan audit investigasi penting dilakukan untuk memastikan status Peringkat Ditangguhkan yang disandang Pelindo Dumai tersebut. Apalagi saat ini isu negatif terkait lingkungan di kawasan Pelindo tengah menjadi sorotan tajam.

" Audit investigasi harus dilakukan untuk mengetahui aktivitas perusahaan itu apakah terlibat pencemaran lingkungan atau tidak. Audit juga bertujuan untuk mengetahui apa yang menyebabkan Proper PT Pelindo Dumai masuk daftar Peringkat Ditangguhkan," ujar Fatahudin kepada POROSRIAU Grup, Ahad (19/10/25) pagi tadi.

Dikatakan Fatahudin, pengawasan terhadap perusahaan dengan peringkat Proper ditangguhkan harus diperketat. Tujuan utama Proper adalah menjaga kelestarian lingkungan, dan pihak perusahaan diminta menjalankan usaha mereka tanpa merusak lingkungan.

" Proper dengan status Peringkat Ditangguhkan menandakan perusahaan tersebut memiliki persoalan atau dugaan pelanggaran serius, salah satunya di bidang lingkungan. Komisi III DPRD Dumai juga kita minta menindaklanjuti isu lingkungan ini," ujar Fatahudin.

Dijelaskan Fatahudin, Proper adalah penilaian terhadap kinerja perusahaan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan agar sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.

" Dasar hukum Proper adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diperbarui dengan beberapa peraturan menteri. Termasuk Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana utama yang mengatur lebih detail mengenai program penilaian menggantikan peraturan sebelumnya seperti Permen LH Nomor 3 Tahun 2014," papar Fatahudin.

PT Pelindo Dumai termasuk salah satu dari 164 yang masuk daftar Peringkat Ditangguhkan berdasar Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2024 yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq pada 18 Febuari 2025.(*)

 

 

  Berita Terkait
  • ARUK Surati Dirjen Hubla, Minta Capt Diaz Syahputra di Copot dari KSOP Dumai.

    7 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Aliansi Rakyat Untuk Keadialn Kota Dumai (ARUK), sepakat untuk melayangkan surat ke Dirjen Hubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, meminta agar  mencopo

  • Intimidasi Hingga Ancaman, Warnai Rencana ARUK Ancam Demo PT Pelindo

    7 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Upaya sejumlah aktivis yang pro terhadap lingkungan hidup dengan menyampaikan pendapat di depan di muka umum, sepertinya mendapat tantangan dari beberapa pihak. Padahal,

  • Begini Penampakan Buangan PT EDI Mengalir ke Laut

    7 tahun lalu

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai Satrio Wibowo, AP, M.Si, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Senin (09/12/19) belum bersedia mengangkat telponnya mesti telah beberapa kali dihubungi dan terdengar nada aktif.

  • KSOP Diduga Kuat Terlibat Pencemaran, Mengabaikan Standar Lingkungan di Pelabuhan Pelindo

    7 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Dumai, Capt. Diaz Syahputra diduga kuat  ikut terlibat dalam dugaan  pencemaran lingkungan di pelabuhan Pelindo

  • ARUK Perkuat Bukti Pencemaran Lingkungan dengan Menerjunkan Tim Investigasi ke Area Kerja PT Pelindo

    6 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Menjelang aksi turun lapangan bersama Anggota DPRD Dumai dari lintas fraksi, terkait tuntutan dari aksi Aliansi Rakyat Untuk Keadilan ( RUK) awal minggu depan. Sejumlah persi

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.