Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • ROHUL
  • Selain Sanksi Denda, Pemilik dan Pelayan Warem juga Dikenakan Hukuman Penjara
Senin, 05 November 2018 11:11:00

Selain Sanksi Denda, Pemilik dan Pelayan Warem juga Dikenakan Hukuman Penjara

Oleh: Redaksi
Senin, 05 November 2018 11:11:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:Int)

ROHUL(POROSRIAU.COM) - Keberadaan warung remang-remang atau kafe dianggap sebagai musuh utama masyarakat, selain sebagai pintu masuk terjadinya perbuatan maksiat hingga meningkatnya angka kriminalitas.

Sebab itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berkomitmen membasmi segala aktifitas penyakit masyarakat (Pekat) yang tersebar di 16 kecamatan Rohul, tak terkecuali kafe yang ada di Durian Sebatang, Desa Sukadamai dan Lintam, Pematang Tebih, saat ini sudah masuk zona merah, dan akan dilakukan penertiban.

Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Andi Yanto SH MH menyebut komitmen penertiban kafe sesuai perintah Bupati H Sukiman, yang menginginkan Rohul bebas dari tempat-tempat yang dapat menimbulkan Pekat. Apalagi, keberadaan kefe ini tidak sesuai dengan julukan daerah yang identik dengan agama. 

"Rohul ini kan dikenal dengan Negeri Seribu Suluk identik dengan agama. Jadi harus sesuai dengan masyarakatnya, ini yang diinginkan pak Bupati, mengembalikan daerah ini bebas dari Pekat," jelas Andi Yanto menjawab wartawan, Senin (5/11/2018).

Andi Yanto menambahkan, Satpol PP dan Damkar Rohul melakukan razia pekat tanpa terjadwal, targetnya adalah kafe, warung remang remang maupun penjual miras yang beroperasi di Rohul ditertibkan tanpa pandang bulu dan pilih kasih.

Andi Yanto juga menegaskan, dengan adanya penyidik PPNS di Satpol PP Rohul, pelayan maupun pemilik kafe yang terjaring razia pekat, kasusnya bisa dinaikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), dan saat ini sudah ada pelaku Tipiring yang diputuskan hukuman dua bulan penjara dan dikenakan denda.

"Jadi kami sampaikan, bagi pemilik dan pelayan Kafe yang masih membandel, masih ingin membuka usahanya akan ada sanksi tegas hukuman penjara dan denda," pesan Andi Yanto.

Andi Yanto juga berharap, dukungan dari seluruh tokoh masyarakat, perangkat desa, Kades, Camat se Rohul untuk menertibkan segala bentuk aktifitas Pekat. "Kita tidak tebang pilih, kafe dan warung remang remang yang beroperasi tanpa izin kita tertibkan,’’ janjinya.
        
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Rohul Ir Syahruddin SSos operasi pekat yang rutin dilaksanakan Satpol PP dan Damkar Rohul diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik dan wanita pelayan kafe yang terjaring razia pekat.
        
Dari pelaksanaan operasi pekat, Kamis (1/11) pukul 11.30 WIB lalu di Kecamatan Rambah Hilir, tepatnya di simpang D dan jalan lingkar kilometer 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Hilir. Dari dua lokasi itu, terjaring 6 wanita pelayan kafe, diantaranya dilokasi simpang D sebanyak 3 wanita sedangkan Jalan jalan Lingkar Km 4 Pasirpengaran terjaring 3 wanita.
        
Disebutkannya, ditertibkannya Kafe dan warung remang remang di dua kecamatan itu, berkat adanya informasi masyarakat yang telah meresahkan. Setiap laporan masyrakat kita tindaklanjuti, tanpa pandang bulu, kafe yang melayani sihidung belang  kita tertibkan.
        
‘’Kedepan kita berupaya keberadaan kafe maupun warung remang remang di Rohul seluruhnya tutup. Terutama, Durian sebatang dan Lintam Kecamatan Ujung Batu yang sudah ditetapkan sebagai Zona Merah,’’ imbuhnya. (MCR)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Sopir Truk Pengunggah Video Pungli Oknum Polisi Terjerat Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara

    7 tahun lalu

    Masih ramai perihal video oknum polisi yang melakukan pungli terhadap sopir truk pengangkut kayu yang tidak komplit surat2 kelengkapannya sehingga terjadi transaksi yang masuk dalam kategori pungli.

  • Subkontraktor Diduga Gunakan BBM Subsidi, Pihak PT HKI: Silahkan Dilaporkan!

    6 tahun lalu

    Sebelumnya kita sudah sampai untuk mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku, terutama dalam mengunakan BBM harus lah BBM industri. Hal ini sudah kita sudah sampaikan jauh sebelumnya

  • 14 Bangunan Perumahan Tidak Memiliki IMB, PT Nagamas Dapat Dipidana

    4 tahun lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Terkait 14 Perumahan milik PT Nagamas Palm Oil Lestari yang tidak memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB) terus menjadi perbincangan hangat.

  • Terbukti Bersalah, Mantan Kasatpol PP Kampar Diganjar 18 Bulan Penjara

    6 tahun lalu

    Perbuatan Muhammad Jamil, memotong honor bawahannya dalam pengamanan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau tahun 2017 lalu. Dinyatakan hakim melakukan suatu perbuatan melawan hukum.

  • Pedoman Media Siber

    8 tahun lalu

    Pedoman Pemberitaan Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklaras

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.