Kamis, 02 Agustus 2018 14:09:00
Terbukti Bersalah, Mantan Kasatpol PP Kampar Diganjar 18 Bulan Penjara
Oleh: Redaksi
Kamis, 02 Agustus 2018 14:09:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Perbuatan Muhammad Jamil, memotong honor bawahannya dalam pengamanan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau tahun 2017 lalu. Dinyatakan hakim melakukan suatu perbuatan melawan hukum.
Muhammad Jamil, yang merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar saat itu, melakukan pemotongan biaya honor tiap anggotanya berkisar Rp 1 juta-an. Atas tindakannya itu, Ia pun diganjar hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 Tahun).
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan pada sidang Selasa (31/7/18) sore. M Jamil juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan.
" Perbuatan terdakwa ini, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Dahlia lagi.
Selain M Jamil, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada terdakwa Ardinal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Indra Gusnaidi selaku Bendahara Pengeluaran di Satpol PP Kampar.
Para terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian negara karena sudah dikembalikan dan dititip di kejaksaan. Atas putusan majelis hakim ini, ketiga terdakwa menyatakan menerima sedangkan jaksa menyatakan pikir pikir
Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) BP Ginting SH, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Seperti diketahui, Ketiga terdakwa M Jamil bersama Ardinal dan Indra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, pada Kamis, 7 Desember 2017 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Dari OTT tersebut, polisi menyita barang bukti sebesar Rp460 juta.
Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya dugaan pemotongan uang atau honorarium pengamanan kegiatan Porprov Riau pada saat pendistribusianya di Kantor Satpol PP Kampar, Jalan Panglima Khatib Kecamatan Bangkinang Kota. Tim langsung berangkat ke Bangkinang.
Sesampai di sana, seperti dilansir Riaupembaruan.com, petugas menemukan salah satu anggota Satpol PP Kampar hanya membawa uang pengamanan sebesar Rp850 ribu dari yang seharusnya sebesar Rp2,7 juta. Selanjutnya, bersangkutan beserta petugas menuju ruangan Bendahara Pengeluaran.
Di ruangan itu sedang berlangsung pendistribusian uang pengamanan tersebut oleh ketiga tersangka. Melihat hal itu, tim langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti uang hasil pemotongan yang disimpan di dalam brankas.
Untuk proses pemeriksaan awal, selanjutnya para tersangka, barang bukti berupa uang dugaan hasil pemotongan, DPA SKPD Satpol PP Kampar Tahun Anggaran (TA) 2017, tanda terima atau amprah honorarium pengamanan Porprov Riau TA 2017, Sprintgas pengamanan Porprov Riau, dan Daftar kehadiran anggota Satpol PP Kampar, serta saksi, dibawa ke Mapolres Kampar.***
Editor: chaviz
Syarifuddin Umar: Saya Manusia Pertama Kalahkan KPK
7 tahun laluSyarifuddin pernah bersurat kepada Komisi III DPR atau usai terjaring operasi tangkap tangan pada awal Juni 2011 untuk mengadukan kasus.
Ketua KPPS TPS 03 Desa Kumantan Divonis 24 Bulan Penjara
8 tahun laluIndra Syardi (LK 56) Ketua KPPS di TPS 03 Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, pada Rabu (15/03)
Kiriman Uang Panas ke Rekening Amien Rais di Korupsi Alkes
8 tahun laluMantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Siti diyakini jaksa terbukti bersalah dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2005 dan 2007.
4 PNS Dishut Riau Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Pungli
8 tahun laluMajelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis empat orang PNS Dinas Kehutanan (Dishut) Riau dengan hukuman 1 tahun penjara. Keempatnya terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk pengangkut kayu.
PN Pekanbaru Terima Putusan Kasasi Mahkamah Agung Atas Suparman Dan Johar Firdaus
7 tahun laluPengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap pembahasan APBD Riau dengan terdakwa Suparman dan Johar Firdaus. Kedua politikus Partai Golkar itu divonis 6 tahun penjara.