Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • KAMPAR
  • Ketua KPPS TPS 03 Desa Kumantan Divonis 24 Bulan Penjara
Rabu, 15 Maret 2017 17:32:00

Ketua KPPS TPS 03 Desa Kumantan Divonis 24 Bulan Penjara

Oleh: Shm
Rabu, 15 Maret 2017 17:32:00
BAGIKAN:
Tribun Pekanbaru
Indra Syardi

BANGKINANG(POROSRIAU.COM)--Indra Syardi (LK 56) Ketua KPPS di TPS 03 Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, pada Rabu (15/03)

Sebagaimana telah diberitakan terdahulu, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana Pilkada karena memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS, sebagaimana diatur pada Pasal 178B atau 178A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Tim Penyidik Gakkumdu, bahwa pelaku Tindak Pidana Pilkada ini telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari Rabu sore (8/3/2017) lalu.

Pelaksanaan Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rudito Surotomo, SH, MH, hakim anggota Nur Afriani Putri, SH dan Ira Rosalin, SH, MH serta Panitera Pengganti Zubir Amri, SH.

Saat pelaksanaan sidang ini, selain dihadiri langsung oleh Terdakwa Indra Syafri juga dihadiri Kordiv PP Panwas Kab. Kampar Zainul Aziz, Sag, Jaksa Fungsional Kejari Kampar Eka Azmi Novendri, SH selaku JPU (Jaksa Penuntut umum), Penasihat hukum terdakwa Zulkifli, SH serta beberapa kerabat terdakwa.

Agenda sidang yaitu pembacaan putusan terhadap Terdakwa Indra Syardi yang dibacakan oleh Ketua Majelis hakim dengan poin sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakui dirinya sebagai orang lain saat proses pemungutan suara sesuai dengan rumusan pasal 178A UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 24 bulan dan denda Rp 24 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan 1 bulan.

3. Menetapkan 1 set bilik suara dan 1 unit kotak suara yang berisi 185 lembar surat suara sebagai barang bukti TP Pemilu.

4. Menghukum terdakwa membayar biaya persidangan sebesar Rp 5 ribu.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU belum akan mengajukan banding dan menyatakan sikap masih pikir-pikir.(shm)

 

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Suparman Ajak Seluruh Masyarakat untuk Bersatu Membangun Rohul

    8 tahun lalu

    ROHUL (POROSRIAU.COM)--Dalam kunjungan Bupati Rohul non aktif, H. Suparman ke Masjid Agung Islamic Centre Rokan Hulu (Rohul), sekaligus pulang kampung pasca divonis bebas majelis hakim Tipikor Pekanbaru, Kamis lalu, Suparman mengajak seluruh eleman masya

  • Antasari Bebas, Ketua DPR: Saya Senang, Selamat Datang Kembali

    8 tahun lalu

    Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar hari ini, Kamis (10/11/2016) resmi bebas bersyarat setelah 7 tahun 6 bulan menjalani hukuman penjara.

  • Anggota PWI Rokan Hulu Dianiaya Kades dan Kaur Desa Kampar

    8 tahun lalu

    ROHUL(POROSRIAU.COM)- Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini menimpa Despandri (40) anggota PWI Kabupaten Rokan Hulu, dan wartawan Harian Koran Riau dan Metro TV Wilayah Rokan Hulu. Korban mengalami luka gores di dada, lengan dan kepala. Us

  • Terkait Laporannya, Antasari Akan Diperiksa Pekan Depan

    8 tahun lalu

    JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pekan depan pihaknya akan memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait tindak lanjut laporan Antasari pada tahun 2011.

  • Ketua KPPS Lakukan Kecurangan, Panwaslu Minta Pemungutan Suara Diulang

    8 tahun lalu

    KAMPAR(POROSRIAU.COM)--Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kampar, Provinsi Riau merekomendasikan pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara di Desa Kumantan pada Kamis (16/2) besok, karena ditemukan pelanggaran.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.