Sabtu, 18 April 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • Terkait Laporannya, Antasari Akan Diperiksa Pekan Depan
Jumat, 10 Februari 2017 16:24:00

Terkait Laporannya, Antasari Akan Diperiksa Pekan Depan

Oleh: Redaksi
Jumat, 10 Februari 2017 16:24:00
BAGIKAN:
int
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar

JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pekan depan pihaknya akan memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait tindak lanjut laporan Antasari pada tahun 2011.

"Jadi untuk perkembangan kasus Pak Antasari ini masih dalam tahap penyelidikan dan kami sudah memeriksa pelapornya, sudah kami periksa, dan selanjutnya minggu depan kami akan panggil Pak Antasari," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2017).

Argo mengatakan, sebelumnya pelapor yakni kuasa hukum Antasari, Masayu Donny Kertopati telah diperiksa.

Pada 25 Agustus 2011, Masayu melaporkan "dugaan teror dengan cara mengirimkan SMS gelap" pada sekitar bulan Februari 2011, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi.

Tanda bukti lapor (TBL) laporan itu tercatat bernomor TBL/345/VIII/2011/Bareskrim. Adapun laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor LP/555/VII/2011/Bareskrim tertanggal 25 Agustus 2011. Laporannya ditangani Polda Metro Jaya.

"Kami panggil enggak datang. Panggilan kedua baru datang, baru kami periksa," kata Argo. seperti dilansir Kompas.com.

Laporan yang mandek sejak 2011 itu telah dua kali diajukan praperadilannya. Namun ditolak di pengadilan.

Argo mengatakan, pihaknya terkendala dengan minimnya bukti permulaam untuk mengusut kasus itu.

Antasari baru saja bebas dari penjara, setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo Ia divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, bos PT Putra Rajawali Bantaran.

Mantan Ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tetap pada pendiriannya bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan itu. Segala upaya bandingnya gagal. Namun  Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan grasi pada 23 Januari 2017 dan dia dinyatakan bebas.

Meski demikian, Antasari tetap ingin mencari keadilan. Ada hal-hal dalam perkara itu yang dirasanya belum tuntas, yakni otak aksi dalam perkara yang dituduhkan kepada dirinya belum terungkap.

Salah satu pintu masuknya adalah dengan meminta polisi mengusut laporan mengenai SMS ancaman itu. Pengusutan siapa yang sebenarnya yang mengirim SMS ke ponsel Nasrudin itu disebut-sebut akan menguak otak yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan tersebut.(*/red)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Virus Corona: Antara 600.000 hingga 700.000 'Berisiko Terpapar', Pemerintah Indonesia Lakukan Rapid Test

    6 tahun lalu

    Tepat tiga pekan setelah Indonesia mengonfirmasi kasus pertama virus yang punya nama resmi Covid-19 tersebut, pemerintah memulai tes massal.

  • KPK Garap Setya Novanto, Langsung Dikurung?

    9 tahun lalu

    Menurut Febri, gugatan praperadilan yang diajukan Novanto tidak akan mengganggu proses penyidikan.

  • Sebut 'Banser Idiot', Ahmad Dhani Ditetapkan Sebagai Tersangka

    8 tahun lalu

    Musisi Ahmad Dhani ditetapkan Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai tersangka pencemaran nama baik.

  • 315 Badan Publik Sumatera Barat Belum Respon Keterbukaan Informasi

    7 tahun lalu

    Sebanyak 315 Badan Publik (60,12 persen) di Provinsi Sumatera Barat belum merespon Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

  • Kejari Rohil Musnahkan Ribuan Barang Bukti Dari 254 Perkara

    10 tahun lalu

    Bagansiapiapi (PR) - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rokan Hilir Riau telah memusnahkan ribuan Barang Bukti (BB) dari 254 perkara pada tahun 2015-2016 yang sudah memiliki ketetapan hukum ( Inkrah ). BB yang dimusnakan terlebih dahulu 5 pucuk Senjata Api Rakit

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.