Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • NASIONAL
  • 315 Badan Publik Sumatera Barat Belum Respon Keterbukaan Informasi
Minggu, 09 Desember 2018 07:44:00

315 Badan Publik Sumatera Barat Belum Respon Keterbukaan Informasi

Oleh: Redaksi
Minggu, 09 Desember 2018 07:44:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:Int)

PADANG(POROSRIAU.COM) – Sebanyak 315 Badan Publik (60,12 persen) di Provinsi Sumatera Barat belum merespon Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketertutupan informasi pada Badan Publik tersebut, seharusnya tidak terjadi karena UU KIP sudah diberlakukan sejak delapan tahun lalu. Hanya 209 (39,88 persen) dari 524 Badan publik yang mengimplementasikan UU KIP, walaupun itu belum optimal.

Demikian dikatakan Ketua Pelaksana Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumatera Barat 2018, Sondri, Jumat (7/12/2018) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, di Jalan Sawo Nomor 6, Purus V, Padang.

“Keterbukaan Informasi Badan Publik sudah menjadi keharusan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik kepada pemerintah semakin meningkat,” katanya.

Sondri mengemukakan hal sekaitan dengan akan digelarnya acara puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumatera Barat 2018, Selasa (11/12/2018) pekan depan, di Hotel Kryad Bumi Minang, Padang.

Hadir dalam jumpa pers tersebut Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal, Wakil Ketua Arfitriati, Koordinator Bidang Advokasi, Sosilasisai, dan Edukasi Yurnaldi, dan Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi.

Sondri yang juga Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Sumbar itu menjelaskan, Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2018 ini adalah untuk kali yang keempat sejak Komisi Informasi Provinsi Sumbar terbentuk 4 September 2014.

Jumlah Badan Publik yang dievaluasi dari tahun ke tahun terus meningkat. Jika tahun tahun 2017 lalu terdiri dari delapan kategori, maka tahun 2018 Badan Publik yang dievaluasi terdiri dari 10 kategori, dengan Badan Publik sebanyak 524.

“Mengevaluasi Badan Publik dalam hal implementasi UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang KIP adalah tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/kota, selain menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi,” jelasnya.

Dari data yang dipaparkan Sondri, Badan Publik yang tidak merespon tersebut adalah 108 SMK/SMA/MAN, 2 kabupaten/kota, 21 BUMN/BUMD, 98 PTS/PTN, 2 KPU Kab/kota, 24 Instansi Vertikal, 15 OPD Provinsi, 32 Nagari, dan 13 partai politik. “Ada ribuan Badan Publik di Sumatera Barat, namun Komisi Informasi Provinsi Sumbar tahun ini mengevaluasi 524 Badan Publik. Jumlah Badan Publik yang dievaluasi meningkat, di mana tahun 2017 sebanyak 370 Badan Publik,” katanya.

Badan Publik Nomine

Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Syamsu Rizal menambahkan, Badan Publik yang sudah terbuka dan merespon evaluasi yang dilakukan tahun 2018 ini, akan diapresiasi dengan memberikan Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat 2018.

“Berapa pun nilai yang mereka peroleh dari standar yang dinilai Komisi Informasi Sumbar, kita tetap memberikan apresiasi.

Namun, hendaknya setiap tahun ada peningkatan progress, sehingga UU KIP benar-benar dilaksanakan oleh Badan Publik dengan sepenuh hati. Jangan setengah-setengah,” katanya.

Dari 209 Badan Publik yang mengembalikan kuisioner evaluasi, yang dinyatakan sebagai nomine penerima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2018 adalah sebagai berikut.

Kategori BUMN/BUMD adalah PT KAI, PT Semen Padang, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PT Taspen. Kategori Kabupaten/Kota nominenya adalah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Agam, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Tanahdatar, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kota Bukittinggi.

Untuk Kategori KPU Kota/Kabupaten nominenya adalah KPU Kota Padang Panjang, KPU Kabupaten Tanahdatar, KPU Kota Padang, KPU Dharmasraya, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kota Payakumbuh, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Pelatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kota Sawahlunto.

Kategori Nagari/Desa nominenya adalah Nagari Lubuak Malako Kabupatn Solok, Nagari Sungai Gayo Lumpo Kabupaten Solok Selatan, Nagai Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Nagari Sikabu-Kabu Tanjung Haro Padangpanjang, Nagari Sungayang Kabupaten Tanahdatar, Nagari Lunang Tigo Kabupaten Pesisir Selatan, Nagari Lawang Mandailing Kabupaten Tanahdatar, Nagari Lunto Timur Kota Sawahlunto, Nagari Koto Baru Kabupaten Agam, Nagari Limo Koto Kabupaten Sijunjung.

Kategori Bawaslu Kabupaten/Kota nominenya adalah Bawaslu Kota Payakumbuh, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Bawaslu Kota Padang, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Bawaslu Kabupaten Solok, Bawaslu Kota Pariaman, Bawaslu Kabupaten Tanahdatar, Bawaslu Padangpanjang.

Kategori SKPD Provinsi Sumatera Barat nominenya adalah Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat DPRD Sumbar, RSUD Dr Achmad Mochtar Bukittinggi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air Provinsi Sumbar, RS Jiwa Prof HB Saanin, RSUD Kota Pariaman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar, dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.

Kategori SMA/SMK/MAN se-Sumatera Barat nominenya adalah SMAN 1 Sawahlunto, SMKN 2 Pariaman, SMKN 3 Pariaman, SMAN 1 Batusangkar, SMAN 1 Tilatang Kamang, SMKN 1 Payakumbuah, SMAN 1 Kec. Akabiluru Kabupaten 50 Kota, SMAN 1 Solok, dan SMAN 1 Lunang Kabupaten Pesisir Selatan, dan SMKN 1 Sijunjung.

Kategori Instansi Vertikal se-Sumatera Barat nominenya adalah Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Balai Pengawas Obat dan Makanan di Padang, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kopertis Wilayah X, Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat, Badan Pemeriksa Keuangan, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, Balai Pengelolaan Buah tropika Probinsi Sumatera Barat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara padang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat.

Kategori PTN/PTS se-Sumatera Barat nominenya adalah STKIP PGRI, Politeknik Negeri Padang, Universitas Andalas, IAIN Bukittinggi, Universitas Negeri Padang, Institut Seni Indonesia, dan Unibersitas Putra Indonesia YPTK. Kategori Partai Politik se-Sumatera Barat adalah Partai Golkar dan Partai PDI Perjuangan.

Indikator Evaluasi

Wakil Ketua KI Sumbar Arfitriati menambahkan, monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan setiap tahun bertujuan untuk mengetahui implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.

Sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.

“Untuk evaluasi indikator yang dinilai adalah pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dukomentasi). Kemudian pengumuman Informasi publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat. Selanjutnya, terhadap Badan Publik yang berpartisipasi dengan mengembalikan kuesioner, kami menambahkan penilaian terhadap indikator Pelayanan Informasi Publik dan Penyediaan Informasi Publik yang kemudian juga dilaukan kunjungan langsung (visitasi) ke badan publik,” katanya.

Masih banyaknya Badan Publik di Sumatera Barat yang tertutup, belum merespon keterbukaan informasi publik, menurut anggota KI Yurnaldi yang membidang Advokasi, Sesialisasi dan Edukasi, karena PPID Badan Publik belum lengkap sumberdaya manusia yang seharusnya menjadi prioritas. Anggaran untuk PPID juga minim, padahal sudah ada penegasan oleh Menteri Dalam Negeri bahwa semua pembiayaan untuk PPID dibebankan kepada APBD.

“PPID sekarang ini menjadi lembaga penting dan utama di Badan Publik. Karena itu SDM yang ditempatkan seharusnya yang profesional dan mumpuni. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, menegaskan SDM yang harus disiapkan untuk struktur PPID adalah SDM untuk bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, SDM bidang Pelayanan Infarmasi dan Dokumentasi, dan SDM bidang Fasilitasi Sengketa Informasi. Kemudian SDM bidang pendukung Sekretariat PPID,” jelas Yurnaldi.

Menurut Yurnaldi karena PPID kekuarangan SDM, banyak Badan Publik di Sumatera Barat yang melaksanakan Pasal 17 Permendagri Nomor 3 tahun 2017, yakni PPID harus mempunyai SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik, SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik, SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik, SOP Penangangan Keberatan Informasi Publik, dan SOP Fasilitasi Sengketa Informasi.

Tentang Sengketa Infromasi Publik, Adrian Tuswandi, menjelaskan KI Sumbar sudah menuntaskan semua persidangan Sengketa Informasi Publik yang sudah diregister sepanjang setahun terakhir.

“Adanya sengketa informasi juga sebuah indikasi bahwa Badan Publik belum terbuka. Jika badan publik belum terbuka, masyarakat bisa saja berprasangka. Jika pejabat bersih, seharusnya tidak risih dengan keterbukaan infromasi publik,” tandas Adrian. (rls/Nrc)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Sabarudin: Bakohumas Banyak Yang Harus Di Kembangkan Agar Masyarakat Memperoleh Imformasi

    8 tahun lalu

    Kabag Humas Setda Kampar Sabaruddin S. Sos menghadiri Acara Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) se Indonesia di Hotel Haris Bandung Jawa Barat yang dimulai tanggal 17 dan berakhir tanggal 19 November 2016. (Jumat/18/11/16)

  • Pendaftaran Ditutup, 384 Pendaftar Mengincar Posisi Pimpinan KPK

    5 tahun lalu

    JAKARTA (POROSRIAU.COM) - Suasana Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Jakarta, Kamis (04/07), terasa berbeda. Ramai, banyaknya orang berlalu-lalang, bahkan ada yang sambil berlari-l

  • Virus Corona: Antara 600.000 hingga 700.000 'Berisiko Terpapar', Pemerintah Indonesia Lakukan Rapid Test

    5 tahun lalu

    Tepat tiga pekan setelah Indonesia mengonfirmasi kasus pertama virus yang punya nama resmi Covid-19 tersebut, pemerintah memulai tes massal.

  • Gempa 4,1 SR guncang Mentawai

    8 tahun lalu

    POROSRIAU.COM- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan gempa bumi dengan kekuatan 4,1 skala Richter melanda perairan di sekitar Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Sabtu (11/2) malam pukul 22.52 WIB.

  • Enam Titik Hotspot Terpantau di Riau, Inhil Terbanyak

    8 tahun lalu

    Diharapkan hotspot tersebut dapat segera ditangani, sehingga tidak menjadi karhutla. Sementara ini, hotspot yang terpantau belum berimbas pada penurunan jarak pandang di Bandara.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.