Selasa, 22 Agustus 2017 10:47:00
Syarifuddin Umar: Saya Manusia Pertama Kalahkan KPK
Oleh: Redaksi
Selasa, 22 Agustus 2017 10:47:00
JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Mantan hakim Pengadilan Jakarta Pusat Syarifuddin Umar mengadu kepada panitia khusus angket terhadap KPK, DPR, Senin (21/8/2017). Dia mengadukan kasus gugatan kepailitan yang membuatnya divonis empat tahun penjara oleh pengadilan.
"Kenapa seorang mantan hakim datang ke pansus KPK untuk mencari keadilan, bukankan hakim yang harusnya memberikan keadilan. Jangan mengharap ada keadilan, tergantung kacamata yang digunakan," kata Syarifudin dalam rapat dengar pendapat umum dengan pansus.
Syarifuddin pernah bersurat kepada Komisi III DPR atau usai terjaring operasi tangkap tangan pada awal Juni 2011 untuk mengadukan kasus.
Dia juga pernah mengadu kepada Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat Presiden, hingga mengadu ke Presiden Joko Widodo untuk meminta pertolongan.
"Dan tadi sudah dieksekusi perdata (kasus saya)," kata Syaifuddin.
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tindakan KPK melakukan penyitaan maupun penggeledahan di luar barang bukti dianggap sebagai tindakan yang melebihi kewenangan. KPK dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta.
Syarifuddin dijerat perkara suap, kemudian diadili setelah tertangkap tangan di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011 karena diduga menerima suap Rp250 juta dari kurator PT. Skycamping Indonesia Puguh Wirawan.
Pengadilan Tipikor Jakarta lalu menyatakan Syarifuddin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan diganjar hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan.
Syarifuddin kemudian mengajukan Kasasi ke MA dan MA mengabulkan kasasinya atas penyitaan barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Syarifuddin.
"Jadi manusia yang pertama mengalahkan KPK adalah saya, kalau Budi Gunawan mengalahkan KPK dalam praperadilan, saya juga menggugat perbuatan melawan hukum. Saya bisa menang karena alat bukti yang saya gunakan merupakan produk KPK sendiri untuk membuktikan bahwa KPK telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan," kata Syarifuddin di hadapan anggota pansus angket KPK.***
Editor: Chaviz
Sumber: suara.com
Masjid 60 Kurang Aso Wisata Religi Solok Selatan
9 tahun laluPada masa lalu, di daerah Solok Selatan terdapat sebuah Kerajaan penting. Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu namanya. Hingga saat ini masih banyak peninggalan-peninggalan bersejarah yang masih terpelihara dengan baik
Delapan Tahun Derita Kanker Rahim, warga Bengkalis Ini Butuh Uluran Tangan
9 tahun lalu)- Julinar (38th) warga Desa Pangkalan Batang, Bengkalis penderita kanker rahim 8 tahun hidup dalam keprihatinan.
Hebat, Jelang Akhir Periode Anggota DPRD Pekanbaru Ini Tuntaskan Semua Janjinya ke Masyarakat
8 tahun laluKetua Panitia acara reses Ida Yulita Susanti, yang juga tokoh masyarakat, Hasan Basri dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, selama ini Ida Yulita Susanti sudah banyak berjanji untuk membangun kampung, dan hingga akhir periode 2014-2019, Politisi peremp
Sekda Inhil Lantik 136 Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Nama-namanya
7 tahun laluMelalui promosi dan rotasi yang dilakukan bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Indragiri Hilir (Inhil) diharapkan, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik di masa yang a
Virus Corona: Antara 600.000 hingga 700.000 'Berisiko Terpapar', Pemerintah Indonesia Lakukan Rapid Test
6 tahun laluTepat tiga pekan setelah Indonesia mengonfirmasi kasus pertama virus yang punya nama resmi Covid-19 tersebut, pemerintah memulai tes massal.









