Sabtu, 18 April 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • 4 PNS Dishut Riau Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Pungli
Rabu, 21 Juni 2017 09:52:00

4 PNS Dishut Riau Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Pungli

Oleh: Redaksi
Rabu, 21 Juni 2017 09:52:00
BAGIKAN:
int
Ilustrasi ketuk palu hakim

PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis empat orang PNS Dinas Kehutanan (Dishut) Riau dengan hukuman 1 tahun penjara. Keempatnya terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk pengangkut kayu.

"Menghukum para terdakwa 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata hakim ketua Editerial, Selasa (20/6/2017).

Keempat PNS yang divonis bersalah adalah Salim Cerkas, Hendra, Junaedi Hutasuhut, dan Thoni Aritonang. Mereka terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atas putusan tersebut, keempat PNS Dishut menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hal yang sama dinyatakan pihak jaksa penuntut umum.

"Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa Eko DH.

Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa, yakni Salim, Hendra, dan Junaedi, dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Thoni Aritonang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus pungli ini terjadi pada Kamis (6/1/2017). Saat itu keempat terdakwa melakukan pungli terhadap sopir truk yang mengangkut kayu.

Truk ini diamankan di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau. Kayu yang diangkut berasal dari Sumatera Barat dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.

Para PNS Dishut Riau ini membawa truk tersebut ke Polhut Riau di Pekanbaru. Mereka kemudian menyuruh sopir menghubungi pemilik kayu agar membayar tebusan Rp 30 juta.

Pemilik kayu, M Iqbal, menghubungi keempat terdakwa. Pemilik kayu lantas menyatakan bersedia memberikan uang Rp 5 juta. Sebab, segala dokumen kayu memiliki administrasi yang sah.

Transaksi pembayaran disepakati pada 7 Januari. Namun, sebelum dilakukan penyerahan uang, pemilik kayu terlebih dahulu menghubungi tim Saber Pungli Polda Riau.

Ketika penyerahan uang, tim Saber Pungli, yang sudah memantau di lokasi, langsung melakukan penangkapan. Kasus ini kemudian diproses Polda Riau. (*/detik.com)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Terkait Vonis Bebas Bupati Rohul, Fitra: Integritas Hakim Diragukan

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau meragukan integritas hakim yang memvonis bebas Bupati Rokan Hulu dari sangkaan suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2014. Fitra mendesak Komisi Pemberantasan

  • Dikurangi, Johar Firdaus Divonis 4 Tahun 6 Bulan

    9 tahun lalu

    "Turun satu tahun dari vonis di tingkat pertama," ujar Panmud Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Rabu (21/6/2016).

  • Pasca Kaburnya Dua Tahanan, Kapolda Riau Kunjungi Lapas Kelas II A Pekanbaru

    8 tahun lalu

    Pasca kaburnya dua tahanan di lapas kelas II A Pekanbaru Rabu (22/11), Kapolda Riau Irjen Pol Nandang MH melakukan kunjungan dan pengecekan di Lapas kelas IIA Pekanbaru kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Jumat (24/11/2017). Pagi

  • PN Pekanbaru Terima Putusan Kasasi Mahkamah Agung Atas Suparman Dan Johar Firdaus

    8 tahun lalu

    Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap pembahasan APBD Riau dengan terdakwa Suparman dan Johar Firdaus. Kedua politikus Partai Golkar itu divonis 6 tahun penjara.

  • PDIP Sumut Bungkam, Japorman Saragih Jadi Tersangka KPK

    6 tahun lalu

    “Saya belum bisa beri komentar. Nanti saya hubungi kembali," ujar Sekretaris DPD PDIP Sumut Dr Soetarto MSi saat dikonfirmasi penetapan tersangka baru kasus suap Gatot Pujo Nugroho, Jumat (31/1).

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.