Sabtu, 28 Desember 2024
  • Home
  • POLITIK
  • PDIP Sumut Bungkam, Japorman Saragih Jadi Tersangka KPK
Sabtu, 01 Februari 2020 12:50:00

PDIP Sumut Bungkam, Japorman Saragih Jadi Tersangka KPK

Sabtu, 01 Februari 2020 12:50:00
BAGIKAN:
tribunmedan
DPD PDI Perjuangan Sumut hasil Konferda ke V.
MEDAN,POROS RIAU.COM -  Japorman Saragih resmi ditetapkan tersangka oleh KPK. Ketua DPD PDIP Sumut ini terseret kasus dugaan suap bersama 13 anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan  2009-2014 yang menjerat eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Terkait dengan penetapan status tersangka terhadap Japorman Saragih, PDIP Sumut enggan berkomentar alias bungkam.
 
“Saya belum bisa beri komentar. Nanti saya hubungi kembali," ujar Sekretaris DPD PDIP Sumut Dr Soetarto MSi saat dikonfirmasi penetapan tersangka baru kasus suap Gatot Pujo Nugroho, Jumat (31/1).
 
Menurutnya, saat ini dia sedang berada di Jakarta bersama dengan Ketua DPD PDIP Sumut Japorman Saragih untuk memenuhi panggilan DPP. "Saya lagi di Jakarta dengan ketua," ucapnya.
 
Sementara itu, dari ke-14 nama tersangka baru kasus suap yang diumumkan KPK, delapan di antaranya merupakan anggota sekaligus mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat.
 
Diwartakan  Harian Andalas.com , Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Heri Zulkarnaen tak menampik hal tersebut. Kendati demikian, dia menegaskan jika saat ini yang masih kader Demokrat hanya menyisakan 4 nama.
 
"Yang masih kader kami itu Jamaluddin, Nurhasanah, Layari Sinukaban dan Megalia Agustina. Kalau Rahmad Pardamean Hasibuan, Ida Budi Ningsih, Robert Nainggolan dan Ramli sudah bukan lagi kader Demokrat," ujar Heri, Jumat (31/1).
 
Dia menegaskan, soal masalah hukum tersebut, Partai Demokrat tidak akan melindungi para kader maupun eks kader yang terlibat kasus suap Gatot Pujo Nugroho. "Kami tidak akan menghambat proses pemeriksaan KPK untuk nama-nama itu," katanya.
 
Bahkan, katanya, Partai Demokrat langsung memberhentikan kadernya dari keanggotaan partai yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
 
"Yang masih kader Demokrat langsung kita berhentikan, karena mereka saat Pemilu 2019 lalu menandatangani pakta integritas yang isinya ketika tersangkut persoalan hukum khususnya korupsi langsung diberhentikan dan tidak mendapat bantuan hukum dari partai," tegasnya. Secara pribadi, Herri mengaku prihatin atas penetapan 14 tersangka baru oleh KPK. Terlebih mayoritas adalah koleganya di Partai Demokrat.
 
"Ini memang pengembangan kasus lama, suap dari mantan Gubernur Sumut. Secara pribadi prihatin dengan kondisi tersebut," imbuhnya. Seperti diketahui KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara. Total ada 14 orang tersangka yang ditetapkan KPK.
 
Adapun 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang ditetapkan tersangka adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik.
 
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Sumut," sebut Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
 
Dalam kasus ini KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 orang eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp 300 juta-Rp 350 juta per orang.
 
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Para tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.**
 
 
Sumber: Harian Andalas.com

  Berita Terkait
  • Warga Binjai Diciduk Satresnarkoba Polres Siak, Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan

    7 tahun lalu

    Kapolres Siak AKBP Ahmad David S.IK melalui Kasatnarkoba AKP Herman Pelani SH membenarkan bahwa tim nya membekuk pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.

  • Kasus Suap PLTU Riau, KPK Tambah Dua Saksi untuk Kotjo

    6 tahun lalu

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah dua saksi baru untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) dalam kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Keduanya adalah Presiden Direktur PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB)

  • Dipecat Dari Polisi, Freddy Jadi Pengedar Sabu Di Rokan Hilir

    6 tahun lalu

    ROHIL (POROSRIAU.COM) - Mantan personel polisi bernama Freddy Edward Simarmata (31), ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu. Freddy berperan sebagai pengedar dengan barang bukti 7 paket besar sa

  • Kepala BPKD Pematangsiantar Jadi Tersangka Pungli Insentif Pegawai

    6 tahun lalu

    MEDAN (POROSRIAU.COM) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan tersangka baru usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan

  • Jika Langgar Aturan, Wabup Tak Segan Copot Jabatan Pegawai

    8 tahun lalu

    MERANTI (PR) - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim serius melihat dan mengamati prilaku pegawai dilingkungan Pemkab. Meranti, dirinya tak ingin kerusuhan di Meranti yang terjadi baru-baru ini terulang, dan ditakutkan kerusuhan justru t

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.