Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • PEKANBARU
  • Subkontraktor Diduga Gunakan BBM Subsidi, Pihak PT HKI: Silahkan Dilaporkan!
Selasa, 04 Desember 2018 21:10:00

Subkontraktor Diduga Gunakan BBM Subsidi, Pihak PT HKI: Silahkan Dilaporkan!

Oleh: yuri
Selasa, 04 Desember 2018 21:10:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:Int)

PINGGIR(POROSRIAU.COM) - Adanya ketentuan atau aturan bagi kendaraan operasional perusahan dengan skala Peseroan Terbatas (PT) dalam beroprasi diwajibkan menggunakan Bahan Bakan Minyak (BBM) industri/non suspsidi, sepertinya tidak dindahkan oleh perusahan-perusahan sub kontraktor PT Hutama Karya Infrastruktur (PT HKI).

Pasalnya, berdasarkan pantauan POROSRIAU.COM di lapangan baru-baru ini pada pengerjaan pembangunan jalan tol Pekanbaru- Dumai (Pekdum4) yang berlokasi di Kecamatan Pinggir, Bengkalis Riau. Hampir keseluruhan perusahaan Sub kontraktor (mitra kerja) PT HKI itu diduga menggunakan BBM bersupsidi untuk kendaraan operasional.

Terkait hal ini,  Sunario selaku SDM PT HKI  pekdum 4 di kecamatan Pinggir ketika dikonfirmasi POROSRIAU.COM beberapa hari lalu mengatakan. Pihak PT HKI sudah mengingatkan perusahaan Subkontraktor dari jauh-jauh hari untuk diwajibkan menggunakan BBM industri.

“ Sebelumnya kita sudah sampai untuk mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku, terutama dalam mengunakan BBM harus lah BBM industri. Hal ini sudah kita sudah sampaikan jauh sebelumnya,” terangnya.

Lanjutnya, bilamana ada subkon yang masih melanggar aturan dan ketentuan dalam mengunakan BBM ini dan itu terbukti, silahkan langsung dilaporkan ke pihak kepolisan.

“ Kalau pengunaan BBM Nonsupsidi oleh Subkon atau mitra kerja tidak ada kaitanya dengan kami (PT HKI, red),” imbuhnya.

Sebagaimana yang telah diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang telah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku 1 September 2012. Aturan teknis tersebut juga bertajuk Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2012.

Dengan sanksi dalam beleid itu mengacu kepada pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dengan sanksi, bila kendaraan operasional industri (perusahan) terbukti menggunakan BBM bersubsidi, maka izin usaha mereka bisa dicabut. Tak hanya itu, pemilik perusahaan pun bisa dikenakan hukuman pidana berupa enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 60 miliar.(Ari)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Peduli Kesehatan, Walikota H Firdaus Wujudkan Impian Masyarakat Bangun RSD Madani

    7 tahun lalu

    Silih berganti Walikota, Pekanbaru belum memiliki rumah sakit daerah sendiri. Sejak dipimpin Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, akhirnya apa yang menjadi harapan masyarakat dapat terwujud, yakni, Kota Pekanbaru memiliki Ru

  • Miliaran Dana Kerjasama Publikasi Media Diduga Dikorupsi

    6 tahun lalu

    )-- Puluhan Perusahaan Pers yang telah menandatangani MoU kerjasama publikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran APBD 2018, merasa jenuh dengan janji-janji Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Inhil.

  • Walikota Pekanbaru Lakukan Soft Opening RSUD Madani Pekanbaru

    7 tahun lalu

    Wali Kota Pekanbaru Firdaus melakukan soft opening Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madani Kota Pekanbaru yang terletak di Jalan Garuda Sakti KM 2, Kecamatan Tampan.

  • '"Berencana Kabur' ke Luar Negeri, Ratna Sarumpaet Ditangkap di Bandara Soetta

    6 tahun lalu

    JAKARTA,POROSRIAU.COM- Diduga hendak bepergian ke luar negeri, disaat berita hoaks oplas dirinya, aktivis sosial Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (4/1

  • Komisi III DPR RI Diduga Interpensi Kasus Kepemilikan Tanah Senilai Rp600 Juta

    7 tahun lalu

    Kasus jual-beli lahan seluas 6.987,5 meter persegi milik Yusni Tanjung (81), pemilik lahan dan juga mantan lurah atau Kepala Desa Lembah Sari, Rumbai, Pekanbaru tampaknya memasuki babak baru. Pasalnya lahan ini tampaknya terus di sengketakan oleh pihak ya

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.