Diskominfo Inhil Belum Bayarkan Media Dari Januari s/d Desember 2018
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Puluhan Perusahaan Pers yang telah menandatangani MoU kerjasama publikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran APBD 2018, merasa jenuh dengan janji-janji Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Inhil.
Kejenuhan para perusahaan pers ini terhadap janji-janji Kepala Dinas Kominfo dan Informatika Inhil, M. Taher, terkait dengan kerjasama publikasi media Cetak dan media Elektronik yang belum ada pembeyaran dari Januari s/d Desember 2018.
Dana APBD yang di syahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil untuk kerjasama publikasi media Tahun 2018 di organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Komunikasi dan Infotmatika Inhil, sebesar Rp. 9 Milyar dan ternyata Dana kerjasama Publikadi tersebut diduga di korupsi.
Sejak Bulan Juli 2018, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Inhil (M. Taher-red) berjanji kepada seluruh perusahaan pers yang bekerjasama. Pihaknya akan menyelesaikan pembayaran kerjasama publikasi media Cetak maupun Media Online di pemdakab Inhil. Namun sampai memasuki tanggal 14 Desember 2018 belum kunjung direalisasikan pembayaran.
Atas persoalan kerjasama media ini, Pemimpin Perusahaan Pers (OWNER) berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut Pemerintah Kabupaten Inhil membayar kerjasama publikasi media sesuai perjanjian yang dituangkan dalam MoU kerjasama.
Sejumlah owner perusahaan pers ini merasa dibohongi. Pasalnya, Dana sebesar Rp. 9 Milyar yang diperuntukan untuk kerjasama publikasi media di Kominfo Inhil tidak jelas arah penyalurannya dan diduga di korupsi Bupati Inhil.
Demikian hal ini diungkapkan salah seorang pendiri media cetak terbitan Pekanbaru yang mengaku kecewa dengan Pemerintah daerah Kabupaten Inhil (Kominfo) karena pembayaran kerjasama media sejak Bulan Januari sampai 14 Desember 2018 belum ada.
Menurut owner media cetak ini. Dia kerap menanyakan kepada Kepala Dinas Kominfo sejak Bulan Maret 2018. Namun M. Taher (Kadis Kominfo-red) berjanji akan melakukan pembayaran pada Bulan Juli 2018.
“Benar, Kadis Kominfo M. Taher akan menyelesaikan pembayaran kerjasama media setelah pihaknya selesai melakukan verifikasi kelengkapan Media-media yang bekerjasama di Kominfo,” jelas salah satu wartawan media cetak ini, Jumat (14/12/2018).
Wartawan Media Cetak ini, meminta pihak Dinas Kominfo Inhil untuk menjelaskan alokasi dana kerjasama Media yang sebesar Rp. 9 Milyar itu. Kami sangat curiga dana itu diselewengkan dan atau di gunakan pejabat tinggi inhil.
“Benar Pak. Kami wartawan yang ditugaskan oleh redaksi di wilayah Inhil, merasa terjempit dan tertekan. Bahkan kami merasa jenuh dengan Janji-janji Kepala Dinas Kominfo dari Bulan Juli, September dan Oktober. Namun nyatanya sampai sekarang belum dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Inhil,” ujarnya kecewa.
“Kami merasa dibohongi oleh Dinas Kominfo. Setiap kami mempertanyakan perihal ini dan pejabat diskominfo Inhil berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran kepada perusahaan Pers sesuai kesepakatan dalam kerjasama,” katanya.
Mengenai MoU kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Inhil, sudah dituangkan dalam MoU yang sudah kita tandatangani bersama Pejabat Pembuat Teknis Kerja (PPTK) kominfo Inhil.
“Ya, masing-masing Perusahaan pers dan atau Pemimpin Umum Redaksi atau Pemimpin Redaksi (pendiri media) antara pejabat pembuat teknis kerja (PPTK) di Kominfo. Kami hanya sebatas jasa komunikasi dan bertindak sebagai wartawan daerah yang di tempat tugaskan oleh Pemimpin Redaksi untuk perwakilan media di daerah Kabupaten Inhil,” jelasnya.
Terkait hal itu, sering menanyakan kepada Kadis Kominfo Inhil, M. Taher menyarankan kami untuk berkoordinasi ke PPTK nya bernama Hasbi.
“Ya, PPTK Hasbi juga tidak bisa memberikan jawaban yang pasti kapan pembayaran kerjasama publikasi media itu. Alasannya Hasbi tidak ada dana kerjasama media diserahkan kepadanya untuk melakukan pembayaran,” ujara wartawan media cetak ini, seraya mengulang penjelasan PPTK Hasbi, kepadanya ketika itu.
Lebih lanjut wartawan yang tidak mau identitasnya ini ditulis menyampaikan. Persoalan dana kerjasama media yang tidak di bayarkan Bupati Inhil sudjah dibahas di Komisi I DPRD Inhil. Bahkan sudah pernah di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 24 September 2018 lalu dengan dihadiri oleh pihak Dinas Kominfo.
“Benar, dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Inhil saat itu, Muammar meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Inhil memberikan laporan realisasi dana Media kepada Komisi I DPRD Inhil dan paling lambat tanggal 24 September 2018. Namun kominfo tidak menyerahkan laporan tersebut ke Komisi I DPRD inhil,” katanya.
Celakanya, ketika sejumlah media mempertanyakan kepada Sekretaris Komisi I, Muammar terkait laoran realisasi dana Media seperti yang dimintanya dalam RDP sebelumnya dan ternyata laporan realisasi dana kerjasama media itu tidak diberikan oleh kominfo. Padahal, pengakuan Kabid Kominfo Inhil, Trio Beni Putra telah menyerahkan laporan realisasi dana kerjasama media itu di Komisi I.
Sungguh aneh keterangan Trio Beni Putra yabg mengaku laoran itu sudah diberikan kepada Komidi I DPRD inhil. Sementara pengakuan Komisi I belum menerima laporan realisasi dana kerjasama media dari Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Inhil.
Hal senada juga Bagian Umum serta Komisi I DPRD Inhil menjawab media ketika itu bahwa pihaknya belum ada menerima laporan atau surat dari Diskominfops Inhil. "Tidak ada, kami belum ada menerima surat atau laporan dari Diskominfops Inhil," ujar salah seorang staf pada Bagian Umum DPRD Inhil pada tanggal 25 September 2018 itu.
Dana kerjasama publikasi media Cetak dan Online ini, disinyalir di selewengkan dan atau digunakan pejabat tinggi Inhil dalam pembayaran pos kegiatan lainnya (Korupsi).
“Jika dana kerjasama media ini tidak di selewengkan misalnya, tentu laporan realisasi dana anggaran kerjasama media tersebut di serahkan Kominfo ke Komisi I DPRD. tapi, karena pihaknya takut terbongkar bobroknya dalam pengelolaan dana kerjasama media itu hingga tidak berani memberikan laporan realisasinya ke Komisi I DPRD Inhil,” ungkapnya menduga.
Kami para jurnalistik daerah yang di percayakan Pimpinan Perusahaan dan Redaksi untuk mengemban tugas kewartawanan di Kabupaten Inhil. Meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Indragiri hilir serta Tipikor Polres Inhil untuk memanggil Kadis Kominfo, M. Taher dan Bupati Inhil untuk menjelaskan penggunaan dana kerjasama media sebesar Rp 9 Milyar dari sumber dana APBD inhil Tahun anggaran 2018.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Inhil, M. Taher saat dikonfirmasikan media ini pada Selasa 04 Desember 2018 melalui Pejabat Pembuat Teknis Kerja (PPTK), Hasbi. Pihaknya sedang mencari solusi untuk menyelesaikan pembayaran kerjasama publikasi media ini.
“Kami dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Inhil sedang mencari solusi penyelesaiannya. Untuk lebih jelas informasinya. Silahkan rekan-rekan perusahaan media menghubungi Kepala Dinas dan atau Sekretaris kominfo untuk komunikasikan hal ini. Nanti saya akan kirim Nomor Hp Sekretaris,” jawabnya.
Anehnya, sampai detik ini, No.Hp Sekretaris dan Kadis Kominfo yang dijanjikan oleh PPTK Hasbi kepada media ini takkunjung ada. Bahkan di hubungi ulang No. Hp PPTK tersebut sudah tidak mengangkat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Riau Media Online Indonesi (MOI), Anotona Nazara SE dalam menanggapi keluhan perusahaan Pers yang bekerjasama di Kominfo Kabupaten Inhil. Menilai Diskominfo inhil memberikan bola panas ini liar.
“Selayaknya diskominfo memberi informasi yang jelas kepada media cetak maupun media online yang sudah bekerja sama dalam publikasi media, dan mencari solusi untuk menyelesaikan pembayarannya,” ujar Nazara singkat.(Rls)