Selasa, 21 Juni 2022 10:44:00
Miras Beredar Bebas, Polisi Dimintas Segera Berantas
Oleh: M. Syahrul Aidi - Pemimpin Redaksi porosriau.com
Selasa, 21 Juni 2022 10:44:00
Maraknya peredaran ilegal miras yang diduga diperdagangkan di sebagian besar tempat hiburan malam di Kota Dumai secara bebas dinilai sudah diluar batas. Tumbuh kembangnya bisnis ilegal secara pesat tersebut disebabkan lemahnya pengawasan dan penindakan. Persoalan tersebut sudah masuk ranah pidana dan kepada pihak kepolisian diminta segera memberantasnya.
DUMAI,POROSRIAU.COM- Peredaran minuman minuman keras (miras) tanpa izin, yang diduga dipasarkan oleh sejumlah pengusaha KTV dan Pub di Kota Dumai terancam pidana. Pasalnya, dalam pasal 204 dan pasal 300 KUHP jelas memuat ancaman pidananya. Karena ini merupakan delik umum, pihak kepolisian diminta segera bertindak dan menjerat pegusahanya.
Sebagaimana diketahui, terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin, bagi pelakunya akan diancam dengan pidana penjara dan/atau denda yang diatur dalam Pasal 204 KUHP yang memuat “Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Disamping itu KUHP dalam Pasal 300 KUHP juga mengatur ancaman pidana pelaku peredaran minuman beralkohol yang memuat ketentuan “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah bagi barangsiapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk”.
“Dua pasal diatas cukup menjerat pengusaha atau penjual miras ilegal dengan tindak pidana. Tentunya, kita minta kepada pihak kepolisian untuk menindak sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Tidak perlu adanya laporan, sebab ini adalah delik umum,” kata praktisi hukum, Eko Saputra, S.H, M.H saat diminta pendapat hukumnya terkait persoalan maraknya peredaran miras ilegal, yang diduga diperdagangkan oleh pengusaha KTV dan Pub di Kota Dumai, Selasa (21/06/2022).
Dijelaskan pengacara muda tersebut lebih lanjut, persyaratan perizinan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana diubah dengan Permendag Nomot 6 Tahun 2015. Perusahaan atau pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) .
“Selain kewenangan pihak kepolisian dalam ranah pidana, Pemerintah Kota Dumai, dalam hal ini Satpol PP beserta stake holder yang berkaitan dapat menindak dengan menyegel,menutup dan mencabut izin tempat hiburan itu. Namun sedemikian hebohnya persoalan ini, kita belum melihat tindakan tegas yang dapat menimbulkan efek jera. Dan, jangan salahkan publik turut menduga-duga, ada apa?,” ujar Eko sembari mengakhiri dengan tanya.
Dipihak lain, Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid, SIK saat dikonfirmasi via WhatsApp,bagaimana sikap kepolisian menyikapi persoalan tersebut diatas,namun hingga berita ini dimuat belum juga mendapat jawaban. Begitu juga ketika saat dihubungi via telpon selulernya tidak juga diangkat.
Untuk diketahui,sejumlah tempat KTV dan Pub itu hampir keseluruhannya berada tidak jauh dari pusat kota. Dan, sebagian besar juga radiusnya berdekatan dengan tempat rumah ibadah dan pendidikan. Diantaranya, Kujira KTV Pub dan KTV The Best yang berada di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota. J-Mex Karoke dan Pub yang berada di Kelurahan Rimba Sekampung. Selanjutnya Dream Box KTV yang berada di Kelurahan Pangkalan Sesai. Seterusnya, R-Two KTV, DM Karoke, Cempaka KTV dan Viesta KTV serta pendatang baru Reviva KTV dan Pub yang berada Kelurahan Simpang tetap Darul Ichsan.****
Editor: M. Adhari
Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan Satpol PP Siak
8 tahun laluSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak yang didampingi pihak kepolisian Sektor Bungaraya dan Pemerintah Kecamatan Bungaraya pada Kamis (18/5/2017) menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di Kecamatan Bungaraya. Dalam operasi tersebut
Kompolnas: Laporkan Ke Propam Atau Kompolnas
4 tahun laluPernyataan ini disampaikan, Poengky Indarti menanggapi dugaan tebang pilihnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Dumai menindak perjudian yang marak di Kota Dumai dengan indikasi penyalahgunaan izin Gelper.
Direksi KLK Diminta 'Panggil Pulang" Nagen
5 tahun laluPernyataan tegas ini disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dumai, Andi Qadri kepada wartawan menyikapi proses dugaan kasus amoral yang melibatkan Nagen, Senin (09/12/2019) kepada awak media.
Darurat Korupsi
8 tahun laluKASUS korupsi kembali mencuat. Tak tangung-tanggung kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun terkait pengadaan proyek KTP elektronik. Meski sedang gonjang ganjing pilkada serentak putaran kedua di DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memed
Bea Cukai Musnahkan 19 Juta Batang Rokok dan 6 Ribu Botol Miras
7 tahun laluDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumbar musnahkan 19 juta batang rokok dan 6 ribu botol minuman keras (miras), Selasa (26/9) pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan periode Juni 2016 hingga Maret 2107.