Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • PEKANBARU
  • Bea Cukai Musnahkan 19 Juta Batang Rokok dan 6 Ribu Botol Miras
Rabu, 27 September 2017 12:19:00

Bea Cukai Musnahkan 19 Juta Batang Rokok dan 6 Ribu Botol Miras

Oleh: Firman
Rabu, 27 September 2017 12:19:00
BAGIKAN:
Bea Cukai Wilayah Riau Sumbar musnahkan minuman keras dan rokok ilegak.(foto/fir)
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumbar musnahkan 19 juta batang rokok dan 6 ribu botol minuman keras (miras), Selasa (26/9) pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan periode Juni 2016 hingga Maret 2107.
 
Kepala DJBC Riau-Sumbar, Yusmariza mengatakan, barang bukti rokok ilegal ini bermacam merek, seperti Mild, Luffman, Jes dan sebagainya. Begitu juga dengan miras dengan berbagai merek, ada Countreau, Wisky, Jack Daniels dan masih banyak lagi merek lainnya.
 
"Peredaran rokok dan miras ilegal merupakan salah satu hal yang terus menerus diawasi oleh Bea dan Cukai," kata dia.
 
Selain melakukan pengawasan, berbagai penindakan telah dilakukan di daerah-daerah produksi dan distribusi produk cukai Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan miras ilegal. 
 
"Dan juga sebagai upaya nyata dalam mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan dibidang cukai," terangnya.
 
Selama periode tersebut, DJBC telah menindak sebanyak 19 kasus. Semua itu melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan. Dari 19 kasus yang ditindak, ditemukan berbagai modus pelanggar (pelaku) yang dilakukan atas barang-barang kena cukai tersebut.
 
"Modus pelanggar didominasi oleh peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai. Selain itu peredaran rokok di kawasan bebas," kata dia.
 
Beberapa kasus yang ditangani oleh DJBC Riau-Sumbar, berdasarkan kerjasama dengan Polisi Militer, Kepolisian Sektor Bangkinang Barat, Ditpolair dan Polda Riau. Keseluruhan rokok dan miras ilegal tersebut senilai lebih kurang Rp13,2 miliar. Kemudian potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.
 
Ditanya berapa orang pelaku yang berhasil diamankan pada kasus peredaran rokok dan miras ilegal ini, Yusmariza mengaku tidak ditemukan adanya pelanggar. "Sama-sama kita ketahui, modus peredaran rokok dan miras ilegal sel terputus, sehingga itulah yang menjadi kesulitan bagi kita," sebutnya.
 
Pemusnahan barang bukti rokok dan miras ilegal dihadiri oleh beberapa instansi terkait. Pemusnahan jutaan batang rokok dibakar dan miras dihancurkan dengan alat berat.(fir)
 
Editor: Firman Tanjung

  Berita Terkait
  • Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Halaman KPPBC TMP C Tembilahan

    6 tahun lalu

    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras, ribuan kaleng air dalam kemasan dan jutaan batang rokok di halaman kantornya, di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Sela

  • Sepanjang 2016, KPPBC TMP C Tembilahan Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp7 Miliar

    8 tahun lalu

    TEMBILAHAN(POROSRIAU.COM)- Selama tahun 2016, KPPBC TMP C Tembilahan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp7.020.265.173 dari berbagai komoditi hasil tangkapan.

  • Bea Cukai Tembilahan Bakar 2.226.320 Batang Rokok

    8 tahun lalu

    KPPBC TMP C Tembilahan musnahkan barang hasil penindakan tahun 2016-2017, diantaranya 2.226.320 batang rokok dengan cara dibakar pada, Rabu (24/05)

  • Polres Inhil Musnahkan Berbagai Barang Bukti Hasil K2YD

    8 tahun lalu

    Polres Indragiri Hilir (Inhil) Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti hasil Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) bertempat di halaman Polres Inhil, Selasa (6/6/2017).

  • Ribuan Botol Miras Dilindas Alat Berat di Depan Mapolres Rohul

    8 tahun lalu

    Selain Pemusnahan miras, Polres Rohul, juga memusnahkan sebanyak 9.776 petasan berbagai jenis, 495 produk-produk pangan kadaluarsa, dan 430 rokok tanpa cukai.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.